PROPOSAL SKRIPSI TRANSAKSI JUAL BELI PUPUK KANDANG MENURUT PANDANGAN MPU KOTA LANGSA

TRANSAKSI JUAL BELI PUPUK KANDANG
MENURUT PANDANGAN MPU KOTA LANGSA

A.    Latar Belakang Masalah
              Allah SWT mengatur hubungan lahir antara manusia dengan Allah dalam rangka menegakkan hablum min Allah dan hubungan antara sesama manusia dalam rangka menegakkkan hablum min an-Nas. Yang keduanya merupakan misi kehidupan manusia yang diciptakan sebagai khalifah di atas bumi.[1]
              Dalam hubungan antara sesama manusia, sangatlah berkaitan dengan harta. Karena ia termasuk salah satu sendi bagi kehidupan manusia di dunia. Karena tanpa harta atau secara khusus adalah makanan, manusia tidak akan dapat bertahan hidup. Oleh karena itu,  Allah SWT menyuruh manusia untuk memperolehnya, memilikinya dan memanfaatkannya bagi kehidupan manusia.
              Sebagaimana firman Allah yang terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 168:Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,...”
              Untuk dapatnya manusia memakan apa yang terdapat di permukaan bumi ini Allah menyuruh manusia bertebaran di permukaan bumi ini dan berusaha untuk memperolehnya.[2]
              Dalam hal ini harta dapat diperoleh dalam dua bentuk. Pertama, memperoleh harta yang telah dimiliki oleh seseorang melalui suatu transaksi, seperti jual beli. Kedua, memperoleh harta secara langsung sebelum dimiliki oleh siapa pun, seperti menghidupkan (menggarap) tanah mati yang belum ada pemiliknya. Yang mana tanah itu dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencari rezeki dengan cara bercocok tanam karena tanah memiliki peranan penting bagi semua kehidupan di permukaan bumi. Misalnya, untuk lahan perkebunan, lahan pertanian, dan sebagainya. 
              Dan Islam pun sangat menganjurkan kaum muslimin untuk bercocok tanam karena manusia akan memperoleh kebutuhan-kebutuhan pangan dengan jalan bercocok tanam. Anjuran ini tampak dari hadist Rasulullah SAW:
              “Tak seorang muslim pun yang menanam satu tanaman, lalu dimakan oleh seekor burung atau manusia atau hewan, kecuali baginya merupakan shadaqah”[3]
              Upaya para petani untuk menjaga kesuburan tanah guna memperoleh hasil yang baik. Maka sangatlah penting bagi para petani memupuk lahannya. Pada umumnya para petani menggunakan pupuk kandang untuk lahannya dikarenakan pupuk kandang mempunyai manfaat yang sangat besar dalam menyuburkan tanah.
              Pupuk kandang merupakan pupuk yang berasal dari kotoran hewan, seperti kotoran kambing, sapi dan sebagainya. Pupuk kandang tidaklah selalu bisa didapatkan sendiri oleh petani, sehingga mereka sering kali harus membelinya dari pihak lain yang menyediakan pupuk tersebut.
              Seperti yang diketahui bahwa pupuk kandang berasal dari kotoran hewan, yang mana kotoran itu merupakan najis dan termasuk bagian dari najis mutawassithah (sedang).[4] Dan setiap benda najis dilarang oleh Allah SWT untuk diperjualbelikan karena  jual beli merupakan suatu akad dan dipandang sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun dan syarat jual beli, yaitu:
a.      Orang yang beraqad (penjual dan pembeli)
b.      Sighat (lafal ijab dan kabul)
c.      Ada barang yang dibeli
d.     Ada nilai tukar pengganti barang[5]

Dan syarat barang yang diperjualbelikan, diantaranya:
a.       Barang yang diperjualbelikan mestilah bersih (suci) materinya.
b.      Barang yang diperjualbelikan adalah sesuatu yang bermanfaat.
c.       Barang yang dijadikan objek transaksi merupakan milik orang yang melakukan transaksi.
d.      Barang yang diperjualbelikan berada di tangannya atau dalam kekuasaan dan dapat diserahkan sewaktu terjadi transaksi, dan tidak mesti berada dalam majlis akad. Umpamanya tersimpan di gudang penyimpanan yang berjauhan letaknya.
e.       Barang yang dijadikan objek transaksi itu mestilah sesuatu yang diketahui secara transparan, baik kuantitas maupun jumlahnya; bila dalam bentuk sesuatu yang ditimbang jelas timbangannya dan bila sesuatu yang ditakar jelas takarannya.[6]
              Berdasarkan rukun dan syarat jual beli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pupuk kandang merupakan benda yang tidak suci (najis) dikarenakan ia berasal dari kotoran binatang, namun ia dapat membawa manfaat terhadap kesuburan tanah. Dalam hal ini, masyarakat khususnya petani mendapatkan pupuk kandang dengan cara membeli pada pihak yang menyediakan pupuk tersebut.
              Di Kota Langsa Pupuk kandang diperjualbelikan, padahal di dalam hukum Islam kotoran hewan (najis) tidak sah untuk diperjualbelikan, karena tidak tercukupi oleh syarat daripada barang yang diperjualbelikan. Ini merupakan permasalahan mu’amalah, namun di Kota Langsa terdapat salah satu lembaga yang otoritasnya mengatur, memberi arahan, serta bimbingan  kepada masyarakat mengenai masalah keagamaan, kebijakan daerah, serta ekonomi umat. Lembaga tersebut  ialah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). 
              Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk meneliti permasalahan yang berkaitan dengan jual beli pupuk kandang dengan judul “TRANSAKSI JUAL BELI PUPUK KANDANG MENURUT PANDANGAN MPU KOTA LANGSA”

B.     Rumusan Masalah
              Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana pandangan MPU Kota Langsa terhadap transaksi jual beli pupuk kandang?
2.      Apakah ada cara mendapatkan pupuk kandang selain dengan akad jual beli?

C.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
a.       Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pandangan MPU Kota Langsa terhadap transaksi jual beli pupuk kandang
2.      Untuk mengetahui cara mendapatkan pupuk kandang selain dengan akad jual beli.
b.      Kegunaan Penelitian:
Adapun kegunaan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Secara teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai rujukan atau pengetahuan mengenai jual beli pupuk kandang.
2.      Secara praktis
Penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi mahasiswa/i atau masyarakat sebagai tolak ukur dalam mendapatkan pupuk kandang.

D.    Penjelasan Istilah
              Untuk menghindari terjadi kesalahpahaman dan kekeliruan para pembaca, penulis perlu menjelaskan maksud dan pengertian istilah-istilah yang terdapat dalam judul proposal ini.
              Adapun yang perlu penulis jelaskan antara lain adalah:
1.        Transaksi
Transaksi adalah peralihan hak dan kepemilikan dari satu tangan ke tangan orang lain.[7] Transaksi (‘Aqad) yaitu pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan), sesuai dengan kehendak syari’at yang berpengaruh pada objek perikatan.[8]
Secara umum transaksi dapat diartikan sebagai kejadian ekonomi/keuangan yang melibatkan dua pihak (seseorang dengan seseorang atau beberapa orang lainnya) yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perikatan usaha, pinjam meminjam atas dasar sama-sama suka ataupun atas dasar suatu ketetapan hukum atau syariah yang berlaku.[9]
2.        Jual beli
Menurut bahasa jual beli ialah mengambil sesuatu dan memberi sesuatu. Sedangkan menurut syari’at jual beli adalah tukar-menukar harta dengan harta yang dimaksudkan untuk suatu kepemilikan, yang ditunjukkan dengan perkataan dan perbuatan.[10]
3.        Pupuk kandang
Pupuk kandang adalah olahan kotoran hewan yang biasanya ternak dan diberikan pada lahan pertanian untuk memperbaiki kesuburan dan struktur tanah.[11] Pupuk kandang merupakan pupuk yang berasal dari kotoran hewan. Hewan yang kotorannya sering digunakan untuk pupuk kandang adalah hewan yang bisa dipelihara oleh masyarakat, seperti kotoran kambing, sapi, domba, dan ayam. Selain berbentuk padat, pupuk kandang juga bisa berupa cair yang berasal dari air kencing (urine) hewan.[12]      
4.         MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Kota Langsa
MPU Kota Langsa yang penulis maksud adalah sebuah lembaga yang di dalamnya terdapat kumpulan ulama-ulama baik dari dayah maupun non-dayah yang bertugas mengatur pelaksanaan dakwah, memberi arahan/bimbingan terhadap masyarakat.

E.     Kajian Pustaka
Kajian pustaka ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa banyak orang lain yang sudah membahas permasalahan yang berkaitan dengan jual beli. Dari pengamatan yang penulis lakukan dengan menelusuri penelitian-terdahulu. Penulis menemukan beberapa judul skripsi yang terkait dengan jual beli diantaranya:
a.       Jual beli darah dan problematika menurut hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa transfusi darah dibolehkan untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang kehabisan darah karena tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan jiwa orang itu, kecuali dengan transfusi. Hukum mendonorkan darah adalah boleh dengan syarat tidak menjual darahnya karena Rasulullah saw bersabda dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya”. Sedangkan darah termasuk dari hal-hal yang dilarang untuk memakannya, sehingga harganya pun diharamkan untuk diperjualbelikan.[13]
b.      Praktek transaksi jual beli buah-buahan sebelum tampak islahya disimpulkan bahwa transaksi jual beli buah-buahan sebelum tampak islahya menurut perspektif hukum Islam hukumnya haram karena termasuk dalam transaksi jual beli gharar yaitu jual beli barang yang tidak dapat dipegang/diraba. Hukum jual beli yang dipakai oleh masyarakat Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang tidak berdasarkan hokum Islam, tetapi berdasarkan kebiasan yang telah dilakukan secara turun-temurun dari dahulu.[14]
c.       Hukum Jual Beli Organ Tubuh manusia menurut Yusuf Qardhawi. Disimpulkan bahwa para ulama fiqh (pakar hukum Islam) klasik sepakat bahwa donor organ tubuh manusia dengan organ tubuh manusia boleh selama organ lainnya tidak didapatkan. Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi jual beli organ tubuh dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam Islam, karena organ tubuh adalah pemberian Allah yang sangat berharga jika dijual kepada orang lain, maka sulit untuk diperoleh lagi.[15]
Hasil-hasil penelitian terdahulu menunjukkan bahwa secara tekstual belum ada yang  membahas terkait permasalahan jual beli pupuk kandang. Oleh karena itu, disini penulis termotivasi untuk meneliti permasalahan tersebut. Terkait dengan jual beli pupuk kandang, dalam hukum fiqh jual beli ini tidak shah. Namun terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Ada yang mengharamkannya karena dianggap hina dan ada yang membolehkannya karena ada unsur manfaatnya. Jadi, disini lebih jelasnya penulis ingin mengetahui bagaimana pendapat MPU terhadap transaksi kual beli pupuk kandang.

F.     Metodologi Penelitian
            Metodologi penelitian adalah sekumpulan peraturan, kegiatan, dan prosedur yang digunakan oleh pelaku suatu disiplin ilmu. Metodologi juga merupakan analisis teoritis mengenai suatu cara atau metode. Penelitian merupakan suatu penyelidikan yang sistematis untuk meningkatkan sejumlah pengetahuan, juga merupakan suatu usaha yang sistematis dan terorganisasi untuk menyelidiki masalah tertentu yang memerlukan jawaban
a.     Pendekatan Penelitian
            Metode pendekatan penelitian adalah pendekatan kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif, dimana data yang dasarnya berusaha untuk mendeskripsikan permasalahan secara berupa  dikumpulkan kata-kata tertulis, lisan dan perilaku yang dapat diamati.

b.    Sumber Data
     Adapun yang menjadi data dalam penelitian ini adalah data atau informasi yang diperoleh dari informan yang dianggap paling mengetahui secara mendetail dan jelas mengenai fokus permasalahan yang diteliti, yaitu transaksi jual beli pupuk kandang menurut MPU Kota Langsa. Maka yang menjadi subyek atau informan adalah pihak yang berada dalam ruang lingkup MPU Kota Langsa yang dianggap mengetahui obyek yang diteliti.
              Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan tehnik purposive sampling, yakni dengan memilih orang-orang yang diduga dan diyakini mengetahui permasalahan penelitian.

c.         Teknik Pengumpulan Data
              Data-data yang diperlukan dalam penelitian ini, dikumpulkan melalui dua cara yaitu:
1.        Wawancara
       Wawancara adalah teknik pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan langsung oleh pewawancara kepada responden, dan jawaban-jawaban responden dicatat atau direkam. Teknik wawancara yang digunakan disini merupakan wawancara mendalam dikarenakan wawancara tak terstruktur bersifat luwes, susunan pertanyaannya dan susunan kata-kata dalam setiap pertanyaan dapat diubah pada saat wawancara.[16]
2.        Penelitian Kepustakaan
       Teknik penelitian kepustakaan ini digunakan dalam rangka memperoleh data sekunder, yaitu dengan cara membaca, mengkaji dan mempelajari berbagai dokumen serta bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.

d.        Analisis Data
              Sesuai dengan pendekatan yang digunakan, maka analisis data dilakukan dengan teknik sebagai berikut :
1.      Reduksi data, yaitu proses berupa membuat singkatan, coding, memusatkan tema, dan membuat batas-batas permasalahan. Reduksi data merupakan bagian dari analisis yang mempertegas, memperpendek dan membuat focus sehingga kesimpulan akhir dapat dilakukan.
2.      Penyajian data, yaitu suatu rakitan organisasi informasi yang memungkinkan kesimpulan riset dapat dilakukan. Dengan melihat penyajian data, peneliti akan mengerti apa yang terjadi dalam bentuk yang utuh.
3.      Penarikan kesimpulan. Dari awal pengumpulan data, peneliti harus sudah mengerti apa arti dari hal-hal yang ia temui dengan melakukan pencatatan-pencatatan data. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk ditarik suatu kesimpulan.

G.    Sistematika Pembahasan
BAB I Pendahuluan : Terdiri dari enam sub bab diantaranya memuat latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, penjelasan istilah, sistematika pembahasan.
BAB II Landasan Teori : Terdiri dari empat sub bab, yaitu landasan teori berisi tentang pengertian jual beli, dasar hukum jual beli, rukun dan syarat jual beli, bentuk-bentuk jual beli, serta transaksi jual beli pupuk kandang menurut hukum Islam.
BAB III Metodologi Penelitian : Terdiri dari lima sub bab yaitu, jenis data yang diperlukan, teknik pengumpulan data, teknik analisa data, dan pedoman penulisan.
BAB IV Hasil Penelitian dan Pembahasan : Terdiri dari 4 sub bab, yaitu gambaran umum MPU Kota Langsa, Pendapat MPU Kota Langsa mengenai transaksi jual beli pupuk kandang, Cara mendapatkan Pupuk Kandang Selain dengan Akad Jual Beli, dan analisis hasil penelitian.
BAB V Penutup : Terdiri dari dua sub bab, yaitu kesimpulan mengenai transaksi jual beli pupuk kandang, serta saran-saran.




















DAFTAR PUSTAKA

Al-‘Assal, Ahmad Muhammad dan Abdul Karim, Fathi Ahmad., Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Ali Hasan, M., Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), Ed. 1, Cet. 2 Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Alu Bassam, Abdullah bin Abdurrahman., Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Cet. 1 Jakarta: Darul Falah, 2002.
Aminah, Siti., Hukum Jual Beli Organ Tubuh manusia menurut Yusuf Qardhawi, Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012.

Distan, Pupuk-Kandang, http://distan.riau.go.id  (29 November 2013)

--------, Pupuk_Kandang, http://id.wikipedia.org/wiki/ (29 November 2013).
Ghazaly, Abdul Rahman, et.al, Fiqh Muamalat, Ed. 1, Cet. 1 Jakarta: Kencana, 2010.
Iqbal Hasan, M., Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Cet.1 Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
Marliani, Juni., Praktek Transaksi Jual Beli Buah-buahan sebelum tampak Islahnya di Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang, Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012.
Muzakir, Jual Beli Darah dan Prolematika Menurut Hukum Islam, Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012.
Rifa’i, Moh., Ilmu Fiqh Lengkap, Semarang: Toha Putra, 1978.
Soekanto, Soerjono.,  Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.
Syarifuddin,  Amir., Garis-Garis Besar Fiqh, Ed.1, Cet. 2 Jakarta: Kencana, 2003.
Zulkifli, Sunarto., Dasar-Dasar Akuntansi Syari’ah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003.













BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu.[17] (ilmu fiqh lgkp, h. 402) Jual beli atau perdagangan dalam istilah fiqh disebut al-ba’i yang menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Kata al-ba’i dalam Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata al-Syira’ (beli). Dengan demikian kata al-ba’i berarti jual, tetapi sekaligus juga berarti beli.[18] (fiqh muamalat,h.67)
Arti kata al-ba'i dalam penggunaann sehari-hari mengandung arti "saling tukar" atau tukar menukar. Dalam al-Quran banyak terdapat kata baa'a dan derivasinya dengan maksud yang sama dengan arti bahasa.

         Dasar Hukum Jual Beli
         Rukun dan Syarat Jual Beli
         Bentuk-bentuk  Jual Beli
         Transaksi Jual Beli Pupuk Kandang Menurut Hukum Islam

a.       Pengertian Jual Beli
              Jual Beli menurut bahasa adalah mengambil sesuatu dan memberi sesuatu. Menurut syari’at ialah tukar-menukar harta dengan harta yang dimaksudkan untuk suatu kepemilikan, yang ditunjukkan dengan perkataan dan perbuatan.[19]
              Ulama Hanafiyah mendefenisikan jual beli dengan “Saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu”, atau, “Tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara-cara tertentu yang bermanfaat.”[20]
              Menurut Sayyid Sabiq, jual beli yaitu pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.[21] Lain halnya dengan Abu Qudamah yang memberi defenisi, jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam kbentuk pemindahan milik dan kepemilikan.[22]
              Dalam kitab Al-Bajuri, makna jual beli menurut syara’ yaitu memiliki harta benda (‘ain maliyah) dengan imbalan dengan izin syara’ atau memiliki manfaat yang dibolehkan  atas selama-lama dengan harga harta.[23]
              Sedangkan menurut pasal 1457 KUHPerdata, jual beli adalah suatu persetujuan di mana pihak yang satu berjanji mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain membayar harga yang telah dijanjikan.[24]    

b.       Dasar Hukum Jual Beli
Di dalam Al-Qur’an Allah SWT. Berfirman :
-------------------------
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharam riba”. (Al-Baqarah: 275)
Sabda Rasulullah saw. :
--------------------------------
“Dari Rifa’ah bin Rafi’ ra. : Bahwasanya Nabi saw. Ditanya : Pencarian apakah yang paling baik?  Beliau menjawab : “Ialah orang yang bekerja dengan tangan nya, dan tiap jual beli yang diberkati.” (HR. Al-Bazzar dan disahkan Hakim)[25]

c.       Rukun dan Syarat Jual Beli
              Menurut ulama Hanafiyah rukun jual beli hanya satu, yaitu ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan kabul (ungkapan menjual dari penjual). Menurut mereka yang menjadi rukun dalam jual beli itu hanyalah kerelaan (ridha/taradhi) kedua belah pihak untuk melakukan transaksi jual beli. Akan tetapi, karena unsur kerelaan itu merupakan unsure hati yang sulit untuk diindra sehingga tidak kelihatan, maka diperlukan indikasi yang menunjukkan kerelaan itu dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli menurut mereka boleh  tergambar dalam ijab dan kabul, atau melalui cara saling memberikan barang dan harga barang.
              Akan tetapi, jumhur ulama menyatakan bahwa rukun jual beli itu ada empat, yaitu:
1)      Ada orang yang beraqad atau al-muta’aqidain (penjual dan pembeli).
2)      Ada sighat (lafal ijab dan kabul).
3)      Ada barang yang dibeli.
4)      Ada nilai tukar pengganti barang.
              Menurut ulama Hanafiyah, orang yang beraqad, barang yang dibeli, dan nilai tukar barang termasuk ke dalam syarat-syarat jual beli, bukan rukun jual beli.[26]
              Menurut jumhur Ulama, syarat jual beli sesuai dengan rukun jual beli yang telah disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
1)      Syarat orang yang berakad
Ulama fikih sepakat, bahwa orang  yang melakukan akad jual beli harus memenuhi syarat:
a)      Berakal. Dengan demikian, jual beli yang dilakukan anak kecil  yang belum berakal dan orang gila, hukumnya tidak sah.
b)      Orang yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda. Maksudnya, seseorang tidak dapat bertindak sebagai pembeli dan penjual dalam waktu yang bersamaan.
2)      Syarat yang terkait dengan ijab kabul
Ulama fikih menyatakan bahwa syarat ijab dan kabul adalah sebagai berikut:
a)      Orang yang mengucapkannya telah akil baligh dan berakal
b)      Kabul sesuai dengan ijab
c)      Ijab dan Kabul dilakukan dalam satu majelis[27]
3)      Syarat yang diperjualbelikan
a)      Barang itu ada, atau tidak ada di tempat, tetapi pihak penjual menyatakan  kesanggupannya untuk mengadakan barang itu.
b)      Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.
c)      Milik seseorang.
d)     Dapat diserahkan pada saat akad berlangsung, atau pada waktu yang telah disepakati bersama ketika akad berlangsung.[28]
4)      Syarat nilai tukar (harga barang)
  Ulama fikih mengemukakan syarat harga barang sebagai berikut:
a)      Harga yang disepakati kedua belah pihak harus jelas jumlahnya.
b)      Dapat diserahkan pada saat waktu akad (transaksi), sekali pun secara hukum seperti pembayaran dengan cek atau kartu kredit. Apabila barang itu dibayar kemudian (berhutang), maka waktu pembayarannya pun harus jel as waktunya.
c)      Apabila jual beli itu dilakukan secara barter maka barang yang dijadikan nilai tukar, bukan barang yang diharamkan syara’ seperti babi dan khamar, karena kedua jenis benda itu tidak bernilai dalam pandangan syara’.[29]

d.      Bentuk-bentuk Jual Beli

e.       Jual Beli Pupuk Kandang menurut Hukum Islam
             
2.      Kerangka Teoritis


a.       Pedoman Penulisan
              Pedoman penyusunan dan penelitian ini berpedoman pada buku panduan penulisan karya ilmiah yang diterbitkan oleh jurusan Syari’ah STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa Tahun 2011.



DAFTAR PUSTAKA

Al-‘Assal, Ahmad Muhammad dan Abdul Karim, Fathi Ahmad., 1999, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, Bandung: Pustaka Setia.
Al-Bajuri, Ibnu Qasim., Hasyiyah al-Bajuri , Juz I Jeddah: Al-Haromain.
Ali Hasan, M., 2004, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), Ed. 1, Cet. 2 Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Alu Bassam, Abdullah bin Abdurrahman., 2002, Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Cet. 1 Jakarta: Darul Falah.
Distan, Pupuk-Kandang, http://distan.riau.go.id  (29 November 2013)

Djakfar,  Muhammad., 2009, Hukum Bisnis, Cet.1 Malang: UIN-Malang Press.
Ghazaly, Abdul Rahman, et.al, 2010, Fiqh Muamalat, Ed. 1, Cet. 1 Jakarta: Kencana,.
--------, Pupuk_Kandang, http://id.wikipedia.org/wiki/ (29 November 2013).
Rifa’i, Moh., 1978,  Ilmu Fiqh Lengkap, Semarang: Toha Putra.
Sabiq, Sayyid., 1990, Fikih Sunnah, Jilid 12, Cet. 2 Bandung: Al-Ma’arif.
Soekanto, Soerjono.,  1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Syarifuddin,  Amir., 2003, Garis-Garis Besar Fiqh, Ed.1, Cet. 2 Jakarta: Kencana.
Zulkifli, Sunarto., 2003, Dasar-Dasar Akuntansi Syari’ah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.





BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
        Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu mendeskripsikan ...................................
         Jenis dan sumber data
  Sumber data primer
            Sumber data primer merupakan keterangan yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama yaitu pihak-pihak yang dipandang mengetahui obyek yang diteliti. Obyek yang diteliti disini ialah orang yang paling mengetahui yaitu : Kepala MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Kota Langsa.
  Sumber data sekunder
            Sumber data sekunder merupakan sumber data yang sifatnya mendukung sumber data primer. Sumber data sekunder ini meliputi buku-buku, jurnal, hasil penelitian, koran, artikel, majalah yang berhubungan dengan judul penelitian ini seperti buku : Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), Garis-Garis Besar Fiqh, Fiqh Muamalah, Ilmu Fiqh Islam Lemgkap, dan sebagainya.



[1] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Ed.1, Cet. 2 (Jakarta: Kencana, 2003), h. 175.

[2] Ibid., h. 177.
[3] Ahmad Muhammad Al-‘Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 54-55.

[4] Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqh Lengkap, (Semarang: Toha Putra, 1978), h. 48.
[5] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), Ed. 1, Cet. 2 (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004), h. 118.

[6]  Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh,..., h. 196-198.
[7] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh,..., h. 189.

[8] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat),..., h. 101.

[9] Sunarto Zulkifli, Dasar-Dasar Akuntansi Syari’ah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003), h. 10

[10] Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, Syarah Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Cet. 1 (Jakarta: Darul Falah, 2002), h. 667.

[11] Pupuk_Kandang, http://id.wikipedia.org/wiki/ (29 November 2013).
[12] Distan, Pupuk-Kandang, http://distan.riau.go.id  (29 November 2013)
[13] Muzakir, Jual Beli Darah dan Prolematika Menurut Hukum Islam, (Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 62.
[14] Juni Marliani, Praktek Transaksi Jual Beli Buah-buahan sebelum tampak Islahnya di Desa Tualang Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang, (Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 59.

[15] Siti Aminah, Hukum Jual Beli Organ Tubuh manusia menurut Yusuf Qardhawi, (Skripsi, STAIN ZCK, Langsa, 2012), h. 71.
[16] M. Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Cet.1 (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002), h. 85.
[19] Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Cet. 1 (Jakarta: Darul Falah, 2002),  h. 667.

[20] Muhammad Djakfar, Hukum Bisnis, Cet.1 (Malang: UIN-Malang Press, 2009), h. 172.

[21] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat),…, h. 114.

[22] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 12, Cet. 2 (Bandung: Al-Ma’arif, 1990), h. 48.

[23] Ibnu Qasim Al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri , Juz I (Jeddah: Al-Haromain), h. 339-340.
[24] Muhammad Djakfar, Hukum Bisnis,…,h. 172.

[25] Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqh Lengkap,…, h. 402.
[26] Abdul Rahman Ghazaly, et.al, Fiqh Muamalat, Ed. 1, Cet. 1 (Jakarta: Kencana, 2010), h. 71.
[27] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat),…, h. 118-120.

[28] Ibid., h. 123-124.
[29] Ibid., h. 124-125.

No comments:

Post a Comment