MAKALAH TENTANG BI-RTGS

BAB I
PENDAHULUAN

Saat ini terdapat 2 macam mekanisme penyelesaian transaksi antar bank, yaitu
melalui kliring atau sistem BI-RTGS. Berbeda dengan sistem BI-RTGS yang
menggunakan metode  gross settlement dimana setiap transaksi diperhitungkan secara
individual, maka kliring menggunakan metoda  net settlement dalam rangka penyelesaian
akhir.  Net settlement adalah proses penyelesaian akhir transaksi-transaksi pembayaran
yang dilakukan pada akhir suatu periode dengan melakukan offsetting antara kewajiban-kewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan sehingga hanya ada 1 net hak atau
kewajiban yang akan disettle untuk masing-masing rekening bank.
Dalam sistem kliring terdapat risiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan
mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar karena sebelum
diimplementasikannya sistem BI-RTGS seluruh transaksi antar bank baik yang bersifat
retail transactions maupun large value transactions dilaksanakan melalui kliring. Apabila
jumlah kekalahan kliring ini melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo
bank tersebut di Bank Indonesia akan menjadi negatif (overdraft) yang pada gilirannya
nanti akan menyulitkan Bank Indonesia apabila bank tersebut tidak mampu menutup
overdraft keesokan harinya

Latar Belakang
Perkembangan system transfer pembayaran perbankan semakin berkembang pesat, terutama dalam pengiriman jumlah yang besar yaitu di atas Rp. 100.000.000. Transfer jumlah uang di atas 100.000.000 tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan system BI- RTGS.
BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2000, BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100 juta keatas dan bersifat segera (urgent). Transaksi HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan (Systemically Important Payment System).
Agar system pembayaran ini dapat kita fahami secara mendalam maka penulisakan menjelasakan dan memaparkannya dalan makalah ini dengan judul “Akuntansi BI-RTGS Syariah.
B.     Pembatasan Masalah
Makalah ini hanya membahas tentang pengertian BI-RTGS, dasar hukumnya, manfaat dan tujuan BI –RTGS, mekanisme BI- RTGS, peserta atau anggota BI-RTGS serta biaya yang ditetapkan oleh BI-RTGS untuk pelaksanaan proses stransfer.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian BI- RTGS
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357);memutuskan “Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS, adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika pertransaksi secara individual”. Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.[[1]]
Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepadapeserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo pesertapengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkreditpeserta lain. Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus meyakinkan bahwa saldorekeningnya di Bank Indonesia cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer keperserta BI-RTGS lainnya.



B.     Dasar Hukum
1.      Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank syariah, antara lain mengatur tentang jasa-jasa .termaktup di dalamnya dasar hukum syariah tentang BI – RTGS diqiyaskan kepada dasar hukum wakalah. Wakalah (Akad Perwakilan) yaitu penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.Sesuai dengan pengertian BI –RTGS di atas bahwa produk BI ini merupakan pemberian mandat dari antar peserta mata uang rupiah.
Sesuai dengan Fatwa DSN No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah (akad Perwakilan yang dapat digunakan untuk transaksi kliring, Transfer (BI-RTGS), lalu lintas giro dan inkaso seta akan perwakilan lainnya.
Dasar hukum wakalah terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Kahfi (18:19) :
http://www.dudung.net/images/quran/18/18_19.png
Artinya : “Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”
            Dari ayat di atas jelaslah bahwa wakalah tersebut merupakan penyerahan suatu kepercayaan untuk melakukan sesuatu hal.Begitu juga halnya dengan BI – RTGS yang merupakan produk perbankan Indonesia yang memilki hukum syariah yang diqiyaskan kepada akad wakalah tersebut.maka BI – RTGS merupakan produk yang telah sesuai dengan syariah Islam.
Dasar hukum tentang BI- RTGS ini juga terdapat di dalam Al-Qur’an surat An- Nisaa’ ayat 35.
2.      Hukum Konvensional [[2]]
Peraturan:
Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
Berlaku :
31 Maret 2008
Ringkasan :
  1. Peraturan Bank Indonesia ini mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 6/8/PBI/2004 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/13/PBI/2004.
  2. Penyesuaian yang dilakukan dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain terkait dengan:
    1. penegasan fungsi Bank Indonesia sebagai pembuat kebijakan, pengatur dan pengawas, serta Penyelenggara dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS; dan
    2. penjelasan mengenai risiko yang dihadapi dan pengelolaan risiko tersebut dalam Sistem BI-RTGS
  3. Peraturan Bank Indonesia ini antara lain memuat pengaturan umum mengenai:
    1. Landasan Hukum
    2. Ketentuan dan Prosedur
    3. Pengelolaan Risiko Sistem Pembayaran
    4. Dana yang digunakan dalam Penyelesaian Akhir (Finality of Settlement)
    5. Keamanan dan Kehandalan Sistem BI-RTGS
    6. Efisiensi Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS
    7. Kepesertaan
    8. Tata Kelola yang Baik (Good Governance) dalam Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS
    9. Pengawasan Sistem BI-RTGS (Oversight)
    10. Sanksi
  1. Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini antara lain dimuat dalam:
    1. Surat Edaran perihal Prinsip-prinsip Penyelenggaraan dan Pengawasan Sistem BI RTGS (SE Regulator);
    2. Surat Edaran perihal Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS (SE Operator);
    3. Surat Edaran perihal Pelaksanaan Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dalam rangka Perlindungan kepada Nasabah Peserta Sistem BI-RTGS; dan
    4. Penetapan Biaya Penggunaan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account.
  1. Sanksi pada pasal 41 menyebutkan berupa surat teguran tertulis dan uang sebesar Rp 20.000.000
  2. PBI Nomor : 6/8/2004 pada Bab IX Pasal 54 Untuk Bank Syariah dan unit usaha syariah dari Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang juga melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, ketentuan pengenaan bunga dan kompensasi dalam Peraturan Bank Indonesia ini disesuaikan dengan prinsip syariah yang berlaku. Penjelsan pada ayat 3 yaitu Unit usaha syariah adalah unit kerja di kantor pusat Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk. dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah
C.    Manfaat dan Tujuan BI-RTGS
Pelaksanaan atau penyelenggaraan produk BI-RTGS adalah bank sentral ( Bank Indonesia), yang memiliki manfaat serta tujuan. Adapun manfaatnya adalah sebagai berikut :[[3]]
1.      Pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan.
2.      Pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.
Kemudian tujuan dari pelaksanaan BI-RTGS yaitu  sebagai berikut :[[4]]
1.      Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
2.      Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3.      Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
4.      Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
5.      Mengurangi risiko-risiko settlement.

D.    Mekanisme BI –RTGS
Secara umum mekanisme transfer dana antar peserta BI-RTGS sebagai berikut :
1.      Nasabah pengirim memberi instruksi transfer kepada bank pengirim untuk melakukan transfer sejumlah dana ke Nasabah penerima di bank penerima.
2.      Bank pengirim memproses transfer pada komputer RTGS Terminal (RT), selanjutnya ditransmisikan ke RTGS Central Computer (RCC) yang merupakan pusat komputer RTGS di Bank Indonesia.
3.      Selanjutnya, jika pesan dari bank pengirim diterima RCC, maka RCC memproses transfer dana dengan mekanisme sebagi berikut:
a)      Mengecek kecukupan saldo giro bank pengirim di Bank Indonesia. Jika saldo giro mencukupi untuk melakukan transfer, dilakukan pembukuan simultan dengan mendebit rekening giro bank pengirim dan mengkredit rekening giro bank penerima.
b)      Jika saldo rekening giro bank pengirim tidak mencukupi, transfer tersebut ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
4.      Informasi transfer yang telah diselesaikan (settled) ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT bank pengirim dan RT Bank Penerima.
5.      Bank penerima meneruskan perintah transfer dana yang diterima dari RCC, dengan cara mengkredit dana yang sesuai dengan yang dikirim oleh nasabah pengirim. Kecepatan proses ini bergantung kondisi dan standar bank penerima (LEVEL NASABAH). RTGS diperlukan terutama bagi transfer dana yang penting atau bernilai besar, yang umumnya dana tersebut akan sesegera mungkin digunakan.
Dari mekanisme di atas, tampak bahwa transfer dan RTGS dapat terhambat jika transaksi dalam antrian. Selain itu, hambatan bahkan retur/kegagalan transakasi dapat terjadi sehingga transaksi dikembalikan oleh bank penerima, jika data yang dapat diinput oleh nasabah pada formulir transfer dana RTGS keliru, misalnya: nama dan nomor rekening tujuan transfer tidak cocok/salah.
Dari ilustrasi di atas nasabah diharapkan dapat memahami proses transaksi RTGS dan dapat memperkirakan kapan RTGS diperlukan.Bank Indonesia melaksanakan transaksi RTGS dengan penetapan jam pelayanan transfer RTGS antar peserta dalam periode waktu yang seragam untuk 3 zona waktu di Indonesia (untuk kepentingan nasabah saat ini dibatasi mulai pukul 06.30-16.30). Adapun jam pelayanan pada masing-masing bank bergantung kondisi dan standar bank masing-masing.
Apabila anda sebagai nasabah memberi instruksi kepada bank untuk melakukan transfer dana melalui sistem BI-RTGS dalam jam pelayanan bank, maka ketentuan Bank Indonesia menjamin bahwa dana tersebut akan diterima oleh Nasabah penerima paling lambat pada hari itu juga. Sedangkan jika anda memberi instruksi untuk melakukan transfer dana melalui sistem BI-RTGS setelah jam pelayanan bank, maka paling lambat dana akan diterima oleh nasabah penerima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Bank Indonesia menetapkan biaya transaksi sistem BI-RTGS yang seragam kepada seluruh peserta sistem BI-RTGS. Adapun biaya transaksi system BI-RTGS yang dikenakan oleh bank kepada nasabahnya bergantung kepada kondisi dan standar masing-masing bank. Bank Indonesia mewajibkan setiap bank mengumumkan tarif biaya sistem BI-RTGS, baik yang dibebankan Bank Indonesia kepada bank, maupun bank kepada nasabah disetiap kantor.
Bank Indonesia meminta auditor/pemeriksa Teknologi Informasi yang independen secara berkala untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan/network yang digunakan dalam sistem BI-RTGS yang digunakan aman. selain itu, Bank Indonesia memiliki sistem backup/cadangan di lokasi yang aman dengan prosedur penaggulangannya jika menghadapi kondisi darurat. Selanjutnya tehadap peseerta/bank juga diwajibkan agar memiliki sistem backup yang memadai.Secara periodik seluruh peserta diwajibkan untuk melakukan uji coba backup dan rencana penanggulangan kondisi darurat (DRP) untuk melakukan sesuatunya agar berjalan dengan baik.

Bank Indonesia juga melakukan pengawasan kepada seluruh peserta/bank untuk memastikan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara RTGS kepada peserta terkait dengan kegiatan operasional RTGS telah dipenuhi. Peserta diwajibkan pula melakukan pemeriksaan internal terhada kegiatan operasional RTGS yang kemudian dilaporkan kepada Bank Indonesia.Dengan sistem BI-RTGS pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan dan pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.

No comments:

Post a Comment