MAKALAH TENTANG BI-RTGS

BAB I
PENDAHULUAN

Saat ini terdapat 2 macam mekanisme penyelesaian transaksi antar bank, yaitu
melalui kliring atau sistem BI-RTGS. Berbeda dengan sistem BI-RTGS yang
menggunakan metode  gross settlement dimana setiap transaksi diperhitungkan secara
individual, maka kliring menggunakan metoda  net settlement dalam rangka penyelesaian
akhir.  Net settlement adalah proses penyelesaian akhir transaksi-transaksi pembayaran
yang dilakukan pada akhir suatu periode dengan melakukan offsetting antara kewajiban-kewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan sehingga hanya ada 1 net hak atau
kewajiban yang akan disettle untuk masing-masing rekening bank.
Dalam sistem kliring terdapat risiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan
mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar karena sebelum
diimplementasikannya sistem BI-RTGS seluruh transaksi antar bank baik yang bersifat
retail transactions maupun large value transactions dilaksanakan melalui kliring. Apabila
jumlah kekalahan kliring ini melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo
bank tersebut di Bank Indonesia akan menjadi negatif (overdraft) yang pada gilirannya
nanti akan menyulitkan Bank Indonesia apabila bank tersebut tidak mampu menutup
overdraft keesokan harinya

Latar Belakang
Perkembangan system transfer pembayaran perbankan semakin berkembang pesat, terutama dalam pengiriman jumlah yang besar yaitu di atas Rp. 100.000.000. Transfer jumlah uang di atas 100.000.000 tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan system BI- RTGS.
BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2000, BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100 juta keatas dan bersifat segera (urgent). Transaksi HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan (Systemically Important Payment System).
Agar system pembayaran ini dapat kita fahami secara mendalam maka penulisakan menjelasakan dan memaparkannya dalan makalah ini dengan judul “Akuntansi BI-RTGS Syariah.
B.     Pembatasan Masalah
Makalah ini hanya membahas tentang pengertian BI-RTGS, dasar hukumnya, manfaat dan tujuan BI –RTGS, mekanisme BI- RTGS, peserta atau anggota BI-RTGS serta biaya yang ditetapkan oleh BI-RTGS untuk pelaksanaan proses stransfer.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian BI- RTGS
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357);memutuskan “Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS, adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika pertransaksi secara individual”. Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.[[1]]
Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepadapeserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo pesertapengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkreditpeserta lain. Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus meyakinkan bahwa saldorekeningnya di Bank Indonesia cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer keperserta BI-RTGS lainnya.



B.     Dasar Hukum
1.      Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank syariah, antara lain mengatur tentang jasa-jasa .termaktup di dalamnya dasar hukum syariah tentang BI – RTGS diqiyaskan kepada dasar hukum wakalah. Wakalah (Akad Perwakilan) yaitu penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.Sesuai dengan pengertian BI –RTGS di atas bahwa produk BI ini merupakan pemberian mandat dari antar peserta mata uang rupiah.
Sesuai dengan Fatwa DSN No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah (akad Perwakilan yang dapat digunakan untuk transaksi kliring, Transfer (BI-RTGS), lalu lintas giro dan inkaso seta akan perwakilan lainnya.
Dasar hukum wakalah terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Kahfi (18:19) :
http://www.dudung.net/images/quran/18/18_19.png
Artinya : “Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”
            Dari ayat di atas jelaslah bahwa wakalah tersebut merupakan penyerahan suatu kepercayaan untuk melakukan sesuatu hal.Begitu juga halnya dengan BI – RTGS yang merupakan produk perbankan Indonesia yang memilki hukum syariah yang diqiyaskan kepada akad wakalah tersebut.maka BI – RTGS merupakan produk yang telah sesuai dengan syariah Islam.
Dasar hukum tentang BI- RTGS ini juga terdapat di dalam Al-Qur’an surat An- Nisaa’ ayat 35.
2.      Hukum Konvensional [[2]]
Peraturan:
Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
Berlaku :
31 Maret 2008
Ringkasan :
  1. Peraturan Bank Indonesia ini mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 6/8/PBI/2004 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/13/PBI/2004.
  2. Penyesuaian yang dilakukan dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain terkait dengan:
    1. penegasan fungsi Bank Indonesia sebagai pembuat kebijakan, pengatur dan pengawas, serta Penyelenggara dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS; dan
    2. penjelasan mengenai risiko yang dihadapi dan pengelolaan risiko tersebut dalam Sistem BI-RTGS
  3. Peraturan Bank Indonesia ini antara lain memuat pengaturan umum mengenai:
    1. Landasan Hukum
    2. Ketentuan dan Prosedur
    3. Pengelolaan Risiko Sistem Pembayaran
    4. Dana yang digunakan dalam Penyelesaian Akhir (Finality of Settlement)
    5. Keamanan dan Kehandalan Sistem BI-RTGS
    6. Efisiensi Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS
    7. Kepesertaan
    8. Tata Kelola yang Baik (Good Governance) dalam Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS
    9. Pengawasan Sistem BI-RTGS (Oversight)
    10. Sanksi
  1. Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini antara lain dimuat dalam:
    1. Surat Edaran perihal Prinsip-prinsip Penyelenggaraan dan Pengawasan Sistem BI RTGS (SE Regulator);
    2. Surat Edaran perihal Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS (SE Operator);
    3. Surat Edaran perihal Pelaksanaan Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dalam rangka Perlindungan kepada Nasabah Peserta Sistem BI-RTGS; dan
    4. Penetapan Biaya Penggunaan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account.
  1. Sanksi pada pasal 41 menyebutkan berupa surat teguran tertulis dan uang sebesar Rp 20.000.000
  2. PBI Nomor : 6/8/2004 pada Bab IX Pasal 54 Untuk Bank Syariah dan unit usaha syariah dari Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang juga melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, ketentuan pengenaan bunga dan kompensasi dalam Peraturan Bank Indonesia ini disesuaikan dengan prinsip syariah yang berlaku. Penjelsan pada ayat 3 yaitu Unit usaha syariah adalah unit kerja di kantor pusat Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk. dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah
C.    Manfaat dan Tujuan BI-RTGS
Pelaksanaan atau penyelenggaraan produk BI-RTGS adalah bank sentral ( Bank Indonesia), yang memiliki manfaat serta tujuan. Adapun manfaatnya adalah sebagai berikut :[[3]]
1.      Pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan.
2.      Pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.
Kemudian tujuan dari pelaksanaan BI-RTGS yaitu  sebagai berikut :[[4]]
1.      Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
2.      Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3.      Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
4.      Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
5.      Mengurangi risiko-risiko settlement.

D.    Mekanisme BI –RTGS
Secara umum mekanisme transfer dana antar peserta BI-RTGS sebagai berikut :
1.      Nasabah pengirim memberi instruksi transfer kepada bank pengirim untuk melakukan transfer sejumlah dana ke Nasabah penerima di bank penerima.
2.      Bank pengirim memproses transfer pada komputer RTGS Terminal (RT), selanjutnya ditransmisikan ke RTGS Central Computer (RCC) yang merupakan pusat komputer RTGS di Bank Indonesia.
3.      Selanjutnya, jika pesan dari bank pengirim diterima RCC, maka RCC memproses transfer dana dengan mekanisme sebagi berikut:
a)      Mengecek kecukupan saldo giro bank pengirim di Bank Indonesia. Jika saldo giro mencukupi untuk melakukan transfer, dilakukan pembukuan simultan dengan mendebit rekening giro bank pengirim dan mengkredit rekening giro bank penerima.
b)      Jika saldo rekening giro bank pengirim tidak mencukupi, transfer tersebut ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
4.      Informasi transfer yang telah diselesaikan (settled) ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT bank pengirim dan RT Bank Penerima.
5.      Bank penerima meneruskan perintah transfer dana yang diterima dari RCC, dengan cara mengkredit dana yang sesuai dengan yang dikirim oleh nasabah pengirim. Kecepatan proses ini bergantung kondisi dan standar bank penerima (LEVEL NASABAH). RTGS diperlukan terutama bagi transfer dana yang penting atau bernilai besar, yang umumnya dana tersebut akan sesegera mungkin digunakan.
Dari mekanisme di atas, tampak bahwa transfer dan RTGS dapat terhambat jika transaksi dalam antrian. Selain itu, hambatan bahkan retur/kegagalan transakasi dapat terjadi sehingga transaksi dikembalikan oleh bank penerima, jika data yang dapat diinput oleh nasabah pada formulir transfer dana RTGS keliru, misalnya: nama dan nomor rekening tujuan transfer tidak cocok/salah.
Dari ilustrasi di atas nasabah diharapkan dapat memahami proses transaksi RTGS dan dapat memperkirakan kapan RTGS diperlukan.Bank Indonesia melaksanakan transaksi RTGS dengan penetapan jam pelayanan transfer RTGS antar peserta dalam periode waktu yang seragam untuk 3 zona waktu di Indonesia (untuk kepentingan nasabah saat ini dibatasi mulai pukul 06.30-16.30). Adapun jam pelayanan pada masing-masing bank bergantung kondisi dan standar bank masing-masing.
Apabila anda sebagai nasabah memberi instruksi kepada bank untuk melakukan transfer dana melalui sistem BI-RTGS dalam jam pelayanan bank, maka ketentuan Bank Indonesia menjamin bahwa dana tersebut akan diterima oleh Nasabah penerima paling lambat pada hari itu juga. Sedangkan jika anda memberi instruksi untuk melakukan transfer dana melalui sistem BI-RTGS setelah jam pelayanan bank, maka paling lambat dana akan diterima oleh nasabah penerima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Bank Indonesia menetapkan biaya transaksi sistem BI-RTGS yang seragam kepada seluruh peserta sistem BI-RTGS. Adapun biaya transaksi system BI-RTGS yang dikenakan oleh bank kepada nasabahnya bergantung kepada kondisi dan standar masing-masing bank. Bank Indonesia mewajibkan setiap bank mengumumkan tarif biaya sistem BI-RTGS, baik yang dibebankan Bank Indonesia kepada bank, maupun bank kepada nasabah disetiap kantor.
Bank Indonesia meminta auditor/pemeriksa Teknologi Informasi yang independen secara berkala untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan/network yang digunakan dalam sistem BI-RTGS yang digunakan aman. selain itu, Bank Indonesia memiliki sistem backup/cadangan di lokasi yang aman dengan prosedur penaggulangannya jika menghadapi kondisi darurat. Selanjutnya tehadap peseerta/bank juga diwajibkan agar memiliki sistem backup yang memadai.Secara periodik seluruh peserta diwajibkan untuk melakukan uji coba backup dan rencana penanggulangan kondisi darurat (DRP) untuk melakukan sesuatunya agar berjalan dengan baik.

Bank Indonesia juga melakukan pengawasan kepada seluruh peserta/bank untuk memastikan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara RTGS kepada peserta terkait dengan kegiatan operasional RTGS telah dipenuhi. Peserta diwajibkan pula melakukan pemeriksaan internal terhada kegiatan operasional RTGS yang kemudian dilaporkan kepada Bank Indonesia.Dengan sistem BI-RTGS pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan dan pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.

Makalah tentang Sistem Kliring Elektronik

Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga. Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Prinsip kliring 


 Gambar : Prinsip Kliring

Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ruang lingkup kegiatan kliring
·                     Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
·                     Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.

Sistem Kliring Manual

Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.


 Gambar : Sistem Kliring Manual
Tata cara ( Procedur ) Kliring Manual secara sederhana yaitu :
1.                  Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
2.                  Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring 
3.                  Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
4.                  Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.                  Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
2.                  Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
3.                  Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
4.                  Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
5.                  Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik;
6.                  Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
7.                  Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.


Sistem Kliring Elektronik

Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.


 Gambar : Sistem Kliring Elektronik
Tata Cara (Procedure) Kliring Elektronik : 
1.                  Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
2.                  Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE. 
3.                  Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit. 
4.                  Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5.                  Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal. 
6.                  Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir. 
7.                  Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
8.                  Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).


Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.

Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antar bank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring. Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia mengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN) sebagai sistem yang digunakan sebagai penyelenggaraan kliring secara nasional. Sistem ini akan menggantikan sistem kliring seperti : Sistem Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi kliring lokal, sistem semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal. Sehingga pada akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN). Sistem kliringsebelumnya (SSKE, SOKL, SSOKL, Kliring Manual) dimana kliring debet dan kredit dilaksanakan bersamaan secara paperbased. Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI- RTGS). Pada SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal ( nominal kecil dan nominal besar ) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN Ddibedakan berdasarkan jenis transaksinya, yaitu : Kliring kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari Kliring debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per hari. Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis system yang berbeda yaitu : Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta; Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung; Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).

Perbedaan Cara Kerja Transfer

Transfer online, digunakan untuk melakukan transfer dari BNI ke rekening bank yang tergabung dalam anggota ATM Bersama, seperti Bank BRI, Mandiri, CIMB Niaga, OCBC NISP, Permata Bank, Standard Chartered, BRI Syariah, HSBC, Citibank, Danamon, BII, Commonwealth, Bukopin, Bank Mega, Panin, BTN, termasuk juga bank-bank daerah (BJB, Jatim, dll). Total ada 79 bank. Berapa lama nyampe transferannya? Waktu transfer untuk sampai ke rekening tujuan adalah realtime online, alias langsung masuk saat itu juga. Biaya transfer 5000 rupiah.

Kliring, digunakan untuk transfer ke semua rekening bank nasional, termasuk Jaringan ATM Prima (BCA salah satunya) dan Jaringan ATM Bersama. Waktu transfer 2-3 hari kerja, tapi menurut pengalaman bisa hanya dalam satu hari jika transfernya pagi hari sebelum jam 11. Biaya : Rp 5000

RTGS (Real-Time Gross Settlement) sama seperti kliring, namun waktu pengiriman lebih cepat sampai, sekitar 1-3 jam di hari yang sama setelah transfer. Berdasar pengalaman malah pernah di hari berikutnya dana baru terkirim ke rekening tujuan. Biaya : Rp 25000 Jadi bagi saya metode transfer yang ini tidak rekomended. Itulah bedanya Transfer online, Kliring dan RTGS Mudah-mudahan bermanfaat.

Pengertian Kliring dan RTGS

Pengertian Kliring & RTGS
hari ini ada postingan tentang Kliring

Pengertian Kliring:
• Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
• Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.
• Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.

Peserta Kliring:
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
• Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
• Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR
Warkat / Nota kliring
• Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
– cek,
– bilyet giro,
– wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
– bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
– nota kredit, dan
– surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )

Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
– Ber valuta Rupiah
– Bernilai nominal penuh
– Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
– Telah dibubuhi cap kliring

Jenis – jenis warkat kliring :
– Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Ndari nasabah bank Permata Semarang menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Ndari ke bank Permata, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.
– Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.

Jenis-Jenis Kliring
•Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
•Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
•Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.


RTGS
RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.






7 Langkah Mengatasi Ego


Tujuh Langkah Mengatasi Ego Kita                                                 
Berikut ini adalah tujuh saran untuk membantu kita mengatasi ide tertanam tentang diri penting/ego. Ke semua ini dirancang untuk membantu mencegah kita dari salah mengidentifikasi dengan ego/diri penting ini.
1. Berhenti menjadi tersinggung.
Perilaku orang lain bukanlah alasan kita untuk bereaksi. Tersinggung hanya akan melemahkan kita. Jika Anda sedang mencari kesempatan untuk tersinggung, maka Anda akan bisa menemukan hal tersebut di setiap tikungan. Ini adalah ego Anda yang sedang bekerja untuk meyakinkan Anda bahwa dunia tidak bisa berlangsung dengan cara itu. Tapi Anda sesungguhnya bisa menjadi pemberi penghargaan terhadap kehidupan dan sesuai dengan tujuan Roh Penciptaan universal. Anda tidak dapat mencapai kekuatan niat dengan menjadi tersinggung. Disini artinya, kita tetap berusaha bertindak untuk membasmi kengerian di dunia, yang berasal dari identifikasi terhadap ego yang besar, tapi tetap berada dalam kedamaian. Seperti  A Course in Miracles mengingatkan kita: Kedamaian adalah didalam Tuhan, Anda yang merupakan bagian dari Tuhan tidak berada di rumah kecuali dalam damai-Nya. Menjadi tersinggung menciptakan energi destruktif yang sama yang bisa menyebabkan kekerasan, balas dendam dan perang.
2. Lepaskan keinginan Anda untuk menang.
Ego suka membagi kita menjadi pemenang dan pecundang. Mengejar kemenangan adalah cara jitu untuk menghindari kontak sadar dengan niat. Mengapa? Karena pada akhirnya, kemenangan adalah mustahil di sepanjang waktu. Seseorang di luar sana akan lebih cepat, lebih beruntung, lebih muda, lebih kuat, dan lebih cerdas-dan kemudian Anda kembali akan merasa tidak berharga dan tidak penting.
Anda bukanlah kemenangan atau keunggulan Anda. Anda mungkin menikmati bersaing, dan bersenang-senang di dunia di mana menang adalah segalanya, tetapi Anda tidak harus menempatkan itu di pikiran Anda. Tidak ada pecundang di dalam dunia di mana kita semua berbagi sumber energi yang sama. Yang dapat Anda katakan pada hari tersebut adalah bahwa Anda tampil pada tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan yang lain pada hari itu. Tapi hari ini adalah hari yang lain, dengan kompetitor yang lain dan keadaan baru untuk dipertimbangkan. Anda masih makhluk tak terbatas di dalam tubuh yang di hari lain(atau dekade lain) menjadi lebih tua dan lebih lemah. Lepaskan keinginan menang dengan tidak menganggap bahwa lawan kata menang adalah kekalahan. Itu adalah ketakutan ego. Jika tubuh Anda tidak tampil baik untuk menang pada hari ini, itu tidak penting ketika Anda tidak mengidentifikasi secara eksklusif dengan ego Anda. Jadilah pengamat, melihat dan menikmati semua itu tanpa perlu untuk memenangkan piala. Jadilah damai, dan sesuaikan dengan energi niat. Dan ironisnya, meskipun Anda tidak akan melihat seperti itu, lebih banyak kemenangan akan muncul dalam hidup Anda ketika Anda tidak mengejar hal tersebut.
3. Lepaskan kebutuhan Anda untuk menjadi benar.
Ego adalah sumber dari banyak konflik dan pertikaian karena mendorong Anda ke arah yang membuat orang lain menjadi salah. Ketika Anda bermusuhan dengan orang lain, Anda telah terputus dari kekuatan niat. Roh yang kreatif adalah mencintai, dan reseptif, dan bebas dari kemarahan, kebencian, atau kepahitan. Melepaskan kebutuhan Anda untuk menjadi benar dalam diskusi dan hubungan adalah seperti berkata kepada ego, aku bukan budak Anda. Aku ingin memeluk kebaikan, dan aku menolak kebutuhan Anda untuk menjadi benar. Bahkan, aku akan menawarkan orang ini kesempatan untuk merasa lebih baik dengan mengatakan bahwa dia benar, dan berterima kasih untuk menunjukkan saya ke arah kebenaran.
Ketika Anda melepaskan kebutuhan untuk menjadi benar, Anda dapat memperkuat koneksi Anda ke kekuatan niat. Namun perlu diingat bahwa ego adalah pejuang yang sulit dikendalikan. Saya telah melihat orang mengakhiri hubungan yang indah dengan orang lain karena tetap berpegang pada kebutuhan mereka untuk menjadi paling benar. Saya mendorong Anda untuk melepaskan dorongan ego untuk menjadi benar ini dengan menghentikan diri di tengah-tengah argumen dan bertanya pada diri sendiri, Apakah saya ingin menjadi benar atau bahagia? Bila Anda memilih untuk bahagia, mencintai, dalam suasana spiritual, koneksi Anda dengan niat harus diperkuat. Saat-saat tersebut akhirnya akan memperluas koneksi baru Anda pada kekuatan niat. Sumber kebijaksanaan universal akan mulai berkolaborasi dengan Anda dalam menciptakan hidup yang dimaksudkan untuk dijalani.

4. Lepaskan keinginan Anda untuk menjadi lebih unggul.
Kebanggaan sejati bukanlah tentang menjadi lebih baik dari orang lain. Ini adalah tentang menjadi lebih baik dari Anda sebelumnya. Tetap fokus pada pertumbuhan Anda, dengan kesadaran konstan bahwa tidak ada di planet ini yang lebih baik dari orang lain. Kita semua berasal dari kekuatan hidup kreatif yang sama. Kita semua memiliki misi untuk mewujudkan esensi kita, semua yang kita butuhkan untuk memenuhi takdir yang tersedia bagi kita. Semua ini tidak mungkin terjadi ketika Anda melihat diri Anda seolah superior dari orang lain. Ini adalah pepatah lama, tapi tetap benar: kita semua sama di mata Tuhan. Lepaskan keinginan Anda untuk merasa superior dengan melihat Tuhan dalam setiap orang. Jangan menilai orang lain berdasarkan penampilan , prestasi, harta, dan indeks lain mereka dari ego. Ketika Anda memproyeksikan perasaan superioritas itulah yang membuat Anda mundur kembali, yang mengarah kepada kebencian dan akhirnya perasaan bermusuhan. Perasaan ini menjadi alat yang membawa Anda jauh dari niat. Tulisan dalam A Course in Miracles telah membahas keinginan menjadi khusus dan unggul ini : Ego selalu membuat perbandingan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya melihat Tuhan pada orang lain, dan mempertahankan dengan terus mencari, dan menjaganya tetap jelas terlihat dari semua kekurangan yang dapat terlihat.
5. Lepaskan keinginan Anda untuk memiliki lebih.
Ego tidak pernah terpuaskan. Tidak peduli seberapa banyak Anda telah capai atau peroleh, ego Anda akan bersikeras bahwa itu belum cukup. Anda akan menemukan diri Anda dalam keadaan terus-menerus berjuang, dan menghilangkan kemungkinan sampai pada tujuan. Namun pada kenyataannya Anda sebenarnya sudah tiba, dan bagaimana Anda memilih untuk menggunakan hidup Anda saat ini adalah pilihan Anda. Ironisnya, ketika Anda berhenti menginginkan lebih banyak, apa yang Anda inginkan tampaknya malah hadir lebih banyak lagi dalam hidup Anda. Karena Anda tidak melekat terhadap keinginan itu, Anda akan menemukan lebih mudah untuk mendapatkannya daripada orang lain, karena anda telah menyadari betapa sedikit Anda butuhkan untuk menjadi puas dan damai.
Sumber universal mengembangkan dirinya sendiri, terus berkembang dan menciptakan kehidupan baru setiap saat, tidak pernah mencoba untuk berpegang pada satu kreasi atas dasar ego itu sendiri. Ia menciptakan dan melepaskan. Ketika Anda melepaskan kebutuhan dari ego untuk memiliki lebih, Anda menyatu dengan Sumber itu. Anda menciptakan, menarik pada diri sendiri, dan melepaskan pergi, tidak pernah menuntut untuk datang lebih pada diri Anda. Sebagai pemberi penghargaan dari semua yang muncul, Anda belajar dari pesan St.Francis dari Assisi yang mengajarkan: “. … Adalah dengan memberi kita akan menerima” Dengan membiarkan kelimpahan mengalir ke dan melalui Anda, Anda selaras dengan Sumber Anda dan mendapatkan jaminan bahwa energi ini akan terus mengalir.
6.Lepaskan mengidentifikasi diri berdasarkan prestasi Anda.
Ini mungkin konsep yang sulit jika Anda berpikir bahwa Anda adalah prestasi Anda. Tuhanlah yang menulis semua musik, Tuhan yang menyanyikan semua lagu, Tuhan yang membangun semua bangunan, Tuhan adalah sumber dari semua prestasi Anda. Saya bisa mendengar protes keras ego Anda. Namun demikian, renungkan ide ini. Semua ini berasal dari Sumber! Anda dan Sumber adalah satu! Anda bukan tubuh dan pencapaian Anda. Anda adalah pengamat. Perhatikan itu semua, dan bersyukur atas kemampuan yang Anda telah miliki. Tapi berikan semua kredit ini pada kekuatan niat, yang membawa Anda ke dalam keberadaan dan Anda sebagai bagian yang ikut mewujudkannya. Semakin sedikit Anda mengidentifikasikan dengan prestasi Anda dan semakin Anda lebih terhubung dengan niat, semakin Anda terbebas untuk mencapai, maka hal itu akan muncul pada diri Anda. Bila Anda melekat pada prestasi dan percaya bahwa Anda sendirilah yang melakukan semua hal-hal tersebut, maka Anda tidak akan merasakan damai dan rasa terima kasih dari Sumber Anda.
7. Lepaskan reputasi Anda.
Reputasi Anda tidak terletak di dalam diri Anda. Ini berada dalam pikiran orang lain. Oleh karena itu, Anda tidak memiliki kontrol atas hal itu sama sekali. Jika Anda berbicara dengan 30 orang, Anda akan memiliki 30 reputasi. Menghubungkan diri ke niat berarti mendengarkan hati Anda dan melakukan sendiri berdasarkan apa yang suara hati katakan pada Anda yang merupakan tujuan Anda di sini. Jika Anda terlalu peduli dengan bagaimana orang lain memandang diri Anda, maka Anda akan terputus dari niat dan membiarkan pendapat orang lain untuk mengendalikan Anda. Ini adalah ego Anda yang sedang bekerja. Ini adalah ilusi yang berdiri diantara Anda dan kekuatan niat. Jika Anda memutuskan hubungan dari sumber dan menjadi yakin bahwa tujuan Anda adalah untuk membuktikan kepada orang lain bagaimana menjadi lebih ahli dan unggul, Anda akan menghabiskan energi Anda ketika mencoba untuk memenangkan reputasi lebih besar lagi diantara ego lainnya. Lakukan apa yang Anda lakukan karena suara hati Anda selalu terhubung dan berterima kasih kepada  Sumber-Anda yang mengarahkan Anda. Tetap pada tujuan, lepaskan diri dari hasil, dan ambil tanggung jawab untuk apa yang ada di dalam diri Anda : karakter Anda. Biarkan reputasi Anda orang lain yang menilai, itu tidak ada hubungannya dengan Anda. Atau seperti sebuah judul buku mengatakan: Apa yang Anda Pikirkan bukanlah urusan saya!