BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Allah SWT mengatur hubungan lahir
antara manusia dengan Allah dalam rangka menegakkan hablum min Allah dan hubungan antara sesama manusia dalam rangka
menegakkkan hablum min an-Nas. Yang keduanya merupakan misi kehidupan
manusia yang diciptakan sebagai khalifah di atas bumi.[1]
Dalam hubungan antara sesama manusia, sangatlah berkaitan dengan harta. Karena
ia termasuk salah satu sendi bagi kehidupan manusia di dunia. Karena tanpa
harta atau secara khusus adalah makanan, manusia tidak akan dapat bertahan
hidup. Oleh karena itu, Allah SWT
menyuruh manusia untuk memperolehnya, memilikinya dan memanfaatkannya bagi
kehidupan manusia.
Sebagaimana
firman Allah yang terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 168:
.... $Y7ÍhsÛx»n=ymÚöF{$#WÎ ûÇ$£JÏB#qè=ä.¨$¨Z9$#($ygr'¯»t â
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di
bumi,...”
Untuk dapatnya manusia memakan apa
yang terdapat di permukaan bumi ini Allah menyuruh manusia bertebaran di
permukaan bumi ini dan berusaha untuk memperolehnya.[2]
Islam
sangat menganjurkan kaum muslimin untuk bercocok tanam karena manusia akan
memperoleh kebutuhan-kebutuhan pangan dengan jalan bercocok tanam.[3]Dalam
bercocok tanam, upaya para petani untuk menjaga kesuburan tanah guna memperoleh
hasil yang baik, maka sangatlah
penting bagi para petani memupuk lahannya. Pada umumnya para petani menggunakan
pupuk kandang untuk lahannya dikarenakan selain murah, pupuk kandang mempunyai
manfaat yang sangat besar dalam menyuburkan tanah serta memberikan unsur hara. Selain menyuburkan tanah, pupuk kandang juga memiliki
manfaat yang lain yaitu :
a. Membantu
penyerapan air hujan
b. Meningkatkan
kemampuan tanah untuk mengikat air
c. Mengurangi
erosi
Seperti
yang diketahui bahwa pupuk kandang berasal dari kotoran hewan, yang mana
kotoran itu merupakan najis dan termasuk bagian dari najis mutawassithah (sedang).[5] Najis merupakan benda yang diharamkan oleh Allah SWT,
sebab najis adalah sesuatu yang kotor dan wajib dibersihkan dan dicuci bila
mengenai benda yang suci. Oleh karena itu, Allah SWT melarang bahkan mengharamkan memperjualbelikannya karena jual beli merupakan suatu akad
dan dipandang sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya.
Akan tetapi, terdapat khilaf mazhab terhadap hukumnya. Seperti mazhab Hanafi
dalam kitab Badai’ ash-Shanai’ mengatakan bahwa boleh menjual sirqin (kotoran/pupuk)
dikarenakan mubah mengambil manfaat dengannya secara syara’.[6]
Lain halnya Mazhab Syafi’i dalam kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzab berpendapat
bahwa setiap barang yang najis pada dirinya (zatnya) maka tidak boleh diperjualbelikannya.
Karena selain manfaat mazhab Syafi’i juga mensyaratkan jual beli dengan benda
yang suci. [7]
Aceh
merupakan wilayah yang mayoritasnya bermazhab syafi’i. Oleh karena itu, dalam
kehidupan sosialnya masyarakat aceh
memiliki aturan-aturan tertentu dalam menjalankan hidupnya. Baik itu dari
bidang ibadah hingga bidang muamalah, seperti halnya dalam jual beli.
Berdasarkan
latar belakang di
atas, penulis tertarik
untuk membahas dan meneliti penelitian
ini dengan
judul “ANALISIS HUKUM JUAL
BELI PUPUK KANDANG MENURUT MAZHAB
HANAFI DAN SYAFI’I (Studi
Kasus di Gampong Sungai Pauh)”
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah penelitian
ini adalah:
1. Bagaimana praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat?
2. Bagaimana ketentuan hukum terhadap praktek jual beli
pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i?
C.
Tujuan dan Kegunaan
Penelitian
Tujuan
dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui praktek jual beli pupuk kandang di Gampong
Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.
3. Untuk mengetahui ketentuan hukum
terhadap praktek jual beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i
Kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini
ada dua, yaitu:
1.
Secara teoritis
Penelitian
ini diharapkan dapat berguna sebagai rujukan atau pengetahuan mengenai jual
beli pupuk kandang menurut mazhab Hanafi
dan mazhab Syafi’i.
2.
Secara praktis
Dapat berguna sebagai bahan pertimbangan bagi mahasiswa/i
atau masyarakat khususnya petani dalam memperoleh pupuk kandang agar tidak
keliru dalam pelaksanaannya.
D.
Penjelasan Istilah
Untuk
menghindari terjadi kesalahpahaman dan kekeliruan para pembaca, penulis perlu
menjelaskan maksud dan pengertian istilah-istilah yang terdapat dalam judul Skripsi ini. Adapun yang perlu penulis jelaskan antara lain adalah:
1.
Analisis
Analisis
yaitu penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan
sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya,
dan sebagainya).[8]
2. Hukum
Dalam
kamus Umum Bahasa Indonesia hukum diartikan dengan peraturan atau adat yang
secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.[9] Menurut
lughah (bahasa) hukum ialah menetapkan sesuatu atas yang lain. Sedangkan
menurut syara’, yaitu perintah Allah yang berhubungan dengan perbuatan
orang-orang mukallaf baik mengandung tuntutan menyuruh/larangan atau
membolehkan atau menentukan sesuatu menjadi sebab atau syarat atau pengahalang
terhadap yang lain.[10]
Jadi yang dimaksud hukum yaitu segala segala peraturan
yang telah ditentukan oleh Allah secara tegas atau secara pilihan atau
penetapan.
3. Jual beli
Dalam
kamus Umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa jual beli adalah “berdagang”
berniaga menjual dan membeli barang-barang”[11]
Abdullah
bin Abdurrahman Alu Bassam, mendefenisikan jual beli menurut bahasa yaitu mengambil sesuatu dan memberi
sesuatu. Sedangkan menurut syari’at jual beli adalah tukar-menukar harta dengan
harta yang dimaksudkan untuk suatu kepemilikan, yang ditunjukkan dengan
perkataan dan perbuatan.[12]
Maka yang penulis maksudkan dengan
jual beli dalam adalah tukar menukar barang dengan barang atau barang dengan
uang antara si penjual dan pembeli atas dasar persetujuan bersama yang telah
ditentukan dengan cara tertentu pula (aqad).
4.
Pupuk kandang
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pupuk diartikan sebagai penyubur tanaman yang
ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan oleh
tanaman. Sedangkan pupuk kandang yaitu pupuk yang berasal dari kotoran hewan.[13]
Pupuk kandang merupakan pupuk yang berasal dari kotoran hewan. Hewan yang
kotorannya sering digunakan untuk pupuk kandang adalah hewan yang bisa
dipelihara oleh masyarakat, seperti kotoran kambing, sapi, domba, dan ayam.
Selain berbentuk padat, pupuk kandang juga bisa berupa cair yang berasal dari
air kencing (urine) hewan.[14]
5.
Mazhab Hanafi
Mazhab ilmu fikih yang dipelopori
oleh Imam Abu Hanifah dengan sumber hukum al-Qur’an, Sunnah Nabi, Fatwa Sahabat
Nabi, Istihsan dan adat.[15]
6.
Mazhab Syafi’i
Mazhab
ilmu fiqh yang dipelopori oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dengan sumber
hukum yaitu al-Qur’an, Sunah Rasul (Hadits), Ijma’, Qias dan Istidlal.[16]
E.
Kajian Pustaka
Kajian pustaka ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa banyak
orang lain yang sudah membahas permasalahan yang berkaitan dengan jual beli. Dari
pengamatan penulis,penulis menemukan beberapa judul skripsi yang terkait
dengan jual beli.
Muzakir (510700183)
dalam judul skripsinya Jual beli darah
dan problematika menurut hukum Islam, menyimpulkan bahwa transfusi darah
dibolehkan untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang kehabisan darah karena tidak
ada jalan lain untuk menyelamatkan jiwa orang itu, kecuali dengan transfusi.
Hukum mendonorkan darah adalah boleh dengan syarat tidak menjual darahnya
karena Rasulullah saw bersabda dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum
untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya”. Sedangkan darah termasuk dari hal-hal yang dilarang untuk memakannya,
sehingga harganya pun diharamkan untuk diperjualbelikan.[17]
Siti
Aminah (510700178) dalam
judul skripsinya Hukum Jual Beli Organ
Tubuh manusia menurut Yusuf Qardhawi. Disimpulkan bahwa para ulama fiqh (pakar hukum
Islam) klasik sepakat bahwa donor organ tubuh manusia dengan organ tubuh
manusia boleh selama organ lainnya tidak didapatkan. Sedangkan menurut Yusuf
Qardhawi jual beli organ tubuh dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam
Islam, karena organ tubuh adalah pemberian Allah yang sangat berharga jika
dijual kepada orang lain, maka sulit untuk diperoleh lagi.[18]
Berikutnya Juni Marliani dengan
judul skripsinya Praktek Transaksi Jual Beli Buah-buahan Sebelum Tampak Islahnyadi Desa Tualang Kec. Seruway Kab.
Aceh Tamiang
disimpulkan bahwa transaksi jual beli buah-buahan sebelum tampak islahya
menurut perspektif hukum Islam hukumnya haram karena termasuk dalam transaksi
jual beli gharar yaitu jual beli barang yang tidak dapat dipegang/diraba. Hukum jual
beli yang dipakai oleh masyarakat Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang
tidak berdasarkan hokum Islam, tetapi berdasarkan kebiasan yang telah dilakukan
secara turun-temurun dari dahulu.[19]
Dari
penelitian terdahulu di atas, penulis menyimpulkan bahwa peneliti terdahulu juga
pernah meneliti terkait jual beli dan najis yang berupa darah. Memang kesamaan
yang di dapatkan dari penelitian terdahulu dengan pembahasan yang akan penulis teliti ini juga membahas mengenai najis
yang dijual. Akan tetapi, yang membedakannya disini yaitu penulis meneliti mengenai jual beli
pupuk kandang. Di
mana penulis ingin membandingkan bagaimana kedudukan jual beli pupuk kandang,
baik menurut mazhabHanafi
maupun Syafi’i. Alasan ini dikarenakan sepengetahuan penulis, permasalahan
tersebut belum pernah dibahas oleh peneliti terdahulu.
F.
Sistematika Pembahasan
Untuk
memudahkan dalam memahami kajian dalam karya tulis ilmiah ini, penulis
mengarahkan pembahasan ke dalam lima bab. Masing-masing bab tersebut, terdiri beberapa
sub bab, tentunya bab-bab pembahasan yang satu sama lain memiliki hubungan yang
erat dan secara umum sistematikanya
dapat digambarkan sebagai berikut:
BAB I
Pendahuluan : memuat latar belakang masalah, perumusan
masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, penjelasan istilah, kajian pustaka, dan sistematika
pembahasan.
BAB II Landasan Teori: memuat pengertian jual beli, dasar hukum jual beli, Rukun dan
syarat jual beli, macam-macam jual beli, pengertian najis dan barang
najis, dasar hukum barang najis, pembagian najis, macam-macam najis, Pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i
terhadap Jual Beli Pupuk Kandang
BAB III Metodologi Penelitian: memuat Pendekatan penelitian, Lokasi penelitian, Sumber data, Teknik pengumpulan data, Analisis data dan Pedoman penulisan
BAB IV Hasil
penelitian dan Pembahasan
: memuat Gambaran umum Gampong Sungai Pauh, Praktek Jual
Beli pupuk kandang di Gampong Sungai Pauh, Analisis Hukum terhadap praktek jual
beli pupuk kandang menurut Pendapat
Mazhab Hanafi dan Syafi’i
BAB V
Penutup : memuat Kesimpulan dan Saran
[3] Ahmad Muhammad
Al-‘Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi
Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 54-55.
[5]Asy-Syarbaini al-Khathib, Al-Iqna’, Juz 1 dan 2, (Tauzi’:
Perpustakaan Daar al-Khair, 2002), h. 88
[6] Imam
Al-Kasani, Badai’ ash-Shanai’, Jilid 6, (Kairo: Daar al-Hadith, 2005),
h. 497.
[8] Tim
penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, ed. 3, cet. 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h. 43
[9]Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa IndonesiaPusat BahasaEdisi Keempat, (Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2008),
h. 410.
[10] Satria
Effendi, M. Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 26.
[12]Abdullah bin
Abdurrahman Alu Bassam, Syarah Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Cet.
1 (Jakarta: Darul Falah, 2002), h. 667.
[17]Muzakir,
Jual Beli Darah dan Prolematika Menurut
Hukum Islam, (Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 62.
[18]Siti
Aminah, Hukum
Jual Beli Organ Tubuh manusia menurut Yusuf Qardhawi, (Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 71.
[19]
Juni Marliani, Praktek Transaksi Jual
Beli Buah-buahan sebelum tampak Islahnya di Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh
Tamiang, (Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 59.
No comments:
Post a Comment