BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Guru merupakan orang yang mengajar dan memberikan pelajaran kepada para anak didik dilembaga pendidikan. Guru adalah pemimpin dan sekaligus pembimbing bagi siswa, maka apabila pemimpin itu orang yang berilmu pengetahuan yang luas, tentu siswa yang bernaung dibawah pengajarannya akan memperoleh pengetahuan dan pengalaman hidup yang sangat berharga dalam kehidupan siswa dimasa mendatang.
Seorang guru juga harus memiliki kompetensi dalam hal apapun yang berkaitan dengan pendidikan. Dengan kata lain, guru harus bersifat profesional dalam menjalani tugas dan tanggung jawabnya terhadap pembelajaran di sekolah dan ilmu pengetahuan yang ia miliki. Guru dituntut agar mampu menguasai bahan dalam mengajar, mempersiapkan materi bahan mengajar, mampu mewujudkan sikap dan tingkah laku yang baik dalam dirinya.
Roestiyah N.K (1989) mengartikan kompetensi adalah suatu tugas memadai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan tertentu.[1]
Sementara itu, kompetensi menurut Direktorat Tenaga Kependidikan Depdiknas, (2003) dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.
Kompetensi guru dalam mengajar juga harus seirama dengan bidang tugas-tugasnya, guru juga harus memiliki kreatifitas untuk menciptakan dan menumbuhkan kegiatan pelajar, kemampuan mengubah perencanaan apabila diperlukan dan kemampuan mengelola kelas. Seorang guru juga harus memiliki kemampuan melakukan penilaiaan kemajuan belajar peserta didik.
Sertifikasi guru merupakan proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi. Sertifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan dan ditetapkan oleh pemerintah.
Kegiatan sertifikasi guru meliputi peningkatan kualifikasi dan uji kompetensi. Uji kompetensi dilakukan melalui tes tertulis untuk menguji kompetensi profesional, pedagogik dan penilaian kinerja untuk menguji kompetensi sosial dan kepribadian.[2]
Seorang pengajar yang menyandang nama sertifikasi guru, harus menjalankan kedisiplinannya dalam melakukan pembelajaran disekolah, seperti halnya kedisiplinan waktu masuk sekolah, kedisiplinan dalam mengajar, kedisiplinan dalam menyiapkan materi pelajaran dan kedisiplinan administrasi. Guru yang memiliki kompetensi sudah pasti akan bersikap profesional dalam melakukan hal apapun yang berkaitan dengan pendidikan.
SMP Negeri 1 Karang Baru merupakan salah satu SMP yang telah maju di Kabupaten Aceh Tamiang dan telah menyandang nama sebagai Sekolah Standar Nasional. Hal ini sesuai dengan fakta dilapangan yang menyebutkan bahwa salah satu sekolah menengah yang mempunyai guru berkompetensi, memiliki sertifikasi guru dan murid yang berprestasi.
Dalam hal ini peneliti berkeinginan melakukan penelitian pada SMP Negeri 1 Karang Baru, dengan judul: “Sertifikasi Guru dan Pengaruhnya Terhadap Kedisiplinan dan Kompetensi Mengajar” (Study Terhadap Guru SMP Negeri 1 Karang Baru).
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis merumuskan beberapa pokok permasalahan yang akan dibahas, yaitu :
1. Bagaimana pengaruh Sertifikasi guru terhadap kedisiplinan dan kompetensi mengajar?
2. Bagaimana hubungan antara pengetahuan guru terhadap kompetensi dalam mengajar?
C. Penjelasan Istilah
Untuk menghindari kerancuan pemahaman terhadap istilah-istilah yang terdapat pada judul proposal skripsi ini, maka perlu dijelaskan istilah-istilahnya. Adapun istilah penjelasan tersebut yaitu :
1. Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru[3]. Sedangkan sertifikasi yang penulis maksud disini adalah sebagai salah satu penghargaan pendidik yang diberikan kepada guru yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, dan memiliki kemampuan untuk menjadi seorang pendidik sehingga menjadi guru yang profesional.
2. Guru
Yaitu orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya profesinya) mengajar.[4] Guru yang penulis maksud disini adalah orang yang mengajar dana member ilmu pengetahuan kepada para anak didik di lembaga pendidikan yaitu sekolah.
3. Pengaruh
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan pengaruh adalah: “daya yang ada atau timbul dari sesuatu (orang, benda) yang ikut membentuk watak, kepercayaan atau perbuatan seseorang.[5]
Pengaruh yang penulis maksud adalah sesuatu hal yang timbul dari dorongan orang lain untuk melakukan perbuatan atau mengambil tindakan.
4. Kedisiplinan
Kedisiplinan dalam kamus Bahasa Indonesia diberikan pengertian :
1) Tata tertib
2) Keta’atan (kepatuhan pada peraturan).[6]
Adapun kedisiplinan yang penulis maksud adalah menjalankan atau menta’ati segala perintah atas peraturan yang berlaku.
5. Kompetensi
Kompetensi merupakan kemampuan menguasai pengetahuan dan keterampilan[7]
6. Mengajar
Yaitu menyampaikan pengetahuan kepada siswa didik di sekolah.[8]
Mengajar yang penulis maksud adalah memberikan atau menyampaikan tentang ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh seorang guru kepada anak didik yang dilaksanakan di lembaga sekolah.
D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Setiap penelitian pasti mempunyai target atau tujuan yang ingin dicapai, adapun tujuan penelitian adalah :
1. Untuk mengetahui pengaruh sertifikasi guru terhadap kedisiplinan dan kompetensi mengajar
2. Untuk mengetahui hubungan antara pengetahuan guru terhadap kompetensi dalam mengajar
Adapun kegunaan penelitian ini adalah :
1. Bagi penulis, penelitian ini sebagai tugas akhir dan syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Strata Satu (S-1) pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa Jurusan Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam.
2. Bagi lembaga pendidikan yang diteliti, dapat dijadikan sebagai evaluasi dalam implementasi pembelajaran.
3. Bagi para pendidik, hal ini merupakan hasil pemikiran yang dapat dipakai sebagai pedoman untuk melaksanakan usaha pengajaran menuju tercapainya tujuan pembelajaran yang dicita-citakan.
E. Postulat dan Hipotesis
Postulat merupakan suatu pengamatan yang kebenarannya tidak dapat diragukan lagi.[9] Postulat merupakan anggapan dasar yang menjadikan sebagai dasar berpikir dan berperan penting sebagai pedoman kerja, sehubungan dengan pokok permasalahan yang terdapat pada judul proposal skripsi ini, maka penulis menetapkan postulat dalam penelitian ini adalah sertifikasi guru merupakan sebagai upaya peningkatan mutu guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan yang menjamin masa depan seorang guru.
Sedangkan hipotesis dapat diartikan sebagai dugaan sementara yang merupakan rumusan jawaban atau kesimpulan sementara yang perlu dibuktikan kebenarannya melalui kegiatan penelitian. Adapun hipotesis dalam penelitian ini yaitu semakin baik kompetensi guru dalam mengajar, maka akan semakin baik pula sertifikasi guru yang didapatkan disekolah.
F. Kerangka Teoritis
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru disahkan pada Desember 2005. Mulai saat itu, sertifikasi menjadi istilah-istilah yang sangat populer dan menjadi topik pembicaraan yang hangat di masyarakat terutama didunia pendidikan.
Sertifikasi guru ini merupakan program yang menjanjikan masa depan dan meningkatkan kesejahteraan guru. Selain pemerintah bermaksud ingin meningkatkan profesionalisme guru, juga ingin meningkatkan taraf hidup guru. Harapan itu segera terwujud setelah pada 4 Mei 2007 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 terbit keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 057/0/2007 tentang penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi guru dalam jabatan.[10]
Agar pemahaman tentang sertifikasi lebih jelas, maka berikut ini dikutipkan beberapa pasal yang tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
1. Pasal 1 butir 11 : Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
2. Pasal 8 : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Pasal 16 : Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, Guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.
Dari kutipan tersebut dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi, akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
G. Metodologi Penelitian
Setiap pengkajian ilmiah sebenarnya mempunyai metode tersendiri, penggunaan metode tersebut sangat tergantung kepada sifat dan jenis masalah yang akan diteliti.
Dalam penulisan ini, penulis cenderung menggunakan metode deskriptif yaitu penyelidikan dengan cara mencatat dan menganalisa untuk memperoleh data, dalam hal ini penulis menggunakan pendekatan penelitian :
1. Library Research (Penelitian Kepustakaan) yaitu untuk mendapatkan bahan-bahan teoritis dan buku-buku yang berhubungan dengan judul proposal skripsi ini. Semua bahan itu merupakan pendukung dalam menganalisis data di lapangan.
2. Field Research (Penelitian Lapangan) yakni merupakan penelitian langsung ke lokasi SMP Negeri 1 Karang Baru yaitu dengan menggambarkan keadaaan yang sebenarnya tentang bagaimana pengaruh sertifikasi guru terhadap kedisiplinan dan kompetensi mengajar.
Teknik penelitian yang penulis gunakan di dalam proposal skripsi ini adalah :
a. Observasi
Yaitu mengadakan pengamatan di lokasi penelitian secara langsung untuk mendapatkan data-data yang konkrit.
b. Wawancara
Yaitu melakukan komunikasi langsung, dimana penulis mengadakan serangkaian wawancara dengan responden yang telah ditetapkan yaitu Kepala Sekolah, para dewan guru dan beberapa orang pihak pengajaran.
c. Angket
Yaitu menyebarkan sejumlah pertanyaan yang diisi oleh responden, sehingga dengan angket ini akan diketahui tentang pengalaman, pengetahuan dan sikap atau pendapat responden mengenai sertifikasi guru dan pengaruhnya terhadap kedisiplinan dan kompetensi mengajar.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
Hamalik, Oemar. 2001. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: PT Bumi Aksara
Kunandar, 2007. Guru Profesional. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Muslich, Masnur. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik, Jakarta: PT Bumi Aksara
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Edisi Ketiga, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 2002.
Surachman, Winarno. 1982. Dasar Teknik Research. Bandung : PN. Tarsito.
[1] Kunandar, Guru Profesional. (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hal.52
[2] Ibid. hal 79
[3] Masnur Muslich, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2007). Hal. 2
[4] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), hal. 516
[5] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Edisi Ketiga, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002). Hal. 1151
[6] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1995), hal. 237
[7] Masnur Muslich. Op Cit. hal. 2
[8] Oemar Hamalik, Proses Belajar Mengajar, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2001), hal.44
[9] Winarno Surachman, Dasar Teknik Research, (Bandung : PN. Tarsito, 1982). Hal. 52
[10] Masnur Muslich. Op cit. hal. 2
No comments:
Post a Comment