MAKALAH FIQIH MU'AMALAH PRINSIP JASA

BAB I
PENDAHULUAN

Akad kepercayaan (akad al-amanah) merupakan bentuk akad dalam fikih Islam yang dapat dipergunakan masyarakat dalam melakukan berbagai aktifitas hidupnya seperti meminta jaminan keuangan dengan menyerahkan benda berharga yang dimilikinya atau menggunakan jasa pihak lain dan sebagainya. Kesemua itu merupakan suatu landasan dalam interaksi kemanusiaan. Beberapa bentuk akad fikih yang dipraktekkan dalam Perbankan Syari’ah yang digunakan untuk jasa perbankan, seperti wakalah, kafalah, dan hiwalah.
Penggunaan menurut Zainul Arifin, akad fikih pada jasa perbankan merupakan suatu adopsi yang dilakukan oleh Perbankan Syari’ah yang didasarkan kepada akad jasa yang berlaku pada Perbankan Konvensional.
Penanaman akad tersebut dilakukan dengan penyesuaian akad fikih terhadap bentuk jasa yang berlaku pada bank konvensional. Seperti Bank Garansi, Letter of Creddit, dan sebagainya dicarikan term yang ada pada akad fikih seperti al-Rahn, Kafalah, dan sebagainya.

















BAB II
JASA (FEE-BASED SERVICES)

A.     Al-Wakalah (Deputyship)
1.      Pengertian al-Wakalah
Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Dalam bahasa Arab, hal ini dapat dipahami sebagai at-tafwidh.
Pengertian yang sama dengan menggunakan kata al-hifzhu disebut dalam firman Allah.
حَـسْـبُنـَا اللهُ  وَ نـِعْمَ  الْـوَكِـيْـلُ
Cukuplah Allah sebagai Penolong kami dan Dia sebaik-baik pemelihara”
      Akan tetapi, yang dimaksud sebagai al-wakalah dalam pembahasan bab ini adalah pelimpahan kekuasaan seseorang kepada orang lain dalam hal yang diwakilkan.[1]

2.      Landasan Syari’ah al-Wakalah
      Dasar hukum wakalah adalah firman Allah SWT.
(#þqèWyèö/$$sù Nà2yymr& öNä3Ï%ÍuqÎ/ ÿ¾ÍnÉ»yd n<Î) ÏpoYƒÏyJø9$# ÇÊÒÈ  
“ Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, …”

أَنَّ  النّـَبِى ص م  وَكَّلَ  أَبَا رَا فِعِ  وَ رَجُلا ً مِنَ ا لأَ   نْْـصَارِ مَيْـمُـوْ  نةَِ رَضِيَ اللهُ عَـنْهَا
    Sesungguhnya Nabi saw mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang laki dari kaum  Anshar, lalu kedua orang itu menikahkan Nabi dengan Maimunah r.a”[2]
Islam mensyari’atkan al-Wakalah, karena manusia membutuhkannya. Tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan segala urusannya sendiri. Pada suatu kesempatan, seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk dirinya.[3]

3.      Rukun dan Syarat al-Wakalah
1)      Orang yang mewakilkan
2)      Wakil (yang mewakili)
3)      Muwakkal fih (sesuatu yang diwakilkan)
4)      Sighat, yaitu lafaz mewakilkan

4.      Akhir al-Wakalah
1)      Matinya salah seorang dari yang berakad.
2)      Bila salah seorang yang berakad gila.
3)      Dihentikan pekerjaan yang dimaksud.
4)      Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil, meskipun wakil belum mengetahui.
5)      Wakil memutuskan sendiri.
6)      Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan.[4]

5.      Aplikasi dalam Perbankan
Sesuai pasal 8, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/Kep/Pir tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip syari’ah, bahwa aplikasi wakalah dalam perbankan dapat berbentuk sebagai berikut:
a.       Transfer, yaitu memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
b.      Collection (Inkaso),  yaitu menerima pembayaran tagihan atau surat berharga yang diterbitkan dan melakukan penghitungan dengan antar pihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
c.       Penitipan, yaitu kegiatan penitipan.[5]



v  Skema Al-Wakalah

NASABAH

MUWAKIL
 
 

                                                                                Kontrak + Fee
                                                                                                                   
 









                                                                                Kontrak + Fee


B.     Al-Kafalah
1.      Pengertian al-Kafalah
Al-kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.

2.      Landasan Syari’ah
Landasan syari’ah yang membolehkan akad al-kafalah yaitu:
a.       Al-Qur’an, surat Yusuf: 72
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy ÇÐËÈ  
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.

b.    Hadis Nabi riwayat Bukhari:
 “Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’Sahabat menjawab. ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).[6]

3.      Jenis al-Kafalah
a.       Kafalah bin-Nafs( الكفالة با النفس)
Kafalah bin-Nafs merupakan akad memberikan jaminan atas diri (Personal Quarantee)
b.      Kafalah bil-maal (الكفالة بالما ل )
Kafalah bi-maal merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.
c.       Kafalah bit-Taslim (   (الكفالة با التسليم
Jenis kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa pada waktu masa sewa berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan Perusahaan Penyewaan (Leassing Company). Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan bank dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu.
d.      Kafalah al-Munjazah ( الكفالة المنجزة)
Kafalah al-munjazah adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan/tujuan tertentu. Salah satu bentuk al-kafalah al-munjazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk Performance bonds “jaminan prestasi”, suatu hal yang lazim di kalangan perbankan dalam hal ini sesuai dengan bentuk akad ini.
e.       Kafalah al-Muallaqah (الكفالة المعلقة)
Bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, baik dalam industri perbankan maupun asuransi.[7]




4.      Rukun dan Syarat al-Kafalah
Menurut Mazhab Hanafi, rukun al-kafalah satu yaitu ijab dan qabul. Sedangkan menurut para ulama yang lainnya rukun dan syarat al-kafalah adalah sebagai berikut:
1)      Dhamin kafil atau za’im, yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
2)      Madmun Lah, yaitu orang yang berpiutang syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin.madmun lah disebut juga dengan makful lah, madmun lah diisyaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini dilakukan demi kemudahan dan kedisiplinan.
3)      Madmun ‘anhu atau makful ‘anhu adalah orang yang berutang.
4)      Madmun bih atau makful bih adalah utang, barang atau orang. Diisyaratkan pada makful bih dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
5)      Lafadz, diisyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin ridak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.

5.      Pelaksanaan al-Kafalah
Al-Kafalah dapat dilaksanakan dengan tiga bentuk yaitu: a. Munjaz (tanjiz), b. Mu’allaq (ta’liq) dan c. Mu’aqqat (tauqit).[8]

6.      Aplikasi dalam perbankan serta manfaatnya
Kafalah dapat digunakan untuk pemberian jasa bank, antara lain garansi bank seperti jaminan uang muka (advance payment bond) atau jaminan pembayaran (pay­ment bond), performance bonds (jaminan prestasi).
Kafalah yang diberikan oleh bank sangat mendukung transaksi bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, karena dapat memberikan rasa aman dan kondusif bagi kelangsungan bisnis maupun proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Secara umum dapat disimpulkan bahwa kafalah memberian manfaat bagi :
·        Pihak yang dijamin (nasabah), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, nasabah bisa mendapatkan/mengerjakan proyek dari pihak ketiga, karena biasanya pemilik proyek menentukan syarat-syarat tertentu dalam mengerjakan proyek yang mereka miliki.
·        Pihak yang terjamin (pemilik proyek), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, pemilik proyek mendapat jaminan bahwa proyek yang akan dikerjakan oleh nasabah tadi akan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, karena kafalah merupakan pengambilalihan risiko oleh bank apabila nasabah cidera janji melaksanakan kewajibannya.
·        Pihak yang menjamin (bank), bahwa dengan kafalah yang diterbitkan oleh bank, maka pihak bank akan memperoleh fee yang diperhitungkan dari nilai dan risiko yang ditanggung oleh bank atas kafalah yang diberikan.[9]

v  Skema Kafalah

 




                                                                                               
      JAMINAN                                     KEWAJIBAN

C.     Al-Hawalah (Transfer Service)
1.      Pengertian al-Hawalah
Al-Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menganggungnya. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari Muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan Muhal ‘alaih  atau orang yang berkewajiban membayar utang.

2.      Landasan Syari’ah
Hawalah dibolehkan berdasarkan Sunnah dan Ijma’.
a.       Sunnah
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw, bersabda:
مَطْلُ  الْغَـنِىِّ  ظَلـْمٌ  فَاِذَا  أُتْـبِعَ  أَحَدُكُمْ  عَلىَ  مَلِىِّ  فَلْـيَتبْـَعْ
            “ Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan, jika salah seorang dari kamu diikutkan (di-hawalah-kan)kepada orang yang mampu/kaya, terimalah hawalah itu.”
           
Pada hadist tersebut, Rasulullah memberitahukan kepada orang yang mengutangkan, jika yang berutang meng-hawalah-kan kepada orang yang kaya/mampu, hendaklah ia menerima hawalah tersebut dan hendaknya ia menagih kepada orang yang di-hawalah-kan (muhal ‘alaihi). Dengan demikian, hanya dapat terpenuhi.
Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah untuk menerima hawalah dalam hadist tersebut menunjukkan wajib.oleh sebab itu, wajib bagi orang mengutangkan (Muhal) menerima hawalah. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Jadi, sunnah hukumnya menerima hawalah bagi muhal.

b.      Ijma’
Ulama sepakat membolehkan hawalah, hawalah dibolehkan pada utang tidak berbentuk barang/benda karena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh karena itu, harus pada utang atau kewajiban financial.

3.      Aplikasi dalam Perbankan
Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada hal-hal berikut:
a.       Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
b.      Post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
c.       Bill discounting, secara prinsip bill discounting serupa dengan hawalah, hanya saja dalam bill discounting nasabah harus membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak didapati dalam kontrak hawalah.



4.      Manfaat al-Hawalah
Seperti diuraikan diatas, akad hawalah dapat memberikan banyak sekali manfaat dan keuntungan, diantaranya:
a.       Memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan cepat dan simultan.
b.      Tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan.
c.       Dapat menjadi salah satu ­fee-based income/sumber pendapatan non pembiayaan bagi bank syari’ah.
Adapun resiko yang harus diwaspadai dari kontrak hawalah adalah adanya kecurangan nasabah dengan memberikan invoice palsu atau wanprestasi untuk memenuhi kewajiban hawalah ke bank.[10]

v  Skema Hawalah

 





      2. Invoice                                                            5. Bayar
                               3. Bayar               4. Tagih


Oval: MUHIL
‎(PENYUPLAI)‎
Oval: MUHAL
‎(PEMBELI)‎
 


                                          1. suplai barang














BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
·        Produk jasa yang ada di dalam perbankan yaitu:
a.       Al-Wakalah
b.      Al-Kafalah
c.       Al-Hiwalah
·        Wakalah yaitu penyerahan, pemberian Mandat pada suatu instansi perbankan untuk disalurkan kepada nasabah yang memerlukan jasa itu.
·        Al-kafalah yaitu jaminan yang diberikan Bank atau penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau ditanggung.
Al-kafalah mempunyai beberapa jenis yaitu:
1.      Kafalah bin-Nafs
2.      Kafalah bil-Maal
3.      Kafalah bit-Taslim
4.      Kafalah Munjazah
5.      Kafalah Muallaqah
·        Al-Hiwalah adalah perpindahan hutang/pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

B.     Saran
Demikianlah pembahasan dari makalah kami. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Dan kami mengharapkan kritik dan sarannya untuk kesempurnaan makalah ini. Sekian dan terima kasih.









DAFTAR PUSTAKA

Syafi’I Antonio,Muhammad.,  Bank Syari’ah, cet. 1, Jakarta: Gema Insani, 2001.

Suhendi, Hendi.,  Fiqh Mu’amalah, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2002.

Ridwan, Akad-akad pada Perbankan Syari’ah di Indonesia, cet. 1, Banda Aceh, Yayasan PeNA, 2010.




[1] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah, cet. 1, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 120.
[2] Hendi Suhendi, Fiqh Mu’amalah, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2002), hlm.233-237.
[3] Muhammad Syafi’I Antonio,…, hlm. 120-121.
[4] Hendi Suhendi,…, hlm. 234-237.
[5] Ridwan, Akad-akad pada Perbankan Syari’ah di Indonesia, cet. 1, (Banda Aceh, Yayasan PeNA, 2010), hlm. 97.
[7] Muhammad Syafi’I Antonio,…, hlm. 124-125.
[8] Hendi Suhendi,…, hlm.191dan 194.
[10] Muhammad Syafi’I Antonio,…,hlm.126-128.

No comments:

Post a Comment