MAKALAH KONVERSI HAK TANAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH  
Pemilikan tanah diawali dengan menduduki suatu wilayah yang oleh masyarakat adat disebut sebagai tanah komunal (milik bersama). Khususnya diwilayah pedesaan diluar Jawa, tanah ini diakui oleh hukum adat tak tertulis baik berdasarkan hubungan keturunan maupun wilayah. Seiring dengan perubahan pola  sosial ekonomi dalam setiap masyarakat tanah milik bersama masyarakat adat ini secara bertahap dikuasai oleh anggota masyarakat melalui penggarapan yang bergiliran. Sistem pemilikan individual kemudian mulai dikenal didalam sistem pemilikan komunal.
Situasi ini terus berlangsung didalam wilayah kerajaan dan kesultanan sejak abad ke lima dan berkembang seiring kedatangan colonial  Belanda pada abad ke tujuh belas yang membawa konsep hukum pertanahan mereka. Selama masa penjajahan Belanda, pemilikan tanah secara perorangan menyebabkan dualisme hukum pertanahan, yaitu tanah-tanah dibawahhukum . Adat dan tanah-tanah yang tunduk kepada hukum Belanda. Menurut hukum pertanahan colonial, tanah bersama milik adat dan tanah milik adat perorangan adalah tanah dibawah penguasaan Negara.
Hak individual atas tanah, seperti hak milik atas tanah, diakui terbatas kepada yang tunduk kepada hukum barat. Hak milik ini umumnya diberikan atas tanah-tanah diperkotaan dan tanah perkebunan di pedesaan. Dikenal pula beberapa tanah instansi pemerintah yang diperoleh melalui penguasaan.
Persoalan sengketa tanah mengenai hak  Milik tak pernah reda.  Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang amat penting dalam penghidupan dan hidup manusia sebab tanah bukan saja sebagai tempat berdiam juga tempat bertani, lalu lintas, perjanjian dan pada akhirnya tempat manusia berkubur.
Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum barat disebut hukum tanah Barat. Denganberlakunya hukum  agraria yang bersifat nasional (UU No. 5 Tahun 1960)maka terhadap tanah-tanah dengan hak barat maupun tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di dalam UUPA. Untuk dapat masuk kedalam sisem dari UUPA diselesaikan dengan melalui lembaga konversi. Setelah adanya UUPA masih saja ada masalah yang lingkupnya pada hak atas tanah, seharusnya ada suatu peraturan yang menjelaskan lebih jelas dan mengikat mengenai hak atas tanah.
Undang-undang pertanahan tersebut diharapkan secepatnya dibuat dan diundangkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan jaminanperlindungan hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah.

B.   IDENTIFIKASI MASALAH 
1.      Apa yang dimaksud dengan Hak Atas Tanah?
2.      Apa saja yang termasuk Hak Atas Tanah?
3.      Bagaimanakah contoh kasus dalam permasalahan Hak Atas Tanah?
C.   TUJUAN PENELITIAN 
Pembuatan makalah yang berjudul Hak Atas Tanah ini memiliki tujuan yang ingin dicapai, yaitu :
1.      Agar kita dapat mengetahui apakah yang dimaksud dengan Hak Atas  Tanah
2.      Agar kita dapat mengetahui apa saja yang termasuk dalam Hak Atas Tanah
3.      Agar  kita  mengetahui  contoh-contoh  kasus  dalam  permasalahan  Hak Atas  Tanah

D.  MANFAAT PENELITIAN 
Manfaat yang penyusun dapat setelah menyusun makalah yang berjudul Hak atas Tanah ini, yaitu :
Manfaat teoritis :
1.      Penyusun mendapat lebih banyak pengetahuan mengenai Hak AtasTanah
2.      Penyusun mendapatkan pengetahuan mengenai apa saja yang termasuk kedalam Hak Atas Tanah

Manfaat Praktis:
1.      Penyusun dapat memaparkan mengenai Hak Atas Tanah
2.      Penyusun dapat mengetahui bagaimana kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia
3.      Jika suatu hari penyusun bekerja pada bidang Hukum Agraria atau yang berhubungan dengan pertanahan maka penyusun sudah mengetahui bagaimanakah penjelasan mengenai Hak Atas Tanah Tersebut sertadapat pula mengaplikasikannya apabila terjadi masalah yangberhubungan dengan Hak Atas Tanah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak atas Tanah
HAK ATAS TANAH Definisi hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah. Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya. Hak-hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain:
1.      Hak Milik
2.      Hak Guna Usaha
3.      Hak Guna Bangunan
4.      Hak Pakai
5.      Hak Sewa
6.      Hak Membuka Tanah
7.      Hak Memungut Hasil Hutan
8.      Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.

Dalam pasal 16 UU Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnyabukan merupakan hak atas tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan karena hak-hak itu tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah tertentu. Namun kedua hak tersebut tetap dicantumkan dalam pasal 16 UUPA sebagai hak atas tanahhanya untuk menyelaraskan sistematikanya dengan sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut merupakan pengejawantahan (manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak-hak atas tanah yang disebut dalam pasal 16,dijumpai juga lembaga-lembaga hak atas tanah yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat sementara´.
Hak-hak yang dimaksud antara lain :
1.      Hak gadai
2.      Hak usaha bagi hasil
3.      Hak menumpang
4.      Hak sewa untuk usaha pertanian.

Hak-hak tersebut bersifat sementara karena pada suatu saat nanti sifatnya akan dihapuskan. Oleh karena dalam prakteknya hak-hak tersebutmenimbulkan pemerasan oleh golongan ekonomi kuat pada golongan ekonomi lemah (kecuali hak menumpang). Hal ini tentu saja tidak sesuaidengan asas-asas Hukum Tanah Nasional (pasal 11 ayat 1). Selain itu, hak-hak tersebut juga bertentangan dengan jiwa dari pasal 10 yangmenyebutkan bahwa tanah pertanian pada dasarnya harus dikerjakan dan diusahakan sendiri secara aktif oleh orang yang mempunyai hak. Sehingga apabila tanah tersebut digadaikan maka yang akan mengusahakan tanah tersebut adalah pemegang hak gadai. Hak menumpang dimasukkan dalam hak-hak atas tanah dengan eksistensi yang bersifat sementara dan akan dihapuskan karena UUPA menganggap hak menumpang mengandung unsur feodal yang bertentangan dengan asas dari hukum agraria Indonesia.
Dalam hak menumpang terdapat hubungan antara pemilik tanah dengan orang lain yang menumpang di tanah si A, sehingga ada hubungan tuan dan budaknya. Feodalisme masih mengakar kuat sampai sekarang di Indonesia yang oleh karena Indonesia masih dikuasai oleh berbagai rezim. Sehingga rakyat hanya menunggu perintah dari penguasa tertinggi. Sutan Syahrir dalam diskusinya dengan Josh Mc. Tunner, pengamat Amerika(1948) mengatakan bahwa feodalisme itu merupakan warisan budaya masyarakat Indonesia yang masih rentan dengan pemerintahan diktatorial. Kemerdekaan Indonesia dari Belanda merupakan tujuan jangka pendek. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah membebaskan Indonesia dari pemerintahan yang sewenang-wenang dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Pada saat itu, Indonesia baru saja selesai dengan pemberontakan G 30 S/PKI. Walaupun PKI sudah bisa dieliminir pada tahun1948 tapi ancaman bahaya totaliter tidak bisa dihilangkan dari Indonesia.Pasal 16 UUPA tidak menyebutkan hak pengelolaan yang sebetulnya hak atas tanah karena pemegang hak pengelolaan itu mempunyai hak untuk mempergunakan tanah yang menjadi haknya. Dalam UUPA, hak-hak atastanah dikelompokkan sebagai berikut :
Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :
1.             Hak Milik
2.             Hak Guna Usaha
3.             Hak Guna Bangunan
4.             Hak Pakai
5.             Hak Sewa Tanah Bangunan
6.             Hak Pengelolaan

Hak atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :
1.             Hak Gadai
2.             Hak Usaha Bagi Hasil
3.             Hak Menumpang
4.             Hak Sewa Tanah Pertanian Pencabutan Hak Atas Tanah



B.        Pencabutan Hak atas Tanah
Maksud dari pencabutan hak atas tanah adalah pengambilan tanah secara paksa oleh negara yang mengakibatkan hak atas tanah itu hapus tanpa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum tertentu dari pemilik hak atas tanah tersebut. Menurut Undang-undang nomor  20 tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda-benda diatasnya hanya dilakukan untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama milik rakyat merupakan wewenang Presiden RI setelah mendengar pertimbangan apakah benar kepentingan umum mengharuskan hak atas tanah itu harus dicabut, pertimbangan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta menteri lain yang bersangkutan. Setelah Presiden mendengar pertimbangan tersebut, maka Presiden akan mengeluarkanKeputusan Presiden yang didalamnya terdapat besarnya ganti rugi untuk pemilik tanah yang haknya dicabut tadi. Kemudian jika pemilik tanah tidak setuju dengan besarnya ganti rugi, maka ia bisa mengajukan keberatan dengan naik banding pada pengadilan tinggi.


BAB II
KESIMPULAN

Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Di dalam pelaksanaannya banyak terdapat masalah-masalah akibat ketidaktahuan atau ketidak mengertian masyarakat terhadap hak-hak atas tanah.Masalah tanah bagi manusia seperti tidak ada habisnya karena tanah mempunyai arti yang sangat penting dalam penghidupan manusia. Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk mengetahui dan mengerti mengenai hak-hak atas tanah agar kejadian-kejadian persengketaan tanah seperti kasus diatas tidak terulang kembali.
Pencabutan hak atas tanah adalah pengambilan tanah secara paksa oleh negara yang mengakibatkan hak atas tanah itu hapus tanpa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum tertentu dari pemilik hak atas tanah tersebut.


DAFTAR PUSTAKA


Harsono,Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia ,Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta

Catatan kuliah Hukum Agraria

Harsono, Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_atas_tanah"





No comments:

Post a Comment