MAKALAH MEKANISME PASAR


BAB I
PENDAHULUAN

Pasar, negara, individu dan masyarakat selalu menjadi diskursus  hangat  dalam ilmu  ekonomi. Menurut ekonomi kapitalis (klasik), pasar memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem  perekonomian.  Ekonomi  kapitalis menghendaki  pasar bebas untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi, mulai dariproduksi, konsumsi sampai distribusi. Semboyan kapitalis adalah lassez faire et laissez le monde va de lui meme (Biarkan ia berbuat dan biarkan ia berjalan, dunia akan mengurus diri sendiri). Maksudnya, biarkan sajalah perekonomian berjalan dengan wajar tanpa intervensi pemerintah, nanti akan ada suatu tangan tak terlihat (invisible hands) yang akan membawa perekonomian tersebut ke arah equilibrium.
Jika banyak campur tangan pemerintah, maka pasar akan mengalami distorsi yang akan membawa perekonomian pada ketidak efisienan (inefisiency) dan ketidak seimbangan. Menurut konsep tersebut, pasar yang paling baik adalah persaingan bebas (free competition), sedangkan harga dibentuk oleh kaedah supply and demand. Prinsip pasar bebas akan menghasilkan equilibrium dalam masyarakat, di mana nantinya akan menghasilkan upah (wage) yang adil, harga barang (price) yang stabil dan kondisi tingkat pengangguran yang rendah (fullemployment).
Untuk itu peranan negara dalam ekonomi sama sekali harus di minimalisir, sebab kalau negara turun campur bermain dalam ekonomi hanya akan menyingkirkan sektor swasta sehingga akhirnya mengganggu equilibrium pasar. Maka dalam paradigma kapitalisme, mekanisme pasar diyakini akan menghasilkan suatu keputusan yang adil dan arif dari berbagai kepentingan yang bertemu di pasar. Para pendukung paradigma pasar bebas telah melakukan berbagai upaya akademis untuk menyakinkan bahwa pasar adalah sebuah sistem yang mandiri (self regulating).



BAB II
PEMBAHASAN

A.     ISLAM DAN SISTEM PASAR
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu ayat Alquran selain memberikan simulasi imperatif untuk berdagang, di lain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok. Konsep islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas. Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh bingkai aturan syariah.

B.     HARGA DAN PASAR PERSAINGAN SEMPURNA PADA PASAR ISLAMI
Konsep islam memahami bahwa pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, tidak terkecuali negara dengan otoritas penentuan harga atau private sektor dengan kegiatan monopolistik ataupun lainnya. Pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apakah yng harus dikonsumsi dan diproduksi. Tiap individu dibebaskan memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya.
Harga sebuah komoditas ditentukan oleh penawaran dan permintaan, perubahan yang terjadi pada harga berlaku juga ditentukan oleh terjadinya perubahan permintaan dan penawaran. Pada waktu terjadi kenaikan harga Rasulillah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Oleh sebab itu, sesuatu yang bersifat darurat akan hilang seiring hilangnya penyebab dari keadaan itu. Pengertian darurat disini adalah peranan pemerintah ditekan seminimal mungkin. Namun intervensi pemerintah sebagai pelaku pasar dapat dibenarkan hanyalah jika pasar tidak dalam keadaan sempurna,dalam arti ada kondisi yang menghalangi kompetisi yang fair terjadi. 
Di lain pihak rasul juga meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut rasul merupakan sesuatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga patokan yang tentunya tidak sesuai dengan keridhaannya. Dengan demikian, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal.
Ibnu Taimiyah membatasi keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi pada empat situasi dan kondisi berikut:
1.      Kebutuhan masyarakat atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas. Sebagai contoh, jika seseorang membutuhkan makanan yang menjadi milik orang lain, maka orang tersebut harus dapat membeli dengan harga yang sesuai.
2.      Terjadi kasus monopoli ( penimbunan ). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindakan negative yang dapat dilakukan oleh pihak yang melakukan kegiatan penimbunan barang.
3.      Terjadi pendistribusian pada satu penjual saja.
4.      Para pedagang melakukan transaksi di antara mereka sendiri dengan harga di bawah harga pasar.

Konsep di atas menentukan bahwa harga pasar Islami harus bisa menjamin adanya kebebasan pada masuk atau keluarnya sebuah komoditas di pasar beserta faktor produksinya untuk menjamin adanya pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah mekanisme yang proporsional.
Pasar memiliki berbagai peran yaitu:
1.      Peran Pasar dalam Distribusi Barang dan Jasa.
Pasar terbuka akan mengarahkan pada distribusi barang dan jasa secara optimal kepada keseluruhan konsumen, selama daya beli antar para konsumen di pasar tidak terpaut berjauhan satu dengan lainnya. Dengan begitu sistem islam mengarahkan kepada distribusi kekayaan yang adil dan ihsan, sehingga sebuah komunitas muslim tidak terkotak-kotak dengan jenjang level kekayaan yang terpaut berjauhan antara satu jenjang dengan lainnya. Distribusi pendapatan atau pembagian kekayaan akan menjamin terjadinya keadilan distribusi barang dan jasa di pasar. Karena dalam pasar terbuka dan pasar persaingan sempurna setiap individu akan selalu berpikir dan berusaha untuk mendapatkan manfaat atau utilitas tertinggi dari setiap canangan pengeluarannya.

2.      Peran Pasar dalam Efisiensi Produksi
Kontrol dan pembatasan faktor produksi dalam tatanan nilai islam dilakukan dengan memanfaatkan instrumen harga di pasar. Instrument harga di pasar akan mengarahkan efisiensi bahan baku produksi dari berbagai macam hasil produksi permintaan konsumen di pasar. Dengan demikian proses efisiensi bahan baku produksi pada pasar islami memang sangat terkait erat kepada harga dan tingkat keuntungan namun tidak keluar dari kaidah umum syariah yang berlaku.

3.      Peran Pasar dalam Distribusi Pendapatan.
Hukum permintaan dan penawaran di pasar sangat berperan dalam menentukan pendapatan karena pendapatan di pasar direpresentasikanoleh harga yang berlaku sebagai alat tukar atas penggunaan jasa ataupun aneka ragam produk. Konsep distribusi kemudian memanfaatkan instrument harga untuk menentukan nilai barang dan jasa yang ditawarkan di pasar. Dengan demikian setiap pendapatan yang diterima berlaku sebagai insentif dari kepemilikan faktor-faktor produksi. Untuk lebih jelasnya perihal harga dari faktor produksi dapat diilustrasikan sebagai berikut:
·        Peran pasar dalam menentukan upah
·        Peran pasar dalam menentukan keuntungan
·        Peran pasar dalam menentukan tingkat pengembalian hasil lahan

C.     MORAL SEBAGAI FAKTOR ENDOGEN DALAM PERSAINGAN DI PASAR
Agar pasar dapat berperan secara normal dan terjamin keberlangsungannya. Di mana struktur dan mekanismenya dapat terhindar dari perilaku negatif para pelaku pasar, maka islam juga menawarkan aturan sebagai berikut:
1.      Spritualisme Transaksi Perdagangan
Islam mengenal adanya nilai-nilai spiritualisme pada setiap materi yang dimiliki, yang menjadi sentral dari konsep moralnya adalah semua barang milik Allah SWT dan bagaimana melakukan transaksi perdagangan yang sesuai dengan aturan syariah. Sedangkan objek yang dapat diperjualbelikan adalah barang yang tidak berbahaya bagi dirinya sendiri dan orang lain.
2.      Aspek Hukum Dalam Mekanisme Transaksi Perdagangan
Mekanisme suka sama suka adalah pandangan dan garis Alquran dalam melakukan control terhadap perniagaan yang dilakukan. Teknik, sistem dan aturan main tentang tercapainya tujuan ayat tersebut menjadi ruang ijtihad bagi pakar muslim dalam menerjemahkan konsep dan implementasinya pada konteks pasar modern saat ini. 
3.      Para ulama menyimpulkan satu konsep yang menegaskan pelarangan bagi para pelaku pasar untuk mempraktikkan sejumlah transaksi berikut:
“Transaksi riba, gharar dan maysir. Untuk hal ini, sistem bagi hasil dikedepankan dalam merumuskan hubungan kerja antara tenaga kerja dan modal investasi. Transaksi gharar adalah kurangnya informasi atau pengetahuan sehingga tidak memiliki skill”.
·        Transaksi An-Najsy yaitu adanya kesepakatan antara pihak ketiga untuk melakukan penawaran palsu sehingga dapat mempengaruhi perilaku calon pembeli.
·        Transaksi Al-Ghaban yaitu suatu transaksi jual beli yang dilakukan di bawah atau di atas harga yang sebenarnya.
·        Transaksi Al-Ma’dun yaitu jenis penjualan barang dan jasa yang belum atau tidak dimiliki langsung oleh si penjual.
D.    PENGAWASAN PASAR
Ajaran islam tidak hanya merekomendasikan sejumlah aturan berbau perintah maupun larangan yang berlaku di pasar. Dari itu, islam juga menggariskan sebuah sistem pengawasan yang dapat dicanangkan dalam melanggengkan mekanisme dan struktur pasar.
1.      Pengawasan Internal
Pengawasan ini berlaku personal pada setiap diri pribadi muslim. Sistem pengawasan ini akan bergantung sepenuhnya kepada adanya pendidikan islami dengan melandaskan nilai kepada rasa takut kepada Allah. Untuk aktivitas perdagangan di pasar, individulah yang penting dan bukan komunitas pasar secara keseluruhan ataupun bangsa secara umum.
2.      Pengawasan Eksternal
Ajaran islam mengenalkan sistem hisbah yang berlaku sebagai pengawas pasar. Secara umum pengawas pasar berfungsi sebagai berikut:
-         Mengorganisir pasar agar dapat memfungsikan diri sebagai solusi permasalahn ekonomi.
-         Menjamin instrumen harga barang dan jasa yang disesuaikan dengan hukum permintaan dan penawaran.
-         Melakukan pengawasan produk-produk yang masuk di pasar.
-         Mengupayakan agar informasi di pasar dapat terdistribusikan secara baik kepada para penjual maupun pembeli.
-         Menjamin tidak adanya praktik monopolistik para pelaku pasar.
-         Mengupayakan perilaku moral islami yang berkaitan dengan sistem transaksi perdagangan seperti kejujuran, amanah dan toleransi.

E.     MEKANISME PASAR DALAM PESPEKTIF SEJARAH ISLAM
  1. Masa Rasulullah
Nabi menghendaki terjadinya persaingan pasar yang adil di Madinah. Untuk itu beliau menerapkan sejumlah aturan agar keadilan itu bisa berlangsung seperti:
-         Melarang tallaqi rukban yaitu menyongsong kalifah di luar kota.
-         Mengurangi timbangan.
-         Menyembunyikan cacat barang.

  1. Masa Khulafaur Rasyidin
Kebijakan ekonomi di masa ini meneruskan kebijakan Rasulullah. Pada masa Abu Bakar, adanya kewajiban membayar zakat dan tidak ada hubungannya dengan mekanisme pasar. Masa Umar bin Khattab, terjadinya kenaikan harga gandum di pasar Madinah karena pasokan melemah dan gagal panen di sejumlah wilayah pemasok gandum. Untuk mengembalikan harga pada keseimbangan normal, Umar mengimpor gandum dari Mesir dan memasoknya ke pasar. Utsman bin Affan dikenal sebagai orang yang jujur dan shaleh. Lama kelamaan ia menyimpang dari garis kebijakan Umar. Ia memantau pasar lewat diskusi dengan sahabat di mesjid. Pada masa Ali bin Abi Thalib, ia hanya melanjutkan kebijakan yang telah ditempuh pendahulunya.

  1. Masa Umayyah
Pada masa ini, Harga tidak tergantung pada penawaran tetapi juga pada permintaan. Karena itu, peningktan atau penurunan tidak selalu berhubungan dengan produksi. 

  1. Dinasti Abassiyyah I
Al-Ghazali mewakili pemikiran Dinasti Abassiyah I. Ia berpikiran bahwa harga timbul karena permintaan dan penawaran. Pemerintah menjamin keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.

  1. Dinasti Abassiyah
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa harga dibentuk oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Terjadinya kenaikan harga adalah karena penawaran yang turun akibat inefisiensi produksi, penurunan impor atau tekanan pasar.
Ibnu Qayyim berpendapat bahwa pemilikan pribadi dan kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi harus diakui. Harga ditentukan pasar. Intervensi pemerintah dilakukan jika kesejahteraan rakyat terganggu.
Ibnu Khaldun membedakan komoditas sebagai barang kebutuhan pokok dan barang mewah. Untuk barang kebutuhan pokok, semakin meningkat populasi maka barang pokok diprioritaskan pengadaannya, sehingga harganya turun. Sedangkan barang mewah berkembang sejalan dengan perkembangan gaya hidup masyarakat. Populasi yang meningkat akan mengubah gaya hidup sehingga harga barang mewah meningkat.


BAB III
KESIMPULAN

Pasar, negara, individu dan masyarakat selalu menjadi diskursus  hangat  dalam ilmu  ekonomi. Menurut ekonomi kapitalis (klasik), pasar memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem  perekonomian.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu ayat Alquran selain memberikan simulasi imperatif untuk berdagang, di lain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.
Pasar memiliki berbagai peran yaitu:
1.      Peran Pasar dalam Distribusi Barang dan Jasa.
2.      Peran Pasar dalam Efisiensi Produksi
3.      Peran Pasar dalam Distribusi Pendapatan.

Ajaran islam tidak hanya merekomendasikan sejumlah aturan berbau perintah maupun larangan yang berlaku di pasar. Dari itu, islam juga menggariskan sebuah sistem pengawasan yang dapat dicanangkan dalam melanggengkan mekanisme dan struktur pasar.

No comments:

Post a Comment