ANALISIS HUKUM JUAL BELI PUPUK KANDANG MENURUT MAZHAB HANAFI DAN SYAFI’I

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
              Allah SWT mengatur hubungan lahir antara manusia dengan Allah dalam rangka menegakkan hablum min Allah dan hubungan antara sesama manusia dalam rangka menegakkkan hablum  min an-Nas. Yang keduanya merupakan misi kehidupan manusia yang diciptakan sebagai khalifah di atas bumi.[1] Dalam hubungan antara sesama manusia, sangatlah berkaitan dengan harta. Karena ia termasuk salah satu sendi bagi kehidupan manusia di dunia. Karena tanpa harta atau secara khusus adalah makanan, manusia tidak akan dapat bertahan hidup. Oleh karena itu,  Allah SWT menyuruh manusia untuk memperolehnya, memilikinya dan memanfaatkannya bagi kehidupan manusia.
              Sebagaimana firman Allah yang terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 168:
   .... $Y7ÍhsÛx»n=ymÚöF{$#WÎ ûÇ$£JÏB#qè=ä.¨$¨Z9$#($ygƒr'¯»tƒ â

            Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,...”
              Untuk dapatnya manusia memakan apa yang terdapat di permukaan bumi ini Allah menyuruh manusia bertebaran di permukaan bumi ini dan berusaha untuk memperolehnya.[2]
            Islam sangat menganjurkan kaum muslimin untuk bercocok tanam karena manusia akan memperoleh kebutuhan-kebutuhan pangan dengan jalan bercocok tanam.[3]Dalam bercocok tanam, upaya para petani untuk menjaga kesuburan tanah guna memperoleh hasil yang baik, maka sangatlah penting bagi para petani memupuk lahannya. Pada umumnya para petani menggunakan pupuk kandang untuk lahannya dikarenakan selain murah, pupuk kandang mempunyai manfaat yang sangat besar dalam menyuburkan tanah serta memberikan unsur hara. Selain menyuburkan tanah, pupuk kandang juga memiliki manfaat yang lain yaitu :
a.       Membantu penyerapan air hujan
b.      Meningkatkan kemampuan tanah untuk mengikat air
c.       Mengurangi erosi
d.      Membuat tanah lebih subur, gembur dan mudah diolah[4]
              Seperti yang diketahui bahwa pupuk kandang berasal dari kotoran hewan, yang mana kotoran itu merupakan najis dan termasuk bagian dari najis mutawassithah (sedang).[5] Najis merupakan benda yang diharamkan oleh Allah SWT, sebab najis adalah sesuatu yang kotor dan wajib dibersihkan dan dicuci bila mengenai benda yang suci. Oleh karena itu, Allah SWT melarang bahkan mengharamkan memperjualbelikannya karena jual beli merupakan suatu akad dan dipandang sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya.
               Akan tetapi, terdapat khilaf  mazhab terhadap hukumnya. Seperti mazhab Hanafi dalam kitab Badai’ ash-Shanai’ mengatakan bahwa boleh menjual sirqin (kotoran/pupuk) dikarenakan mubah mengambil manfaat dengannya secara syara’.[6] Lain halnya Mazhab Syafi’i dalam kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzab berpendapat bahwa setiap barang yang najis pada dirinya (zatnya) maka tidak boleh diperjualbelikannya. Karena selain manfaat mazhab Syafi’i juga mensyaratkan jual beli dengan benda yang suci. [7]
              Aceh merupakan wilayah yang mayoritasnya bermazhab syafi’i. Oleh karena itu, dalam kehidupan sosialnya  masyarakat aceh memiliki aturan-aturan tertentu dalam menjalankan hidupnya. Baik itu dari bidang ibadah hingga bidang muamalah, seperti halnya dalam jual beli.  


Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk membahas dan meneliti penelitian ini dengan judulANALISIS HUKUM JUAL BELI PUPUK KANDANG MENURUT  MAZHAB HANAFI DAN SYAFI’I (Studi Kasus di  Gampong Sungai Pauh)”

B.       Rumusan Masalah
              Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat?
2.      Bagaimana ketentuan hukum terhadap praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh  menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i?




C.      Tujuan dan Kegunaan Penelitian
        Tujuan dari penelitian ini adalah :
1.      Untuk mengetahui praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.
3.      Untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh  menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i

                 Kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini ada dua, yaitu:
1.           Secara teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai rujukan atau pengetahuan mengenai jual beli pupuk kandang menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i.
2.         Secara praktis
Dapat berguna sebagai bahan pertimbangan bagi mahasiswa/i atau masyarakat khususnya petani dalam memperoleh pupuk kandang agar tidak keliru dalam pelaksanaannya.

D.      Penjelasan Istilah          
              Untuk menghindari terjadi kesalahpahaman dan kekeliruan para pembaca, penulis perlu menjelaskan maksud dan pengertian istilah-istilah yang terdapat dalam judul Skripsi ini. Adapun yang perlu penulis jelaskan antara lain adalah:


1.    Analisis
Analisis yaitu penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya).[8]
2.    Hukum
            Dalam kamus Umum Bahasa Indonesia hukum diartikan dengan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.[9] Menurut lughah (bahasa) hukum ialah menetapkan sesuatu atas yang lain. Sedangkan menurut syara’, yaitu perintah Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf baik mengandung tuntutan menyuruh/larangan atau membolehkan atau menentukan sesuatu menjadi sebab atau syarat atau pengahalang terhadap yang lain.[10]
            Jadi yang dimaksud hukum yaitu segala segala peraturan yang telah ditentukan oleh Allah secara tegas atau secara pilihan atau penetapan.
3.    Jual beli
              Dalam kamus Umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa jual beli adalah “berdagang” berniaga menjual dan membeli barang-barang”[11]
              Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, mendefenisikan jual beli menurut bahasa yaitu mengambil sesuatu dan memberi sesuatu. Sedangkan menurut syari’at jual beli adalah tukar-menukar harta dengan harta yang dimaksudkan untuk suatu kepemilikan, yang ditunjukkan dengan perkataan dan perbuatan.[12]
              Maka yang penulis maksudkan dengan jual beli dalam adalah tukar menukar barang dengan barang atau barang dengan uang antara si penjual dan pembeli atas dasar persetujuan bersama yang telah ditentukan dengan cara tertentu pula (aqad).
4.         Pupuk kandang
              Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pupuk diartikan sebagai penyubur tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan oleh tanaman. Sedangkan pupuk kandang yaitu pupuk yang berasal dari kotoran hewan.[13]
              Pupuk kandang merupakan pupuk yang berasal dari kotoran hewan. Hewan yang kotorannya sering digunakan untuk pupuk kandang adalah hewan yang bisa dipelihara oleh masyarakat, seperti kotoran kambing, sapi, domba, dan ayam. Selain berbentuk padat, pupuk kandang juga bisa berupa cair yang berasal dari air kencing (urine) hewan.[14]
5.         Mazhab Hanafi
              Mazhab ilmu fikih yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah dengan sumber hukum al-Qur’an, Sunnah Nabi, Fatwa Sahabat Nabi, Istihsan dan adat.[15]

6.         Mazhab Syafi’i
              Mazhab ilmu fiqh yang dipelopori oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dengan sumber hukum yaitu al-Qur’an, Sunah Rasul (Hadits), Ijma’, Qias dan Istidlal.[16]

E.       Kajian Pustaka
              Kajian pustaka ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa banyak orang lain yang sudah membahas permasalahan yang berkaitan dengan jual beli. Dari pengamatan penulis,penulis menemukan beberapa judul skripsi yang terkait dengan jual beli.
Muzakir (510700183) dalam judul skripsinya Jual beli darah dan problematika menurut hukum Islam, menyimpulkan bahwa transfusi darah dibolehkan untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang kehabisan darah karena tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan jiwa orang itu, kecuali dengan transfusi. Hukum mendonorkan darah adalah boleh dengan syarat tidak menjual darahnya karena Rasulullah saw bersabda dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya”. Sedangkan darah termasuk dari hal-hal yang dilarang untuk memakannya, sehingga harganya pun diharamkan untuk diperjualbelikan.[17]
Siti Aminah (510700178) dalam judul skripsinya Hukum Jual Beli Organ Tubuh manusia menurut Yusuf Qardhawi. Disimpulkan bahwa para ulama fiqh (pakar hukum Islam) klasik sepakat bahwa donor organ tubuh manusia dengan organ tubuh manusia boleh selama organ lainnya tidak didapatkan. Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi jual beli organ tubuh dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam Islam, karena organ tubuh adalah pemberian Allah yang sangat berharga jika dijual kepada orang lain, maka sulit untuk diperoleh lagi.[18]
Berikutnya Juni Marliani dengan judul skripsinya Praktek Transaksi Jual Beli Buah-buahan Sebelum Tampak Islahnyadi Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang disimpulkan bahwa transaksi jual beli buah-buahan sebelum tampak islahya menurut perspektif hukum Islam hukumnya haram karena termasuk dalam transaksi jual beli gharar yaitu jual beli barang yang tidak dapat dipegang/diraba. Hukum jual beli yang dipakai oleh masyarakat Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang tidak berdasarkan hokum Islam, tetapi berdasarkan kebiasan yang telah dilakukan secara turun-temurun dari dahulu.[19]
Dari penelitian terdahulu di atas, penulis menyimpulkan bahwa peneliti terdahulu juga pernah meneliti terkait jual beli dan najis yang berupa darah. Memang kesamaan yang di dapatkan dari penelitian terdahulu dengan pembahasan yang  akan penulis teliti ini juga membahas mengenai najis yang dijual. Akan tetapi, yang membedakannya disini yaitu penulis meneliti mengenai jual beli pupuk kandang. Di mana penulis ingin membandingkan bagaimana kedudukan jual beli pupuk kandang, baik menurut mazhabHanafi maupun Syafi’i. Alasan ini dikarenakan sepengetahuan penulis, permasalahan tersebut belum pernah dibahas oleh peneliti terdahulu.
F.       Sistematika Pembahasan
              Untuk memudahkan dalam memahami kajian dalam karya tulis ilmiah ini, penulis mengarahkan pembahasan ke dalam lima bab. Masing-masing bab tersebut, terdiri beberapa sub bab, tentunya bab-bab pembahasan yang satu sama lain memiliki hubungan yang erat  dan secara umum sistematikanya dapat digambarkan sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan : memuat latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, penjelasan istilah, kajian pustaka, dan sistematika pembahasan.
BAB II Landasan Teori: memuat pengertian jual beli, dasar hukum jual beli, Rukun dan syarat jual beli, macam-macam jual beli, pengertian najis dan barang najis, dasar hukum barang najis, pembagian najis, macam-macam najis, Pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i terhadap Jual Beli Pupuk Kandang
BAB III Metodologi Penelitian: memuat Pendekatan penelitian, Lokasi penelitian, Sumber data, Teknik pengumpulan data, Analisis data dan Pedoman penulisan
BAB IV Hasil penelitian dan Pembahasan : memuat Gambaran umum Gampong Sungai Pauh, Praktek Jual Beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh, Analisis Hukum terhadap praktek jual beli pupuk kandang menurut Pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i
BAB V Penutup : memuat Kesimpulan dan Saran
















[1] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Ed.1, Cet. 2 (Jakarta: Kencana, 2003), h. 175.

[2]Ibid., h. 177.
[3] Ahmad Muhammad Al-‘Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 54-55.

[4]Sekilas-tentang-pupuk-kandang,http://peternakantaurus.wordpress.com/2011(15 Januari 2014)

[5]Asy-Syarbaini al-Khathib, Al-Iqna’, Juz 1 dan 2, (Tauzi’: Perpustakaan Daar al-Khair, 2002), h. 88

[6] Imam Al-Kasani, Badai’ ash-Shanai’, Jilid 6, (Kairo: Daar al-Hadith, 2005), h. 497.

[7]Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Juz 9, (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), h. 269 dan .
[8] Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 3, cet. 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h. 43

[9]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa IndonesiaPusat BahasaEdisi Keempat, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), h. 410.

[10] Satria Effendi, M. Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 26.

[11]WJS. Poewardaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h. 252
[12]Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, Syarah Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Cet. 1 (Jakarta: Darul Falah, 2002), h. 667.

[13]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar,...,  h. 1118

[14]Distan, Pupuk-Kandang, http://distan.riau.go.id (29 November 2013)

[15]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar..., h. 479.

[16]Ibid., h. 1367.

[17]Muzakir, Jual Beli Darah dan Prolematika Menurut Hukum Islam, (Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 62.

[18]Siti Aminah, Hukum Jual Beli Organ Tubuh manusia menurut Yusuf Qardhawi, (Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 71.

[19] Juni Marliani, Praktek Transaksi Jual Beli Buah-buahan sebelum tampak Islahnya di Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang, (Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 59.

evidence based KB, macam- macam alat kontrasepsi, dan implementasi hak perempuan dalam keluarga berencana (KB).

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang dilihat dari jumlah penduduknya ada pada posisi keempat di dunia, dengan laju pertumbuhan yang masih relatif tinggi. Esensi tugas program Keluarga Berencana (KB) dalam hal ini telah jelas yaitu menurunkan fertilitas agar dapat mengurangi beban pembangunan demi terwujudnya kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Seperti yang disebutkan dalam UU No.10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, definisi KB yakni upaya meningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, dan peningkatan kesejahteraan keluarga guna mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
Berdasarkan data dari SDKI 2002 – 2003, angka pemakaian kontrasepsi (contraceptive prevalence rate/CPR) mengalami peningkatan dari 57,4% pada tahun 1997 menjadi 60,3% pada tahun 2003. Pada 2015 jumlah penduduk Indonesia hanya mencapai 255,5 juta jiwa. Namun, jika terjadi penurunan angka satu persen saja, jumlah penduduk mencapai 264,4 juta jiwa atau lebih. Sedangkan jika pelayanan KB bisa ditingkatkan dengan kenaikan CPR 1%, penduduk negeri ini sekitar 237,8 juta jiwa (Kusumaningrum dalam Andy, 2011).
Pada awal tahun 70-an seorang wanita di Indonesia rata-rata memiliki 5,6 anak selama masa reproduksinya. Hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) menunjukkan angka TFR (Total Fertility Rate) pada periode 2002 sebesar 2,6 artinya potensi rata–rata kelahiran oleh wanita usia subur berjumlah 2-3 anak. Pada tahun 2007, angka TFR stagnan pada 2,6 anak. Sekarang ini di samping keluarga muda yang ketat membatasi anak, banyak pula yang tidak mau menggunakan KB dengan alasan masing-masing seperti anggapan banyak anak banyak rezeki. Artinya ada dua pandangan yang berseberangan, yang akan berpengaruh pada keturunan atau jumlah anak masing-masing (Kusumaningrum dalam Andy, 2011).
Menurut SDKI 2002-2003 Pada tahun 2003, kontrasepsi yang banyak digunakan adalah metode suntikan (49,1 %), pil (23,3 %), IUD/spiral (10,9 %), implant (7,6 %), MOW (6,5 %), kondom (1,6 %), dan MOP (0,7 %) (Kusumaningrum dalam Andy, 2011). 
Alat kontrasepsi sangat berguna sekali dalam program KB namun perlu diketahui bahwa tidak semua alat kontrasepsi cocok dengan kondisi setiap orang. Untuk itu, setiap pribadi harus bisa memilih alat kontrasepsi yang cocok untuk dirinya. Pelayanan kontrasepsi (PK) adalah salah satu jenis pelayanan KB yang tersedia. Sebagian besar akseptor KB memilih dan membayar sendiri berbagai macam metode kontrasepsi yang tersedia.
Faktor lain yang mempengaruhi pemilihan jenis kontrasepsi antara lain faktor pasangan (umur, gaya hidup, jumlah keluarga yang diinginkan, pengalaman dengan metode kontrasepsi yang lalu), faktor kesehatan (status kesehatan, riwayat haid, riwayat keluarga, pemeriksaan fisik, pemeriksaan panggul), faktor metode kontrasepsi (efektivitas, efek samping, biaya), tingkat pendidikan, pengetahuan, kesejahteraan keluarga, agama, dan dukungan dari suami/istri. Faktor-faktor ini nantinya juga akan mempengaruhi keberhasilan program KB. Hal ini dikarenakan setiap metode atau alat kontrasepsi yang dipilih memiliki efektivitas yang berbeda-beda.
B.            Tujuan Penulisan
1.    Tujuan Umum
Adapun tujuan umum penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Askeb dan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa mengenai evidence based KB, macam- macam alat kontrasepsi, dan implementasi hak perempuan dalam keluarga berencana (KB).
2.    Tujuan Khusus
a.    Untuk mengetahui Sejarah Perkembangan Keluarga Berencana (KB)
b.    Untuk mengetahui definisi Keluarga Berencana (KB)
c.    Untuk mengetahui tujuan Keluarga Berencana (KB)
d.   Untuk mengetahui Program Keluarga Berencana di Indonesia
e.    Untuk mengetahui Evidence Based Keluarga Berencana (KB)
f.     Untuk mengetahui macam – macam metode kontrasepsi
g.    Untuk mengetahui jenis- jenis alat kontrasepsi
h.    Untuk mengetahui keuntungan dan kerugian alat kontrasepsi
i.      Untuk mengetahui Implementasi Hak Perempuan Dalam Keluarga Berencana (KB)
C.           Manfaat Penulisan
a.    Dapat mengetahui Sejarah Perkembangan Keluarga Berencana (KB)
b.    Dapat mengetahui definisi Keluarga Berencana (KB)
c.    Dapat mengetahui tujuan Keluarga Berencana (KB)
d.   Dapat mengetahui Program Keluarga Berencana di Indonesia
e.    Dapat mengetahui Evidence Based Keluarga Berencana (KB)
f.     Dapat mengetahui macam – macam metode kontrasepsi
g.    Dapat mengetahui jenis- jenis alat kontrasepsi
h.    Dapat mengetahui keuntungan dan kerugian alat kontrasepsi
i.      Dapat mengetahui Implementasi Hak Perempuan Dalam Keluarga Berencana (KB)



BAB II
PEMBAHASAN


A.           Keluarga Berencana (KB)
1.    Sejarah Perkembangan Keluarga Berencana (KB)
Berawal dari pengertian harfiah kontrasepsi yang terdiri dari dua kata, yaitu kontra (menolak) dan konsepsi (pertemuan antara sel telur yang telah matang dengan sel sperma), maka kontrasepsi dapat diartikan secara sederhana sebagai cara untuk mencegah pertemuan antara sel telur dan sel sperma sehingga tidak terjadi pembuahan dan kehamilan.  Konsep ini sepertinya belum dipahami di era sebelum abad ke-20, namun konsep pengaturan kehamilan sepertinya sudah dilakukan dengan penerjemahan cara/metode yang beragam dan unik. Misalkan perempuan China secara sukarela meminum timbal dan merkuri untuk mengontrol fertilitasnya yang sering berujung pada kejadian infertilitas (kemandulan) bahkan kematian.
Di abad pertengahan di Eropa dimana pengaruh penyihir masih sangat kuat dan sangat dipercaya, pengendalian kelahiran dilakukan dengan menggantungkan testis musang di paha perempuan atau memotong kaki musang tersebut dan menggantungkannya di leher wanita.  Wanita di Canada meyakini bahwa dengan minum ramuan testis beaver kering dengan cairan alkohol berkadar tinggi mampu mencegah pembuahan yang merupakan proses awal dari kehamilan. Atau ada pula yang beranggapan bahwa dengan mengitari titik kencing serigala hamil sebanyak tiga kali akan mampu mencegah kehamilan.
Di Indonesia sejak zaman dulu telah dipakai obat dan jamu yang maksudnya untuk mencegah kehamilan. Di Irian Jaya telah lama dikenal ramuan dari daun-daunan yang khasiatnya dapat mencegah kehamilan. Dalam masyarakat hindu bali, sejak dulu hanya ada nama untuk empat orang anak, mungkin suatu cara untuk menganjurkan supaya pasangan suami istri mengatur kelahiran anaknya sampai empat.
Di Indonesia keluarga berencana modern mulai dikenal pada tahun 1953. Pada waktu itu sekelompok ahli kesehatan, kebidanan, dan tokoh masyarakat telah mulai membantu masyarakat memecahkan masalah-masalah penduduk. Pada tanggal 23 Desember 1957 mereka mendirikan wadah dengan nama perkumpulan Keluarga berencana Indonesia (PKBI) dan bergerak secara silent operation membantu masyarakat memerlukan bantuan secara sukarela. Jadi Indonesia PKBI adalah pelopor pergerakan Keluarga Berencana Nasional.
Untuk menunjang dalam rangka mencapai tujuan berdasarkan hasil penandatanganan Deklarasi Kependudukan PBB 1967 oleh beberapa Kepala Negara Indonesia, maka dibentuklah suatu lembaga program Keluarga Berencana dan dimasukkan dalam program pemerintah sejak pelita I berdasarkan instruksi presiden nomor 26 tahun 1968 yang di namai Lembaga Keluarga berencana nasional (LKBN) sebagai lembaga semi pemerintah.
Pada tahun 1970 ditingkatkan menjadi Badan Pemerintah melalui Kepres No. 8 tahun 1970 dan diberi nama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang bertanggung jawab kepada presiden dan bertugas mengkoordinasikan prencanaan, pengawasan dan penilaian pelaksanaan program Keluarga Berencana.
Seiring berjalannya waktu, tuntutan kebutuhan pengaturan kehamilan yang lebih rasional dan empiris terus memacu dan menantang perkembangan teknologi kesehatan dalam penyediaan metode kontrasepsi yang efektif.
2.    Definisi Keluarga Berencana (KB)
Keluarga berencana adalah usaha untuk mengukur jumlah dan jarak anak yang diinginkan. Cara-cara tersebut termasuk kontrasepsi atau pencegahan kehamilan dan perencanaan keluarga. Metode kontrasepsi bekerja dengan dasar mencegah sperma laki-laki mencapai dan membuahi telur wanita (fertilisasi) atau mencegah telur yang sudah dibuahi untuk berimplantasi (melekat) dan berkembang di dalam rahim. (Dinda, 2012)
3.    Tujuan Keluarga Berencana (KB)
Tujuan keluarga berencana di Indonesia adalah:
a.    Tujuan umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
b.    Tujuan khusus
1)   Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
2)   Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
3)   Meningkatnya kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran
4.    Program Keluarga Berencana di Indonesia
a.    Definisi Program Keluarga Berencana (KB)
Pengertian program KB menurut UUD no 10 tahun 1991 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan keluarga Sejahtera adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
Program Keluarga Berencana (KB) mempunyai banyak keuntungan. Salah satunya adalah dengan mengkonsumsi pil kontrasepsi dapat mencegah terjadinya kanker uterus dan ovarium. Bahkan dengan perencanaan kehamilan yang aman, sehat dan diinginkan merupakan salah satu faktor penting dalam upaya menurunkan angka kematian maternal. Ini berarti program tersebut dapat memberikan keuntungan ekonomi dan kesehatan.
Menurut Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dr Sugiri Syarif, Keluarga Berencana memberikan keuntungan ekonomi pada pasangan suami istri, keluarga dan masyarakat, Perencanaan ini harus dimiliki oleh setiap keluarga termasuk calon pengantin.
“Dan setiap individu harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang kesehatan reproduksi seperti misalnya kapan usia ideal untuk melahirkan, berapa jumlah anak, dan jarak kelahiran yang ideal, bagaimana perawatan kehamilan, serta tanda-tanda bahaya dalam kehamilan. Pengetahuan mengurangi risiko langsung maupun tidak langsung dari risiko kematian maternal.”
Selain pengetahuan, tambahnya, pasangan suami istri harus memiliki akses seluas-luasnya terhadap pelayanan kontrasepsi yang berkualitas. Sehingga mudah merencanakan kehamilan seperti yang diinginkan dan menghindari kehamilan yang tidak diinginkan. Dengan demikian, program KB menjadi salah satu program pokok dalam meningkatkan status kesehatan dan kelangsungan hidup ibu, bayi, dan anak.
Pengaturan kelahiran memiliki benefit (keuntungan) kesehatan yang nyata, salah satu contoh pil kontrasepsi dapat mencegah terjadinya kanker uterus dan ovarium, penggunaan kondom dapat mencegah penularan penyakit menular seksual, seperti HIV.
Meskipun penggunaan alat/obat kontrasepsi mempunyai efek samping dan risiko yang kadang-kadang merugikan kesehatan, namun demikian benefit penggunaan alat/ obat kontrasepsi tersebut akan lebih besar dibanding tidak menggunakan kontrasepsi yang memberikan risiko kesakitan dan kematian maternal.
Program KB menentukan kualitas keluarga, karena program ini dapat menyelamatkan kehidupan perempuan serta meningkatkan status kesehatan ibu terutama dalam mencegah kehamilan tak diinginkan, menjarangkan jarak kelahiran mengurangi risiko kematian bayi. Selain memberi keuntungan ekonomi pada pasangan suami istri, keluarga dan masyarakat, KB juga membantu remaja mangambil keputusan untuk memilih kehidupan yang lebih baik dengan merencanakan proses reproduksinya.
Program KB, bisa meningkatkan pria untuk ikut bertanggung jawab dalam kesehatan reproduksi mereka dan keluarganya. Ini merupakan keuntungan seseorang mengikuti program KB.
Kendala pelaksanaan program KB-KR (Keluarga Berencana -Kesehatan Reproduksi), antara lain masih adanya pemahaman tentang KB yang sempit, baik di kalangan masyarakat maupun para tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Demikian pula pelayanan kesehatan reproduksi yang berkaitan dengan pemeriksaan kehamilan dan pelayanan IUD yang masih dianggap tabu karena harus membuka aurat.
Selain itu, masih ada persepsi bahwa kematian ibu melahirkan adalah mati sahid dan banyak anak akan membawa rezeki. Kendala lainnya, masih adanya anggapan atau pengetahuan dari para tokoh agama bahwa KB hanya untuk membatasi jumlah anak atau kelahiran saja, dan belum memahami manfaat KB dalam kesehatan.
b.   Sasaran Program Keluarga Berencana (KB)
Adapun sasaran program KB nasional lima tahun ke depan seperti tercantum dalam RPJM 2004-2009 adalah sebagai berikut :
1)   Menurunnya rata-rata laju pertumbuhan penduduk (LPP) secara nasional menjadi 1, 14% per tahun.
2)   Menurunkan angka kelahiran Total fertility rate (TFR) menjadi 2,2 per perempuan
3)   Meningkatnya peserta KB pria menjadi 4,5 %
4)   Meningkatnya penggunaan metode kontrasepsi yang efektif dan efisien
5)   Meningkatnya partisipasi keluarga dalam pembinaan tumbuh kembang anak
6)   Meningkatnya jumlah keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera  yang aktif dalam usaha ekonomi produktif
7)   Meningkatnya jumlah institusi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi.
Sehingga didapatkan hasil:
1)   Tercapainya peserta KB baru sebanyak 1.072.473 akseptor
2)   Terbinanya peserta KB aktif sebanyak 5.098.188 akseptor atau 71.87% dari pasangan Usia Subur sebanyak 7.093.654
3)   Meningkatnya rata-rata usia kawin pertama wanita menjadi 18 tahun
4)   Pengendalian perkembangan kependudukan, terutama tingkat pertumbuhan migrasi dan persebaran penduduk.
c.    Ruang Lingkup Program Keluarga Berencana (KB)
1)   Pemanfaatan PIK-KRR yang sudah ada
2)   Pembentukan PIK-KRR yang baru terutama di kabupaten atau kota yang belum memiliki PIK-KRR dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan PIK-KRR
3)   Pembinaan PIK-KRR dalam rangka meningkatkan kualitas PIK-KRR
4)   Pelatihan bagi pendidik sebaya dan konselor sebaya
d.   Program KIE dalam Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
1)   Definisi KIE
Komunikasi adalah proses dimana seseorang mengirimkan pesan kepada orang lain. Pengiriman pesan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan “kata” atau “bahasa”.
Informasi adalah suatu hal pemberitahuan / pesan yang diberikan kepada seseorang atau media kepada orang lain sesuai dengan kebutuhannya.
Edukasi adalah Suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis ,terencana dan terarah dengan partisipasi aktif dari individu ke kelompok maupun masyarakat umum untuk memecahkan masalah masyarakat sosial , ekonomi dan budaya.
KIE adalah Suatu proses penyampaian pesan ,informasi yang diberikan kepada masyarakat tentang program KB baik menggunakan media seperti: Radio, TV, Pers, Film, Mobil unit penerangan, penerbitan, kegiatan promosi, pameran dengan tujuan utama adalah untuk memecahkan masalah dalam lingkungan masyarakat dalam meningkatkan program KB atau sebagai penunjang tercapainya program KB.
2)   Tujuan KIE
Tujuan dilaksanakannya program KIE yaitu :
a)    Meningkatkan pengetahuan, sikap dan praktek KB sehingga tercapai penambahan peserta baru.
b)   Membina kelestarian peserta KB.
c)    Meletakkan dasar bagi mekanisme sosio – kultural yang dapat menjamin berlangsungnya proses penerimaan.
d)   Mendorong terjadinya proses perubahan perilaku ke arah yang positif, peningkatan pengetahuan, sikap dan praktek masyarakat (klien) secara wajar sehigga masyarakat melaksanakannya secara mantap sebagai perilaku yang sehat dan bertanggung jawab.
3)   Jenis KIE
a)    KIE Individu : suatu proses KIE timbul secara langsung antara petugas KIE dengan individu sasaran program KB.
b)   KIE Kelompok : suatu proses KIE timbul secara langsung antara petugas KIE dengan kelompok (2-15 orang)
c)     KIE Masa : tentang program KB yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat dalam jumlah besar.
4)   Prinsip langkah KIE
Prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan KIE adalah:
a)    Memperlakukan klien dengan sopan, baik dan ramah
b)   Memahami, menghargai dan menerima keadaan ibu sebagaimana adanya
c)    Memberi penjelasan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami
d)   Menggunakan alat peraga yang menarik dan mengambil contoh dari kehidupan sehari-hari
e)    Menyesuaikan isi penyuluhan dengan keadaaan dan resiko yang dimiliki ibu
e.    Konseling Keluarga Berencana
1)   Definisi Konseling
Suatu proses pemberian bantuan yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam membuat suatu keputusan atau memecahkan masalah melalui pemahaman tentang fakta- fakta dan perasaan- perasaan yang terlibat didalamnya.



2)   Tujuan Konseling KB
a)    Meningkatkan penerimaan
Informasi yang benar, diskusi bebas dengan cara mendengarkan, berbicara dan komunikasi non-verbal meningkatkan penerimaan informasi mengenai KB oleh klien
b)   Menjamin pilihan yang cocok
Menjamin petugas dan klien memilih cara terbaik yang sesuai dengan keadaan kesehatan dan kondisi klien
c)    Menjamin penggunaan yang efektif
Konseling efektif diperlukan agar klien mengetahui bagaimana menggunakan KB dengan benar dan mengatasi informasi yang keliru tentang cara tersebut
d)   Menjamin kelangsungan yang lebih lama
Kelangsungan pemakaian cara KB akan lebih baik bila klien ikut memilih cara tersebut, mengetahui cara kerjanya dan mengatasi efeksampingya
3)   Jenis Konseling KB
Komponen penting dalam pelayanan KB dibagi 3 tahapan yaitu :
a)    Konseling Awal
  Bertujuan menentukan metode apa yg diambil
  Bila dilakukan dengan objektif langkah ini akan membantu klien untuk memilih jenis KB yang cocok untuknya
  Yang perlu diperhatikan dalam langkah ini :
Menanyakan langkah yang disukai klien
Apa yang diketahui tentang cara kerjanya, kelebihan dan kekurangannya
b)   Konseling Khusus
  Memberi kesempatan klien untuk bertanya tentang cara KB dan membicarakan pengalamannya
  Mendapatkan informasi lebih rinci tentang KB yang diinginkannya
  Mendapatkan bantuan untuk memilih metoda KB yang cocok dan mendapatkan penerangan lebih jauh tentang penggunaannya
c)    Konseling Tindak Lanjut
  Konseling lebih bervariasi dari konseling awal
  Pemberi pelayanan harus dapat membedakan masalah yang serius yang memerlukan rujukan dan masalah yang ringan yang dapat diatasi di tempat
4)   Langkah Konseling
a)   GATHER
G         : Greet
Berikan salam, kenalkan diri dan buka komunikasi
A         : Ask
Tanya keluhan/kebutuhan pasien dan menilai apakah keluhan/ kebutuhan sesuai dengan kondisi yang dihadapi?

T          : Tell
Beritahukan persoalan pokok yang dihadapi pasien dari hasil           tukar informasi dan carikan upaya penyelesaiannya
H         : Help
Bantu klien memahami dan menyelesaikan masalahnya
E          : Explain
Jelaskan cara terpilih telah dianjurkan dan hasil yang diharapkan mungkin dapat segera terlihat/ diobservasi)
R         : Refer/Return visit
Rujuk bila fasilitas ini tidak dapat memberikan pelayanan yang sesuai. (Buat jadwal kunjungan Ulang)
b)   Langkah Konseling KB SATU TUJU
Langka SATU TUJU ini tidak perlu dilakukan berurutan karena menyesuaikan dengan kebutuhan klien.
SA       : Sapa dan salam
Sapa klien secara terbuka dan sopan
Beri perhatian sepenuhnya, jaga privasi pasien
Bangun percaya diri pasien
Tanyakan apa yang perlu dibantu dan jelaskan pelayanan apa yang dapat diperolehnya.
T          : Tanya
Tanyakan informasi tentang dirinya
Bantu klien untuk berbicara pengalaman tentang KB dan kesehatan reproduksi
Tanyakan kontrasepsi yang ingin digunakan
U         : Uraiakan
Uraikan pada klien mengenai pilihannya
Bantu klien pada jenis kontrasepsi yang paling dia ingini serta jelaskan jenis yang lain
TU       : Bantu
Bantu klien berfikir apa yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya
Tanyakan apakah pasangan mendukung pilihannya
J           : Jelaskan
Jelaskan secara lengkap bagaiman menggunakan kontrasepsi pilihannya setelah klien memilih jenis kontrasepsinya.
Jelaskan bagaimana penggunaannya
Jelaskan manfaat ganda dari kontrasepsi
U         : Kunjungan Ulang
Perlu dilakukan kunjungan ulang untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan kontrasepsi jika dibutuhkan.
5)   Tahapan konseling dalam pelayanan KB
•   Tahapan Konseling dalam pelayanan KB dapat dirinci dalam tahapan sebagai berikut : KIE Motivasi à Bimbingan à Rujukan à KIP/K à yan. Kontrasepsi à Tindak lanjut
a)    Kegiatan KIE
Sumber informasi pertama tentang jenis alat/ metode KB dari petugas lapangan KB
Pesan yang disampaikan :
  Pengertian dan manfaat KB bagi kesehatan dan kesejahteraan keluarga
  Proses terjadinya kehamilan pada wanita (yang kaitannya dengan cara kerja dan metode kontrasepsi)
  Jenis alat/metode kontrasepsi, cara pemakaian, cara kerjanya serta lama pemakaian
b)   Kegiatan Bimbingan
  Tindak lanjut dari kegiatan KIE dengan menjaring calon peserta KB
  Tugas penjaringan : memberikan informasi tentang jenis kontrasepsi lebih objektif, benar dan jujur sekaligus meneliti apakah calon peserta memenuhi syarat
  Bila iya à rujuk ke KIP/K
c)    Kegiatan Rujukan
  Rujukan calon peserta KB, untuk mendapatkan pelayanan KB
  Rujukan peserta KB, untuk menindaklanjuti komplikasi


d)   Kegiatan KIP/K
Tahapan dalam KIP/K
Menjajaki alasan pemilihan alat
Menjajaki apakah klien sudah mengetahui/ paham tentang alat kontrasepsi tersebut
Menjajaki klien tahu/tidak alat kontrasepsi lain
Bila belum, berikan informasi
Beri klien kesempatan untuk mempertimbangkan pilihannya kembali
Bantu klien mengambil keputusan
Beri klien informasi, apapun pilihannya, klien akan diperiksa kesehatannya
Hasil pembicaraan akan dicatat pada lembar konseling
e)    Kegiatan Pelayanan Kontrasepsi
Pemeriksaan kesehatan : anamnesis dan Pemeriksaan Fisik
Bila tidak ada kontra indikasi à pelayanan kontrasepsi dapat diberikan
Untuk kontrasepsi jangka panjang perlu inform consent
f)    Kegiatan Tindak Lanjut
  Petugas melakukan pemantauan keadaan peserta KB dan diserahkan kembali kepada PLKB


f.     Informed Consent
1)   Persetujuan yang diberikan oleh klien atau keluarga atas informasi dan penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap klien.
2)   Setiap tindakan medis yang beresiko harus persetujuan tertulisi ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan (klien) dalam keadaan sadar dan sehat. 
B.            Evidence Based Keluarga Berencana (KB)
Pembaruan Kriteria Penggunaan  Kontrasepsi (US MEC) Berdasarkan CDC, 2010 Revisi Metode Penggunaan Kontrasepsi Selama Masa Postpartum
Penggunaan kontrasepsi selama masa postpartum penting dilakukan untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan memperpanjang interval kelahiran, yang dapat menimbulkan masalah kesehatan ibu dan anak. Pada tahun 2010, CDC telah mempublikasikan U.S. Medical Eligibility Criteria for Contraceptive Use (US MEC) yang merupakan pedoman penggunaan kontrasepsi, yang dilengkapi dengan evidence-based sebagai pertimbangan dalam pemilihan metode kontrasepsi. Dalam pemilihan metode kontrasepsi ini, keamanan penggunaan menjadi hal utama yang harus diperhatikan khususnya untuk wanita yang dengan karakteristik atau kondisi kesehatan tertentu, termasuk wanita yang masih dalam masa postpartum. Baru-Baru ini, CDC telah melakukan penilaian terhadap evidence yang memberikan informasi mengenai keamanan penggunaan kontrasepsi hormonal pada masa postpartum.
Laporan ini merupakan ringkasan dari penilaian tersebut dan hasil dari revisi pedoman penggunaan kontrasepsi. Revisi rekomendasi ini berisi bahwa wanita post partum tidak boleh menggunakan kontrasepsi hormonal kombinasi selama masa 21 hari setelah melahirkan oleh karena resiko tinggi untuk mendapatkan tromboemboli vena (TEV) selama masa ini. Masa 21-42 hari postpartum, pada umumnya wanita tanpa faktor resiko TEV dapat memulai penggunaan kontrasepsi hormonal kombinasi, tetapi wanita yang memiliki resiko TEV (riwayat TEV sebelumnya atau post melahirkan secara caesar), tidak boleh menggunakan metode kontrasepsi ini. Nanti, setelah masa 42 hari postpartum, barulah tidak ada pembatasan penggunaan kontrasepsi hormonal kombinasi yang berdasarkan pada keadaan pasien tersebut setelah melahirkan.
Pentingnya penggunaan kontrasepsi selama Masa postpartum
Sebagian dari kehamilan di Amerika Serikat merupakan kehamilan yang tidak direncanakan, dan kehamilan-kehamilan tersebut biasanya diikuti dengan perilaku kehamilan yang merugikan dan memberikan beberapa dampak negatif, seperti terlambat melakukan prenatal care, kebiasaan merokok, meningkatkan insidensi bayi berat rendah, dan tidak menyusui asi secara ekslusif. Selain itu, interval kehamilan yang terlalu dekat juga dapat menghasilkan dampak negatif seperti, kelahiran bayi berat rendah dan bayi prematur. Masa postpartum merupakan masa yang cukup penting untuk memulai penggunaan kontrasepsi karena sebagai salah satu cara untuk menjaga kesehatan wanita dan juga dapat meningkatkan motivasi wanita untuk menghindari kehamilan berikutnya. Masa ovulasi dapat terjadi secepatnya pada umur 25 hari postpartum pada wanita yang tidak menyusui, yang menjadi alasan kuat buat wanita untuk menggunakan kontrasepsi secepat mungkin.
Meskipun demikian, keamanan pengggunaan kontrasepsi postpartum tetap juga harus dipertimbangkan. Perubahan hematologi secara normal akan terjadi selama kehamilan, termasuk  peningkatan faktor koagulasi dan fibrinogen dan penurunan bahan antikoagulan alami, yang menyebabkan peningkatan resiko tromboemboli vena (TEV) selama masa postpartum. Selain itu, banyak wanita postpartum memiliki faktor resiko tambahan yang meningkatkan resiko tromboemboli, misalnya umur ≥ 35 tahun, merokok, atau melahirkan secara caesar. Hal-hal tersebut merupakan perhatian utama yang harus dipertimbangkan dalam penentuan penggunaan kontrasepsi oleh karena kontrasepsi hormonal kombinasi (estrogen dan progestin) itu sendiri memiliki efek samping yang bisa meningkatkan resiko tromboemboli pada wanita usia produktif.
Rasional dan Metode
Publikasi kriteria penggunaan kontrasepsi (US MEC) dilakukan pertama kali pada tahun 2010 oleh CDC Amerika Serikat. Laporan ini diadaptasi dari Medical Eligibility Criteria for Contraceptive Use yang dipublikasikan oleh WHO, yang disebarluaskan secara global sebagai pedoman penggunaan kontrasepsi berdasarkan evidence sejak tahun 1996. Meskipun demikian pedoman yang dibuat oleh CDC ini mengadaptasi sejumlah kecil rekomendasi WHO dan ditambahkan beberapa rekomendasi baru untuk tenaga medis di Amerika Serikat. Namun, umumnya rekomendasi antara pedoman WHO dan US MEC adalah sama. Rekomendasi yang diperoleh menggunakan kategori 1-4.  Rekomendasi ini berdasarkan pada pertimbangan keuntungan dan kerugian signifikan dari keamanan penggunaan kontrasepsi itu sendiri bagi wanita dengan keadaan atau karakteristik kesehatan tertentu. Kategori 1 mewakili kelompok pasien yang bisa menggunakan kontrasepsi tanpa adanya pembatasan sedangkan kategori 4 merupakan kelompok yang sama sekali tidak bisa menggunakan alat kontrasepsi apapun (Tabel1). CDC merevisi pedoman penggunaan kontrasepsi ini untuk menjamin bahwa rekomendasi tersebut berdasarkan pada bukti scientific terbaik yang tersedia berupa indentifikasi bukti baru atau berdasarkan pada update evidence-based yang dibuat sesuai dengan pedoman WHO.
Tabel 1.
Up-date rekomendasi penggunaan kontrasepsi hormonal, termasuk kombinasi kontrasepsi, oral, tempel dan cincin vagina, selama masa post partum pada ibu yang tidak menyusui.
Kondisi
Kategori
Klasifikasi/ bukti
Post Partum (tidak menyusui)
a.    < 21 hari
4
Bukti : Tidak terdapat bukti langsung yang berhubungan dengan resiko tromboemboli vena diantara ibu yang tidak menyusui yang menggunakan KHK. Resiko tromboemboli vena TEV meningkat selama kehamilan dan postpartum ; resiko ini ditemukan pada minggu pertama setelah persalinan, menurun setelah hari ke- 42 postpartum. Penggunaan KHK dapat meningkatkan resiko tromboemboli vena pada wanita sehat dalam umur reproduktif, yang menjadi resiko tambahan pada saat ini. Resiko kehamilan selama 21 hari postpartum cukup rendah, namun meningkat setelahnya, ovulasi sebelum menstruasi dapat terjadi.
b.         21-42 hari
i.      Dengan faktor resiko TEV lainnya (seperti umur ≥ 35 tahun, riwayat TEV sebelumnya, thrombofilia, immobilitas, transfusi saat persalinan, IMT30. Perdarahan postpartum, post caesar, pre-eklampsi, atau merokok).
















ii. Tanpa Resiko TEV lainnya
3





















2
 Klasifikasi : pada ibu dengan faktor resiko TEV lainnya, faktor resiko ini kemungkinan dan akan meningkat ke kategori 4 contoh merokok, riwayat trombosis vena dalam/ emboli paru yang diketahui sebagai mutasi thrombogenik dan kardiomiopati peripartum.
Bukti :
Tidak terdapat bukti langsung pemeriksaan resiko TEV diantara wanita postpartum menggunakan KHK. Resiko TEV meningkat selama kehamilan dan postpartum; resiko ini ditemukan pada minggu pertama setelah persalinan, menurun mendekati basal pada 42 hari postpartum. Penggunaan KHK, meningkatkan resiko TEV untuk wanita usia produktif yang sehat, yang dapat menambah resiko penggunaan pada masa ini.
42 hari
1
Keterangan:
TEV= Tromboemboli vena ; KHK = Kontrasepsi Hormonal Kombinasi;  IMT = Indeks Massa Tubuh (Berat [Kg]/ Tinggi [m2] ; KOK = Kontrasepsi Oral kombinasi.
*Kategori: 1= kondisi dimana tidak terdapat pembatasan terhadap penggunaan kotrasepsi, 2 = kondisi dimana keuntungan penggunaan kontrasepsi umumnya lebih besar dari resiko teoritis dan yang ditemukan, 3 = kondisi dimana resiko penggunaan kontrasepsi yang ditemukan lebih besar dibandingkan keuntungannya, 4 = kondisi dimana ibu tidak dapat menggunakan kontrasepsi jenis apapun.
Di tahun 2010, berdasarkan bukti-bukti terbaru, WHO merevisi panduan penggunaan kontrasepsi hormonal kombinasi (KHK) yang aman pada wanita postpartum yang tidak menyusui, dimana tidak boleh menggunakan kontrasepsi ini sampai masa 42 hari pertama postpartum, utamanya wanita-wanita yang dengan faktor resiko TEV. Sedangkan untuk wanita yang menyusui tidak mengalami perubahan. Oleh karena adanya revisi yang dilakukan oleh WHO ini, CDC memulai proses penilaian apakah pedoman ini juga harus mengalami pembaruan. Sebelum proses tersebut, US MEC merekomendasikan bahwa wanita yang melahirkan kurang dari 21 hari umumnya tidak harus menggunakan KHK, nanti setelah waktu tersebut, KHK dapat digunakan tanpa adanya pembatasan.
Berdasarkan dari review sistematik yang telah dilakukan oleh WHO dan CDC yang telah digunakan sebagai konsultasi revisi panduan WHO, didapatkan bukti dari 13 penelitian menunjukkan resiko TEV pada wanita dalam 42 hari pertama masa postpartum adalah sebesar 22-84 kali lebih banyak dibanding wanita usia subur yang tidak hamil dan tidak dalam masa setelah melahirkan. Resiko ini paling tinggi ditemukan pada masa setelah baru saja melahirkan, menurun secara cepat setelah 21 hari pertama, namun tidak kembali ke kondisi normal sampai masa 42 hari postpartum. Penggunaan KHK dapat meningkatkan resiko TEV pada wanita usia subur yang secara teoritis dapat menjadi resiko tambahan untuk wanita yang menggunakannya pada masa postpartum. Namun, tidak terdapat bukti yang ditemukan mengenai hal tersebut. Bukti-bukti ini hanya terbatas pada penelitian yang berkaitan dengan interval waktu postpartum yang bisa menimbulkan TEV dan resiko TEV pada populasi tertentu yang dibandingkan dengan resiko TEV wanita postpartum. Bukti ini juga diperiksa pada wanita produktif yang baru melahirkan dan tidak menyusui, dimana menunjukkan bahwa masa ovulasi tercepat dapat terjadi pada hari ke-25 postpartum, namun ovulasi subur kemungkinan tidak akan terjadi sampai paling tidak 42 hari setelah melahirkan.
Sebagai bagian dalam penilaian ini, CDC mengambil 13 orang dari agensi luar untuk melayani tim reviewer khusus yang merevisi rekomendasi WHO; mereka diseleksi berdasarkan keahlian mereka dalam penyakit tromboemboli, hematologi, dan “family planning”. Reviewer diminta untuk berpartisipasi dalam telekonferensi dengan CDC pada Januari 2011, selama telekonferensi berjalan, mereka mereview semua evidence based dan menentukan apakah revisi pedoman penggunaan kontrasepsi yang dibuat WHO cocok digunakan di Negara Amerika Serikat. Kunci persoalan yang perlu diingat bahwa penggunaan KHK yang terlalu cepat pada masa postpartum memiliki resiko yang cukup tinggi untuk TEV tanpa adanya keuntungan dalam pencegahan kehamilan karena sebagian besar wanita yang tidak menyusui tidak akan mengalami ovulasi paling tidak setelah 42 hari setelah melahirkan. Kemudian, harus diingat kembali bahwa wanita dengan resiko TEV yang tinggi (contohnya: wanita dengan obesitas atau yang baru saja melahirkan secara Caesar) penggunaan KHK secara teoritis dapat meningkatkan resiko TEV. Itulah sebabnya, penggunaan metode kontrasepsi harus memperhatikan kategori wanita tersebut ( berdasarkan grupnya ). Meskipun demikian, tidak seperti metode lainnya yang harus mengunjungi dokter ( implants atau IUD ), KHK dapat dimulai oleh wanita itu sendiri sesuai dengan waktu yang direncanakan berdasarkan pada resep obat yang telah diberikan sebelumnya (saat proses persalinan terjadi di rumah sakit).
Rekomendasi Penggunaan Kontrasepsi Hormonal Kombinasi Selama Masa Postpartum
CDC telah merekomendasikan revisi penggunaan kontrasepsi hormonal kombinasi (KHK) yang aman pada wanita postpartum yang tidak menyusui (tabel 1).  Pada wanita yang melahirkan < 21 hari, tidak dibolehkan menggunakan kontrasepsi hormonal kombinasi apapun oleh karena resiko kesehatan pada masa ini (Kategori 4). Pada wanita yang telah melahirkan antara 21-42 hari dan memiliki resiko tambahan TEV, resiko penggunaan KHK lebih banyak dari keuntungannya dan oleh karena itu, KHK tidak boleh digunakan (Kategori 3) ; namun, jika tidak ada resiko TEV tambahan, keuntungan penggunaan KHK lebih banyak dibandingkan resikonya,KHK dapat digunakan (Kategori 2). Pada wanita yang melahirkan > 42 hari, tidak ada pembatasan penggunaan KHK oleh karena resiko TEV yang semakin berkurang (Kategori 1). Meskipun demikian, keadaan medis lainnya dapat diambil sebagai pertimbangan dalam menentukan metode kontrasepsi yang akan digunakan.
Rekomendasi pengunaan kontrasepsi untuk wanita menyusui tidak mengalami perubahan. Rekomendasi ini dibuat berdasarkan bukti yang mengacu pada efek negatif yang dapat ditimbulkan dari penggunaan kontrasepsi hormonal pada ibu menyusui, misalnya meningkatnya waktu untuk menyusui dan meningkatkan jumlah suplemen makanan tambahan. Pada wanita yang menyusui dan melahirkan kurang dari 1 bulan, kontrasepsi hormonal kombinasi dimasukkan dalam kategori 3 karena perhatian terhadap efek estrogen pada masa menyusui.
Setelah 1 bulan, kontrasepsi hormonal kombinasi dimasukkan dalam kategori 2 untuk ibu menyusui. Meskipun demikian, beberapa revisi rekomendasi berdasarkan pada resiko TEV telah menggantikan ketentuan penggunaan kontrasepsi untuk kriteria ibu yang menyusui. Contohnya : kontrasepsi hormonal kombinasi diklasifikasikan dalam kategori 4 untuk semua ibu postpartum, termasuk ibu menyusui yang melahirkan < 21 hari.


Tabel 2.
Revisi rekomendasi penggunaan kontrasepsi hormonal kombinasi, termasukkontrasepsi oral, tempel, cincin vagina, selama masa post-partum pada ibu yang menyusui
Kondisi
Kategori
Klasifikasi / Bukti
Postpartum
(Ibu Menyusui†)
Klasifikasi :
Berdasarkan departemen pelayanan kesehatan dan manusia Amerika Serikat menetapkan bahwa bayi harus mendapatkan ASI Eksklusif selama 4-6 bulan pertama kehidupan, sebaiknya dalam masa 6 bulan. Idealnya, ASI harus dilanjutkan sampai bayi berumur 1 tahun.
Bukti:
Penelitian eksperimental memperlihatkan bahwa ditemukan efek penggunaan kontrasepsi hormonal oral terhadap volume ASI. Namun tidak berefek negatif pada berat badan bayi. Selain itu, penelitian juga tidak menemukan adanya efek merugikan dari estrogen eksogen terhadap bayi yang terekspose dengan KHK selama masa menyusui. Secara umum, penelitian-penelitian ini masih memiliki kualitas yang rendah, kurangnya standar definisi dari menyusui itu sendiri atau pengukuran hasil yang tidak akurat, serta tidak memasukkan bayi prematur atau bayi yang sakit sebagai sampel percobaan. Secara teoritis, perhatian terhadap efek penggunaan kontrasepsi terhadap produksi asi lebih baik dilakukan pada masa awal postpartum disaat aliran asi sedang dalam masa permulaan.
Bukti:
Tidak terdapat bukti langsung mengenai resikoTEV pada ibu postpartum yang menggunakan KHK. Resiko TEV mengalami peningkatan selama kehamilan dan postpartum; resiko ini utamanya ditemukan pada minggu pertama setelah persalinan, menurun ke arah normal setelah 42 hari postpartum. Penggunaan KHK yang dapat meningkatkan resiko TEV pada wanita usia produktif yang sehat, kemungkinan dapat menjadi resiko tambahan jika digunakan pada masa ini. Resiko kehamilan dalam masa 21 hari setelah persalinan sangat rendah, namun akan meningkat setelah itu, kemudian kemungkinan ovulasi sebelum menstruasi pertama setelah persalinan dapat terjadi.
a.       <21 hari
4
b.      21 sampai <30 hari
i.      Dengan faktor resiko TEV lainnya ( seperti umur ≥ 35 tahun, riwayat TVE sebelumnya, thrombofilia, immobilitas, transfuse saat persalinan, IMT30.  Perdarahan postpartum, postcaesar, pre-eklampsi, atau merokok)

3
Klasifikasi:
Untuk wanita dengan faktor resiko TEV, akan meningkat menuju klasifikasi -4 ; contohnya, merokok, Trombosis Vena Dalam, yang diketahui sebagai mutasi thrombogenik dan kardiomiopati peripartum.
Bukti:
Tidak terdapat bukti langsung
mengenai resiko TEV pada wanita postpartum yang menggunakan KHK. Resiko TEV meningkat selama kehamilan dan masa postpartum; resiko ini utamanya ditemukan pada minggu pertama setelah persalinan, menurun ke arah normal setelah 42 hari persalinan. Penggunaan KHK, yang meningkatkan resiko TEV pada wanita usia reproduksi yang sehat dapat menimbulkan resiko tambahan jika digunakan pada masa ini.
ii. Tanpa Resiko TEVlainnya
3
c. 30-42 hari
i. Dengan faktor resiko TEV lainnya (seperti umur ≥ 35 tahun, riwayat TVE sebelumnya ,thrombofilia, immobilitas, transfuse saat persalinan, IMT30. Perdarahan postpartum, postcaesar, pre-eklampsi, atau merokok)












ii. Tanpa Resiko TEV lainnya
3














2
Klasifikasi:
Untuk wanita dengan faktor resiko TEV,
akan meningkat menuju klasifikasi ―4,  contohnya,
merokok, Trombosis Vena Dalam, yang diketahui sebagai mutasi thrombogenik dan kardiomiopati peripartum.
Bukti:
Tidak terdapat bukti langsung mengenai resikoTEV pada wanita postpartum yang menggunakan KHK.Resiko TEV meningkat selama kehamilan dan masa postpartum; resiko ini utamanya ditemukan pada minggu pertama setelah persalinan, menurun ke arah normal setelah 42 hari persalinan. Penggunaan KHK, yang meningkatkan resiko TEV pada wanita usia reproduksi yang sehat dapat menimbulkan resiko tambahan jika digunakan pada masa ini.  
c.       > 42 hari
2
Keterangan:
TEV = Tromboemboli vena;  KHK = Kontrasepsi Hormonal Kombinasi;  IMT = Indeks Massa Tubuh (Berat [Kg]/ Tinggi [m2] ; KOK = Kontrasepsi Oral kombinasi.
*Kategori: 1 = kondisi dimana tidak terdapat pembatasan terhadap penggunaan kotrasepsi, 2 = kondisi dimanakeuntungan penggunaan kontrasepsi umumnya lebih besar dari resiko teoritis dan  yang ditemukan, 3 = kondisi dimana  resiko penggunaan kontrasepsi yang ditemukan lebih besar dibandingkan keuntungannya, 4 = kondisi dimana ibu tidak dapat menggunakan kontrasepsi jenis apapun.
Rekomendasi untuk ibu menyusui dibagi sesuai bulan berdasarkan US MEC, 2010. Rekomendasi ini dibagi berdasarkan hari untuk tujuan penggabungan dengan rekomendasi postpartum.
Dalam penilaian kesehatan resiko seorang wanita harus mempertimbangkan karakteristik serta kondisi medis yang dimiliki wanita tersebut. Untuk wanita postpartum, pemeriksaan ini meliputi penelusuran resiko TEV, misalnya mutasi trombogenik (kategori 4) atau riwayat TEVdengan faktor resiko rekurensi (kategori 4), yang keduanya merupakan resiko yang membatasi penggunaan kontrasepsi hormonal kombinasi, baik pada wanita postpartum ataupun tidak.
Rekomendasi Penggunaan Kontrasepsi Lainnya Selama Masa Postpartum
Rekomendasi penggunaan kontrasepsi lainnya, termasuk kontrasepsi hormonal progestin tunggal, tidak ada perubahan dan terdapat banyak pilihan kontrasepsi lainnya yang baik untuk wanita postpartum (tabel 3). Metode kontrasepsi tunggal (progestin), yang dalam bentuk pil, injeksi depot medroxy progesterone asetat, dan implant, cukup aman untuk wanita postpartum,termasuk wanita yang menyusui, dan dapat dimulai sesegera mungkin setelah melahirkan (kategori 1 dan 2). AKDR, yang dalam bentuk levonorgestrel dan copper-bearing, juga dapat diinsersi selama masa postpartum, sesegera mungkin setelah persalinan (kategori 1 dan 2) dan tidak memiliki komplikasi. Namun, laju ekspulsi AKDR lebih tinggi ketika insersi dilakukan dalam 28 hari setelah persalinan, dimana lajunya akan menetap sampai masa 6 bulan postpartum sehingga hal ini mengharuskan adanya penundaan penggunaan jenis kontrasepsi ini. Kondom dapat digunakan kapan saja (kategori 1), dan cincin vagina dapat dimulai pada saat 6 minggu setelah persalinan (kategori 1 setelah 6 minggu). Selain itu, wanita yang telah memiliki jumlah anak yang cukup dapat dipertimbangkan tindakan sterilisasi. Kontrasepsi setelah persalinan cukup penting untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, dan edukasi yang diberikan berfokus pada pilihan kontrasespsinya serta tingkat keamanan dalam pemakaian metode ini selama masa postpartum.
Tabel 3.
Kesimpulan Pedoman Penggunaan Kontrasepsi Hormonal dan Alat Kontrasepsi Intrauterin Selama Masa Postpartum
Condition
KOK/P/R
PHP
DMPA
Implants
LNG- AKDR
Cu- AKDR
Postpartum (wanita tidak menyusui)
a. <21 hari
4
1
1
1
b. 21 sampai 42 hari
i. Dengan faktor resikoTEV lainnya (seperti umur ≥ 35 tahun, riwayat TVE sebelumnya ,thrombofilia, immobilitas, transfuse saat persalinan, IMT30. Perdarahan postpartum, postcaesar, pre-eklampsi, atau merokok)
3
1
1
1
ii. Tanpa faktor resiko TEV
2
1
1
1
c. > 42 hari
1
1
1
1
Postpartum (menyusui)
a. <21 hari
4
2
2
2
b. 21 sampai 30 hari
i. Dengan faktor resikoTEV lainnya (seperti umur ≥ 35 tahun, riwayat TVE sebelumnya ,thrombofilia, immobilitas, transfuse saat persalinan, IMT30. Perdarahan postpartum, postcaesar, pre-eklampsi, atau merokok)
3
2
2
2
ii. Tanpa resiko TEV
3
2
2
2
c. 30-42 hari
i. Dengan faktor resikoTEV lainnya (seperti umur ≥ 35 tahun, riwayat TVE sebelumnya ,thrombofilia, immobilitas, transfuse saat persalinan, IMT30. Perdarahan postpartum, postcaesar, pre-eklampsi, atau merokok)
3
1
1
1
ii. Tanpa resiko TEV
2
1
1
1
d. >42 hari
2
1
1
1
Postpartum (menyusui ataupun tidak menyusui termasuk post persalinan secara caesar)
a. <10 menit persalinan plasenta
2
1
b. 10 menit setelah persalinan plasenta sampai 4 minggu
2
2
c. ≥4 minggu
1
1
d. Sepsis Puerpural
4
4
Keterangan :
KOK = Kontrasepsi Oral Kombinasi; P = Kombinasi Hormonal Tempel; R = Kombinasi Cincin Vagina; PHP = Pil Hormon Progestin; DMPA = Depot medroxy progesteron Asetat; AKDR = Alat Kontrasepsi Dalam Rahim; LNG-AKDR = Levonogestrel- AKDR; Cu-AKDR = Copper-AKDR; TEV = Tromboemboli Vena; KHK = Kontrasepsi Hormonal Kombinasi; IMT = Indeks Massa Tubuh (Berat [kg]/ tinggi [m2]).
  Kategori:
1 = kondisi dimana tidak terdapat pembatasan terhadap penggunaan kotrasepsi, 2 = kondisi dimana keuntungan penggunaan kontrasepsi umumnya lebih besar dari resiko teoritis dan yang ditemukan, 3 = kondisi dimana resiko penggunaan kontrasepsi yang ditemukan lebih besar dibandingkan keuntungannya, 4 = kondisi dimana ibu tidak dapat menggunakan kontrasepsi jenis apapun.
  Klarifikasi:
Untuk wanita dengan faktor resiko TEV, kategoriakan meningkat menuju klasifikasi “4”; contohnya, merokok, Trombosis Vena Dalam, yang diketahui sebagai mutasi thrombogenik dan kardiomiopati peripartum. Rekomendasi untuk ibu  menyusui dibagi sesuai bulan berdasarkan US MEC, 2010. Rekomendasi ini dibagi berdasarkan hari untuk tujuan penggabungan dengan rekomendasi postpartum.
C.           Macam – macam Metode Kontrasepsi
1.      Kontrasepsi oral kombinasi.
2.      Kontrasepsi oral progestin.
3.      Kontrasepsi suntikan progestin.
4.      Kontrasepsi suntikan estrogen-progesteron.
5.      Implant progestin.
6.      Kontrasepsi Patch
Kontrasepsi barrier (penghalang)
 Kondom (pria dan wanita)
7.      Diafragma dan cervical cap.
8.      Spermisida.
9.      IUD (spiral).
10.     Perencanaan keluarga alami
11.     Penarikan penis sebelum terjadinya ejakulasi.
12.     Metode amenorea menyusui.
13.     Kontrasepsi darurat
Kontrasepsi darurat hormonal
 Kontrasepsi darurat IUD
14.     Sterilisasi
Vasektomi
Ligasi tuba
D.           Jenis – jenis Alat Kontrasepsi
Yang dibahas disini adalah jenis kontrasepsi yang banyak digunakan di Indonesia, yaitu :
 
1.    SPERMISIDA
     Spermisida adalah alat kontrasepsi yang mengandung bahan kimia (non oksinol-9) yang digunakan untuk membunuh sperma.
Jenis spermisida terbagi menjadi:
1.      Aerosol (busa).
2.      Tablet vagina, suppositoria atau dissolvable film.
3.      Krim.

2.    CERVICAL CAP
      Merupakan kontrasepsi wanita, terbuat dari bahan latex, yang dimasukkan ke dalam liang kemaluan dan menutupi leher rahim (serviks). Efek sedotan menyebabkan cap tetap nempel di leher rahim. Cervical cap berfungsi sebagai barier (penghalang) agar sperma tidak masuk ke dalam rahim sehingga tidak terjadi kehamilan. Setelah berhubungan (ML) cap tidak boleh dibuka minimal selama 8 jam. Agar efektif, cap biasanya di campur pemakaiannya dengan jeli spermisidal (pembunuh sperma).



3.     SUNTIK 
      Suntikan kontrasepsi diberikan setiap 3 bulan sekali. Suntikan kontrasepsi mengandung hormon progestogen yang menyerupai hormon progesterone yang diproduksi oleh wanita selama 2 minggu pada setiap awal siklus menstruasi. Hormon tersebut mencegah wanita untuk melepaskan sel telur sehingga memberikan efek kontrasepsi. Banyak klinik kesehatan yang menyarankan penggunaan kondom pada minggu pertama saat suntik kontrasepsi. Sekitar 3 dari 100 orang yang menggunakan kontrasepsi suntik dapat mengalami kehamilan pada tahun pertama pemakaiannya.

4.     KONTRASEPSI DARURAT IUD
      Alat kontrasepsi intrauterine device (IUD) dinilai efektif 100% untuk kontrasepsi darurat. Hal itu tergambar dalam sebuah studi yang melibatkan sekitar 2.000 wanita China yang memakai alat ini 5 hari setelah melakukan hubungan intim tanpa pelindung. 
     Alat yang disebut Copper T380A, atau Copper T - bahkan terus efektif dalam mencegah kehamilan setahun setelah alat ini ditanamkan dalam rahim.
  
5.    IMPLAN
   Implan atau susuk kontrasepsi merupakan alat kontrasepsi yang berbentuk batang dengan panjang sekitar 4 cm yang di dalamnya terdapat hormon progestogen, implan ini kemudian dimasukkan ke dalam kulit di bagian lengan atas. Hormon tersebut kemudian akan dilepaskan secara perlahan dan implan ini dapat efektif sebagai alat kontrasepsi selama 3 tahun. Sama seperti pada kontrasepsi suntik, maka disarankan penggunaan kondom untuk minggu pertama sejak pemasangan implan kontrasepsi tersebut.

6.  Metode Amenorea Laktasi (MAL)
     Lactational Amenorrhea Method (LAM) adalah metode kontrasepsi sementara yang mengandalkan pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif, artinya hanya diberikan ASI saja tanpa tambahan makanan dan minuman lainnya. Metode Amenorea Laktasi (MAL) atau Lactational Amenorrhea Method (LAM) dapat dikatakan sebagai metode keluarga berencana alamiah (KBA) atau natural family planning, apabila tidak dikombinasikan dengan metode kontrasepsi lain.





7. IUD & IUS
    IUD (intra uterine device) merupakan alat kecil berbentuk seperti huruf T yang lentur dan diletakkan di dalam rahim untuk mencegah kehamilan, efek kontrasepsi didapatkan dari lilitan tembaga yang ada di badan IUD. IUD merupakan salah satu kontrasepsi yang paling banyak digunakan di dunia. Efektivitas IUD sangat tinggi sekitar 99,2-99,9 %, tetapi IUD tidak memberikan perlindungan bagi penularan penyakit menular seksual (PMS). Saat ini sudah ada modifikasi lain dari IUD yang disebut dengan IUS (intra uterine system), bila pada IUD efek kontrasepsi berasal dari lilitan tembaga dan dapat efektif selama 12 tahun maka pada IUS efek kontrasepsi didapat melalui pelepasan hormon progestogen dan efektif selama 5 tahun. Baik IUD dan IUS mempunyai benang plastik yang menempel pada bagian bawah alat, benang tersebut dapat teraba oleh jari didalam vagina tetapi tidak terlihat dari luar vagina. Disarankan untuk memeriksa keberadaan benang tersebut setiap habis menstruasi supaya posisi IUD dapat diketahui.

8. KONTRASEPSI DARURAT  HORMONAL
    Morning after pill adalah hormonal tingkat tinggi yang di minum untuk mengontrol kehamilan sesaat setelah melakukan hubungan seks yang beresiko. Pada prinsipnya pil tersebut bekerja dengan cara menghalangi sperma berenang memasuki sel telur dan memperkecil terjadinya pembuahan
9. KONTRASEPSI PATCH
    Patch ini didesain untuk melepaskan 20µg ethinyl estradiol dan 150 µg norelgestromin. Mencegah kehamilan dengan cara yang sama seperti kontrasepsi oral (pil). Digunakan selama 3 minggu, dan 1 minggu bebas patch untuk siklus menstruasi.
10.  PIL KONTRASEPSI
       Pil kontrasepsi dapat berupa pil kombinasi (berisi hormon estrogen & progestogen) ataupun hanya berisi progestogen saja. Pil kontrasepsi bekerja dengan cara mencegah terjadinya ovulasi dan mencegah terjadinya penebalan dinding rahim. Apabila pil kontrasepsi ini digunakan secara tepat maka angka kejadian kehamilannya hanya 3 dari 1000 wanita. Disarankan penggunaan kontrasepsi lain (kondom) pada minggu pertama pemakaian pil kontrasepsi.

                                                    
11. KONTRASEPSI STERILISASI
       Kontrasepsi mantap pada wanita  atau  MOW (Metoda Operasi Wanita) atau tubektomi, yaitu tindakan pengikatan dan pemotongan saluran telur agar sel telur tidak dapat dibuahi oleh sperma.

       Kontrasepsi mantap pada pria atau MOP (Metoda Operasi Pria) atau vasektomi., yaitu tindakan pengikatan dan pemotongan  saluran benih agar sperma tidak keluar dari buah zakar.
12. KONDOM
   Kondom merupakan jenis kontrasepsi penghalang mekanik. Kondom mencegah kehamilan dan infeksi penyakit kelamin dengan cara menghentikan sperma untuk masuk ke dalam vagina. Kondom pria dapat terbuat dari bahan latex (karet), polyurethane (plastik), sedangkan kondom wanita terbuat dari polyurethane. Pasangan yang mempunyai alergi terhadap latex dapat menggunakan kondom yang terbuat dari polyurethane. Efektivitas kondom pria antara 85-98 % sedangkan efektivitas kondom wanita antara 79-95 %. Harap diperhatikan bahwa kondom pria dan wanita sebaiknya jangan digunakan secara bersamaan.

E.            Keuntungan dan Kerugian Alat Kontrasepsi
Setiap metode kontrasepsi pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, berikut kelebihan dan kekurangan dari metode kontrasepsi yang telah disebutkan diatas :
No
Jenis
Kontrasepsi
Keuntungan
Kerugian
1.








Spermisida



 
       Efektif seketika (busa dan krim).
       Tidak mengganggu produksi ASI.
       Sebagai pendukung metode lain.
       Tidak mengganggu kesehatan klien.
       Tidak mempunyai pengaruh sistemik.
       Mudah digunakan.
       Meningkatkan lubrikasi selama hubungan seksual.
        Tidak memerlukan resep ataupun pemeriksaan medic
       Iritasi vagina atau iritasi penis dan tidak nyaman.
       Gangguan rasa panas di vagina.
       Tablet busa vaginal tidak larut dengan baik.
2.
Cervical Cap
  • Bisa dipakai jauh sebelum berhubungan.
  • Mudah dibawa dan nyaman.
  • Tidak mempengaruhi siklus haid.
  • Tidak mempengaruhi kesuburan.
  • Tidak melindungi dari HIV/AIDS.
  • Butuh fitting sebelumnya.
  • Ada wanita yang gak bisa muat (fitted).
  • Kadang pemakaian dan membukanya agak sulit.
  • Bisa copot saat  berhubungan
  • Kemungkinan reaksi alergi
3.
Suntik Kontrasepsi
       Dapat digunakan oleh ibu yang menyusui.
       Tidak perlu dikonsumsi setiap hari atau dipakai sebelum melakukan hubungan seksual.
       Darah menstruasi menjadi lebih sedikit dan membantu mengatasi kram saat menstruasi.
       Dapat mempengaruhi siklus mentruasi.
       Kekurangan suntik kontrasepsi /kb suntik dapat menyebabkan kenaikan berat badan pada beberapa wanita.
       Tidak melindungi terhadap penyakit menular seksual.
       Harus mengunjungi dokter/klinik setiap 3 bulan sekali untuk mendapatkan suntikan berikutnya.
4.
Kontrasepsi Darurat IUD
       IUD/ AKDR hanya perlu dipasang setiap 5-10 tahun sekali, tergantung dari tipe alat yang digunakan. Alat tersebut harus dipasang atau dilepas oleh dokter.
       Perdarahan dan rasa nyeri. Kadangkala IUD / AKDR dapat terlepas. Perforasi rahim (jarang sekali).
5.
Implan/Susuk Kontrasepsi
       Dapat mencegah terjadinya kehamilan dalam jangka waktu 3 tahun.
       Sama seperti suntik, dapat digunakan oleh wanita yang menyusui.
       Tidak perlu dikonsumsi setiap hari atau dipakai sebelum melakukan hubungan seksual.
       Sama seperti kekurangan kontrasepsi suntik, Implan/Susuk dapat mempengaruhi siklus mentruasi.
       Tidak melindungi terhadap penyakit menular seksual.
       Dapat menyebabkan kenaikan berat badan pada beberapa wanita.
6.
Metode Amenorea Laktasi
o  Efektifitas tinggi (98 persen) apabila digunakan selama enam bulan pertama setelah melahirkan, belum mendapat haid dan menyusui eksklusif.
o  Dapat segera dimulai setelah melahirkan.
o  Tidak memerlukan prosedur khusus, alat maupun obat.
o    Tidak memerlukan perawatan medis.
o    Tidak mengganggu senggama.
o    Mudah digunakan.
o    Tidak perlu biaya.
o   Tidak menimbulkan efek samping sistemik.
o   Tidak bertentangan dengan budaya maupun agama.
      Memerlukan persiapan dimulai sejak kehamilan.
      Metode ini hanya efektif digunakan selama 6 bulan setelah melahirkan, belum mendapat haid dan menyusui secara eksklusif.
      Tidak melindungi dari penyakit menular seksual termasuk  HepatitisB  ataupun  HIV/AIDS
      Tidak menjadi pilihan bagi wanita yang tidak menyusui.
      Kesulitan dalam mempertahankan pola menyusui secara eksklusif.
7.
IUD/IUS
       Merupakan metode kontrasepsi yang sangat efektif.
       Bagi wanita yang tidak tahan terhadap hormon dapat menggunakan IUD dengan lilitan tembaga.
       IUS dapat membuat menstruasi menjadi lebih sedikit (sesuai untuk yang sering mengalami menstruasi hebat).
       Pada 4 bulan pertama pemakaian dapat terjadi resiko infeksi.
       Kekurangan IUD/IUS alatnya dapat keluar tanpa disadari.
       Tembaga pada IUD dapat meningkatkan darah menstruasi dan kram menstruasi.
       Walaupun jarang terjadi, IUD/IUS dapat menancap ke dalam rahim.
8.
Kontrasepsi Darurat Hormonal
       Mempengaruhi Hormon
       Digunakan paling lama 72 jam setelah terjadi hubungan seksual tanpa kontrasepsi
      Mual dan Muntah
9.
Kontrasepsi Patch
     Wanita menggunakan patch kontrasepsi (berbentuk seperti koyo) untuk penggunaan selama 3 minggu. 1 minggu berikutnya tidak perlu menggunakan koyo KB.
     Efek samping sama dengan kontrasepsi oral, namun jarang ditemukan adanya perdarahan tidak teratur.
10.
Pil Kontrasepsi/kb
        Mengurangi resiko terkena kanker rahim dan kanker endometrium.
        Mengurangi darah menstruasi dan kram saat menstruasi.
        Dapat mengontrol waktu untuk terjadinya menstruasi.
        Untuk pil tertentu dapat mengurangi timbulnya jerawat ataupun hirsutism (rambut tumbuh menyerupai pria).
        Tidak melindungi terhadap penyakit menular seksual.
        Harus rutin diminum setiap hari.
        Saat pertama pemakaian dapat timbul pusing dan spotting.
        Efek samping yang mungkin dirasakan adalah sakit kepala, depresi, letih, perubahan mood dan menurunnya nafsu seksual.
        Kekurangan Untuk pil kb tertentu harganya bisa mahal dan memerlukan resep dokter untuk pembeliannya.
11.
Sterilisasi
        Lebih aman, karena keluhan lebih sedikit dibandingkan dengan cara kontrasepsi lain.
        Lebih praktis, karena hanya memerlukan satu kali tindakan saja.
        Lebih efektif, karena tingkat kegagalannya sangat kecil dan merupakan cara kontrasepsi yang permanen.
        Lebih ekonomis, karena hanya memerlukan biaya untuk satu kali tindakan saja
Tubektomi (MOW)
      Rasa sakit /ketidaknyamanan dalam jangka pendek setelah tindakan.
      Ada kemungkinan mengalami resiko pembedahan.
Vasektomi (MOP)
      Tidak dapat dilakukan pada orang yang masih ingin memiliki anak.
      Harus ada tindakan pembedahan minor.
12.
Kondom
      Bila digunakan secara tepat maka kondom dapat digunakan untuk mencegah kehamilan dan penularan penyakit menular seksual (PMS)
      Kondom tidak mempengaruhi kesuburan jika digunakan dalam jangka panjang
      Kondom mudah didapat dan tersedia dengan harga yang terjangkau
       Kekurangan penggunaan kondom memerlukan latihan dan tidak efisien
       Karena sangat tipis maka kondom mudah robek bila tidak digunakan atau disimpan sesuai aturan
       Beberapa pria tidak dapat mempertahankan ereksinya saat menggunakan kondom.
       Setelah terjadi ejakulasi, pria harus menarik penisnya dari vagina, bila tidak, dapat terjadi resiko kehamilan atau penularan penyakit menular seksual.
       Kondom yang terbuat dari latex dapat menimbulkan alergi bagi beberapa orang.




F.            Implementasi Hak Perempuan Dalam Keluarga Berencana (KB)
Bagi perempuan di Indonesia, masalah kesehatan dan pendidikan merupakan masalah penting dilihat dari urgensi dan besarnya permasalahan. Dalam bidang kesehatan, misalnya, penerapan program KB (keluarga berencana) dalam tiga puluh tahun terakhir membuktikan fokus pemerintah pada alat reproduksi perempuan dalam mengendalikan jumlah
penduduk.
Pada masa pemerintahan Soeharto, KB yang dilarang pada masa Soekarno justru dijadikan program nasional besar. Dalam
dua dasawarsa penerapan KB di Indonesia, tingkat fertilitas turun total dari 5,5 menjadi 3 kelahiran per perempuan, sementara tingkat kelahiran kasar turun dari 43 menjadi 28 kelahiran per 1000 . Hal ini dicatat sebagai keberhasilan Indonesia dalam menangani masalah kependudukan, bahkan Indonesia dijadikan model teladan negara berkembang.
Angka- angka demografi di atas sejalan dengan kebijakan penduduk yang berorientasi target. Namun demikian, terdapat beberapa permasalahan yang tidak terwakili dalam angka-angka tersebut, khususnya menyangkut hak reproduksi perempuan , seperti :
1.    Pengabaian hubungan gender KB berasumsi bahwa hasrat seks laki-laki selalu aktif dan harus selalu dipenuhi perempuan, sedang perempuan sendiri dilihat sebagai penghasil anak yang menghadapi kemungkinan mengandung.
2.    Pembatasan hak perempuan untuk memilih alat kontrasepsi
Tidak lengkapnya informasi yang tersedia mengakibatkan pilihan hanya terbatas pada beberapa metoda seperti IUD dan metoda hormonal. Cara seperti ini merupakan intervensi panjang terhadap alat reproduksi perempuan (selama beberapa tahun atau bulan) sedangkan perempuan berpeluang untuk hamil hanya selama beberapa jam dalam setiap siklus haid. Beberapa resiko kesehatan seperti tekanan darah tinggi, ketidakteraturan haid, pendarahan, sakit kepala, tidak banyak dibicarakan di Indonesia dan negara berkembang lain, berbeda dengan keadaan di negara Barat. Cara kontrasepsi berjangka-pendek (misalnya pantang sanggama, kondom) tidak dimasukkan dalam penyuluhan dan peralatan KB. Perempuan merupakan obyek utama program KB dengan penggunaan alat kontrasepsi jangka panjang tersebut, hal ini
terlihat dari penggunaan kontrasepsi di Indonesia tahun 1994/1995 sebagai berikut :
Alat Kontrasepsi                                 Persentase
Pil                                                        31,4%
Suntik                                      30,9%
IUD                                                     22,2%
Implant/Norplant                                8,0%
Tubektomi                                           4,5%
Kondom                                              1,6%
Vasektomi                                           1,4%
Dari data diatas, dapat dilihat bahwa hanya 3% dari alat kontrasepsi yang ditujukan kepada laki-laki, sementara 97% ditujukan kepada perempuan.
3.    Makin mahalnya harga alat kontrasepsi. Sejak munculnya krisis ekonomi tahun 1997, maka harga alat kontrasepsi meningkat pesat. Hal ini mengakibatkan banyaknya ibu hamil yang melakukan cara-cara yang beresiko tinggi untuk menggagalkan kehamilannya seperti : aborsi,
minum jamu, pijat, dan sebagainya.
4.    Pendekatan target dan akibatnya. Pendekatan target mengakibatkan pemeriksaan medis yang sembrono, informasi yang tidak memadai tentang efek samping cara kontrasepsi, pelayanan kontrasepsi yang tidak memandang kebutuhan khusus perempuan, penolakan untuk mencabut IUD, paksaan menjalankan aborsi.
Kebijakan dalam bidang kesehatan reproduksi
1.    Peningkatan kondisi kesehatan perempuan dan peningkatan kesempatan kerja. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan usia kawin dan melahirkan, sehingga resiko selama kehamilan akan
menurun.
2.    Pendekatan target pada program KB harus disertai dengan adanya tenaga dan peralatan medis yang cukup. Hal ini untuk mencegah terjadinya malpraktek karena keinginan untuk mencapai target.
3.    Peningkatan partisipasi laki-laki dalam menurunkan angka kelahiran
Tidak hanya perempuan yang dituntut untuk mencegah kehamilan, tetapi juga laki-laki, karena pada saat ini sudah tersedia beberapa alat kontrasepsi untuk laki-laki.
4.    Penyadaran akan kesetaraan dalam menentukan hubungan seksual dengan laki-laki. Penyadaran bahwa perempuan berhak menolak berhubungan seksual dengan laki-laki, meskipun laki-laki tersebut
suaminya, bila hal itu membahayakan kesehatan reproduksinya (misalnya laki-laki tersebut mengidap HIV/AIDS)
5.    Pencabutan sanksi sekolah terhadap remaja perempuan yang hamil di luar nikah. Remaja tersebut cukup dikenakan wajib cuti selama kehamilannya
6.    Penyuluhan tentang jenis, guna, dan resiko penggunaan alat kontrasepsi. Baik alat kontrasepsi modern maupun tradisional perlu diperkenalkan guna dan resikonya kepada perempuan. Dengan
demikian perempuan dapat menentukan alat kontrasepsi mana yang terbaik untuk dirinya.
7.    Penyuluhan tentang HIV/AIDS dan PMS (penyakit menular seksual) kepada perempuan.
8.    Pendidikan seks pada remaja perempuan dan laki-laki.
Pengabaian hubungan gender mengakibatkan perempuan menjadi target utama dari kebijakan dalam bidang kesehatan
dan kependudukan yang selama ini dilakukan pemerintah. Selama ini perempuan ditempatkan hanya sebagai instrumen perantara dalam mencapai target kependudukan atau kesehatan yang dicanangkan pemerintah tanpa memandang hak-hak perempuan atas tubuhnya sendiri. Kebijakan kesehatan yang menghormati hak perempuan atas tubuhnya, dalam jangka panjang akan memberikan kontribusi mengatasi masalah kependudukan, dengan resiko yang jauh lebih kecil dibanding kebijakan kependudukan menggunakan kontrasepsi modern.





 
BAB III
PENUTUP


A.           Kesimpulan
Penggunaan metode kontrasepsi dilakukan berdasarkan tujuan penggunaan KB, kontra indikasi metode kontrasepsi, dan hak autonomi pasien berdasarkan Kaidah Dasar bioetik (KDB). Dilihat dari aspek etika, agama, dan hukum, penggunaan kontrasepsi sebetulnya diperbolehkan, tergantung dari metode dan pelaksanaannya.
B.            Saran
Berikut ini ada beberapa saran untuk menggunakan KB :
1.    Pilihlah metode KB yang sesuai. konsultasikan dengan tenaga kesehatan tentang bagaimana cara penggunaan, kemungkinan efek samping serta keefektifan metode KB yang dipilih. Pasien perlu menjalani pemeriksaan penyarian sebelum penggunaan kontrasepsi oral.
2.    Sarankan dengan pasangan anda, metode KB yang manakah yang paling sesuai dan nyaman bagi pasangan.
3.    Waspadai efek samping yang mungkin akan timbul. Seperti siklus menstruasi tidak teratur, gemuk/kurus dan kulit kering.
4.    Patuhi penggunaan KB. Misalnya, Pada KB oral pil KB harus diminum setiap hari sesuai jadwal, jika lupa meminum satu kali maka siklus pil KB harus diulangi dari awal.
5.    Selalu cermati tanggal kadaluarsa alat kontrasepsi yang digunakan.
6.    Perhatikan masa-masa subur wanita. Untuk meningkatkan efek steril pada metode KB modern yang digunakan maka perlu juga dikomperasikan dengan metoda KB alami yaitu dengan memperhatikan waktu-waktu kesuburan seorang wanita. Pada siklus menstruasi normal (28-35 hari), masa subur dimulai dari hari ke tujuh setelah menstruasi berakhir. Masa subur ditandai dengan kenaikan suhu basal sebesar 10C, kenaikan libido dan meningkatnya sekresi cairan vagina.
7.    Jika hubungan seksual tanpa pelindung terlanjur dilakukan, atau penggunaan kondom mengalami kegagalan, kontrasepsi darurat(Morning after pill) dapat dipilih, tetapi harus digunakan dalam waktu 72 jam sesudah hubungan seksual tanpa pelindung.
8.    Adanya kemungkinan untuk terjadinya kehamilan masih dapat terjadi walaupun sudah digunakan metode kontrasepsi.

9.    Segera hubungi dokter atau apoteker jika metode kontrasepsi mengalami kegagalan atau timbul gejala-gejala yang tidak diinginkan.