Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring
yang berbentuk surat-surat berharga. Kliring (dari bahasa Inggris
clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan
suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu
transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring
sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat
daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan
manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar,
walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan,
marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan
perpajakan dan penanganan kegagalan.
Prinsip kliring
Gambar : Prinsip Kliring
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara
nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring
baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan
secara nasional.
Ruang lingkup kegiatan kliring
·
Melaksanakan kegiatan
kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi
pada bursa efek di Indonesia.
·
Melaksanakan proses
penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.
Sistem Kliring Manual
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
Gambar : Sistem
Kliring Manual
Tata cara ( Procedur ) Kliring Manual secara sederhana yaitu :
1.
Warkat dicatat dalam
list kliring sesuai bank peserta kliring
2.
Nominal di list kliring
dibuatkan rekapitulasi kliring
3.
Atas penyerahan kliring
dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
4.
Menerima warkat
penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat
penarikan kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank
Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring
Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring
seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Perhitungan kliring dan
pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
2.
Pembuatan dan
pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta
pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
3.
Penyusunan Neraca
Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
4.
Identitas peserta
menggunakan nomor urut kelompok;
5.
Menggunakan warkat
baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila
dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik;
6.
Kesalahan perhitungan
lebih sering terjadi;
7.
Memiliki wakil peserta
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat,
mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian,
Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta
menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar
Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.
Sistem Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Gambar : Sistem Kliring Elektronik
Tata Cara (Procedure) Kliring Elektronik :
1.
Pertama mempersiapkan
warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut
Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR
code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
2.
Selanjutnya Bank
Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan
mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
3.
Kemudian mengelompokkan
warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari :
BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat
Debet/Kredit.
4.
Lalu mengirimkan batch
DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari
DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5.
Kemudian peserta dapat
melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau
gagal.
6.
Lalu SPKE akan
memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE
berakhir.
7.
Selanjutnya SPKE akan
men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat
secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
8.
Terakhir hasil
perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke
rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross
Sttlement (system BI-RTGS).
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
No comments:
Post a Comment